Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa
    • Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4
    • Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa
    • 4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!
    • Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu
    • 40 Soal Ujian PAI Kelas 7 SMP Semester Baru 2026-2027
    • Saat Tubuh Berjuang, Tari Artika Pilih Mengatur Hidup Melalui Usaha Rumahan
    • 5 Tempat Makan Dekat Candi Borobudur, Ada Bakso dan Mangut Beong
    • Josepha Alexandra Dapat Beasiswa ke Tiongkok Usai Dicurangi di LCC 4 Pilar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pagar Rusak, Nyawa Terancam: Lansia di Deli Serdang Jadi Tersangka Saat Membela Rumah

    Pagar Rusak, Nyawa Terancam: Lansia di Deli Serdang Jadi Tersangka Saat Membela Rumah

    adm_imradm_imr10 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peristiwa Viral yang Menimpa Syafrial Pasha

    Sebuah video yang menampilkan Syafrial Pasha (54) sedang berada di tengah situasi mencekam di depan rumahnya sendiri menjadi sorotan luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria lanjut usia ini tampak menghadapi sekelompok pria yang membawa palu dan linggis.

    Detik-Detik Rumah Didatangi Kelompok Pria Berpalu dan Linggis

    Berdasarkan video yang dilihat oleh beberapa sumber berita, insiden dimulai ketika beberapa pria datang ke kediaman Syafrial dengan membawa alat-alat berat. Mereka diduga langsung merusak pagar samping rumah milik Syafrial. Melihat kondisi tersebut, Syafrial keluar dari rumah dan mengambil sebatang balok kayu. Ia tampak berupaya mengusir para pria itu agar menjauh dari rumahnya.

    Syafrial sempat memukulkan kayu tersebut ke pagar sebagai bentuk peringatan. Namun, kayu yang digunakan justru patah. Potongan kayu itu kemudian diambil oleh salah satu pria dan dilemparkan ke arah Syafrial. Video tersebut diunggah dengan narasi yang menyulut emosi warganet, menyebut bahwa Syafrial hanya berusaha membela diri ketika rumahnya didatangi sekelompok orang bersenjata alat berat.

    Polisi Tegaskan: Ini Bukan Pembelaan Diri

    Menanggapi viralnya video tersebut, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta menyatakan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    “Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ucap Edy. Saat kejadian, Syafrial disebut melihat Idran berada di lokasi, lalu mengambil kayu dan memukul Idran. Akibatnya, Idran mengalami luka serius.

    Konflik Keluarga dan Sengketa Lahan Jadi Latar Belakang

    Perselisihan antara Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, berkaitan dengan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia. Menurut Edy, konflik yang terjadi bukan sekadar peristiwa spontan, melainkan dipicu persoalan lama antaranggota keluarga.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Edy.

    Riwayat Dugaan Penganiayaan di Masa Lalu

    Polisi juga mengungkap bahwa Syafrial sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Pada Desember 2023, Syafrial diduga menganiaya istri Idran. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua belah pihak memilih berdamai. Kini, Syafrial resmi ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Kuasa Hukum Bantah: Klien Kami Justru Diserang

    Di sisi lain, pihak keluarga Syafrial melalui kuasa hukumnya, Saiful Amril, membantah keras keterangan kepolisian. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB. “Dari CCTV, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial. Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya,” ucap Saiful.

    Menurut Saiful, Idran dan rekan-rekannya justru diduga membongkar pagar rumah Syafrial, sehingga kliennya terpancing keluar. Versi kuasa hukum menyebut bahwa Syafrial hanya memukulkan kayu ke arah pagar, bukan ke tubuh Idran. “Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” ucap Saiful.

    Saling Lapor, Berbeda Kantor Polisi

    Usai kejadian, kedua pihak saling melapor ke kantor polisi yang berbeda. Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah. Saiful menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.

    “Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Indran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah,” sebut Saiful. “Jadi Syafrial ini korban penyerangan, tapi pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan,” tambahnya.

    Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

    Saiful juga menyoroti proses penyidikan yang dinilainya tidak profesional. “Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” ujarnya. Ia bahkan mengklaim hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka meski kliennya sudah ditahan selama lebih dari sebulan.

    “Sampai sekarang pun, sudah 33 hari klien saya ditahan, tapi surat penetapan tersangkanya belum ada kami terima,” sambungnya. Langkah hukum lanjutan akan diambil oleh pihak keluarga Syafrial. Pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka terhadap Syafrial. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Propam Polda Sumatera Utara terhadap Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

    Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara pembelaan diri, konflik keluarga, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    By adm_imr19 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?