Peristiwa Viral yang Menimpa Syafrial Pasha
Sebuah video yang menampilkan Syafrial Pasha (54) sedang berada di tengah situasi mencekam di depan rumahnya sendiri menjadi sorotan luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria lanjut usia ini tampak menghadapi sekelompok pria yang membawa palu dan linggis.
Detik-Detik Rumah Didatangi Kelompok Pria Berpalu dan Linggis
Berdasarkan video yang dilihat oleh beberapa sumber berita, insiden dimulai ketika beberapa pria datang ke kediaman Syafrial dengan membawa alat-alat berat. Mereka diduga langsung merusak pagar samping rumah milik Syafrial. Melihat kondisi tersebut, Syafrial keluar dari rumah dan mengambil sebatang balok kayu. Ia tampak berupaya mengusir para pria itu agar menjauh dari rumahnya.
Syafrial sempat memukulkan kayu tersebut ke pagar sebagai bentuk peringatan. Namun, kayu yang digunakan justru patah. Potongan kayu itu kemudian diambil oleh salah satu pria dan dilemparkan ke arah Syafrial. Video tersebut diunggah dengan narasi yang menyulut emosi warganet, menyebut bahwa Syafrial hanya berusaha membela diri ketika rumahnya didatangi sekelompok orang bersenjata alat berat.
Polisi Tegaskan: Ini Bukan Pembelaan Diri
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta menyatakan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ucap Edy. Saat kejadian, Syafrial disebut melihat Idran berada di lokasi, lalu mengambil kayu dan memukul Idran. Akibatnya, Idran mengalami luka serius.
Konflik Keluarga dan Sengketa Lahan Jadi Latar Belakang
Perselisihan antara Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, berkaitan dengan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia. Menurut Edy, konflik yang terjadi bukan sekadar peristiwa spontan, melainkan dipicu persoalan lama antaranggota keluarga.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Edy.
Riwayat Dugaan Penganiayaan di Masa Lalu
Polisi juga mengungkap bahwa Syafrial sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Pada Desember 2023, Syafrial diduga menganiaya istri Idran. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua belah pihak memilih berdamai. Kini, Syafrial resmi ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kuasa Hukum Bantah: Klien Kami Justru Diserang
Di sisi lain, pihak keluarga Syafrial melalui kuasa hukumnya, Saiful Amril, membantah keras keterangan kepolisian. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB. “Dari CCTV, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial. Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya,” ucap Saiful.
Menurut Saiful, Idran dan rekan-rekannya justru diduga membongkar pagar rumah Syafrial, sehingga kliennya terpancing keluar. Versi kuasa hukum menyebut bahwa Syafrial hanya memukulkan kayu ke arah pagar, bukan ke tubuh Idran. “Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” ucap Saiful.
Saling Lapor, Berbeda Kantor Polisi
Usai kejadian, kedua pihak saling melapor ke kantor polisi yang berbeda. Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah. Saiful menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Indran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah,” sebut Saiful. “Jadi Syafrial ini korban penyerangan, tapi pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan,” tambahnya.
Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik
Saiful juga menyoroti proses penyidikan yang dinilainya tidak profesional. “Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” ujarnya. Ia bahkan mengklaim hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka meski kliennya sudah ditahan selama lebih dari sebulan.
“Sampai sekarang pun, sudah 33 hari klien saya ditahan, tapi surat penetapan tersangkanya belum ada kami terima,” sambungnya. Langkah hukum lanjutan akan diambil oleh pihak keluarga Syafrial. Pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka terhadap Syafrial. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Propam Polda Sumatera Utara terhadap Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara pembelaan diri, konflik keluarga, dan penegakan hukum yang berkeadilan.







