Kebijakan Baru untuk Melindungi Anak di Dunia Digital
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada berbagai platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret, dengan fokus pada layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa penonaktifan akun ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. “Kami meyakini bahwa ini langkah terbaik yang diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya dalam tayangan video.
Alasan Diambilnya Kebijakan Ini
Keputusan ini diambil karena maraknya konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Kementerian Komdigi mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menyulitkan orang tua dan membuat anak-anak merasa tidak nyaman. Namun, mereka tetap mempertahankan pendirian bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital.
Dalam PP Tunas, platform digital wajib memiliki sistem cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Aturan ini juga membebankan tanggung jawab kepada platform untuk melakukan verifikasi usia dan membatasi konten negatif. Dalam Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Kewajiban Platform Digital
PP Tunas menetapkan beberapa kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), antara lain:
- Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
- Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
- Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
- Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
- Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia
Batasan Usia untuk Akses Konten
Batasan usia dalam PP Tunas mencakup beberapa kategori:
- 3+: Semua usia, konten aman untuk anak kecil, tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, atau bahasa kasar
- 7+: Anak Sekolah Dasar, boleh mengandung elemen fantasi ringan, masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
- 13+: Remaja Awal, boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas, humor dewasa ringan, serta fitur percakapan online dengan filter bahasa
- 15+: Remaja Menengah, kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan, humor dewasa non-seksual diizinkan
- 18+: Dewasa, boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat, humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan
Larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
PP Tunas juga memberikan larangan-larangan bagi PSE, antara lain:
- Tidak boleh menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan
- Tidak boleh mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
- Tidak boleh melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain
Implementasi PP Tunas pada Platform Digital
Beberapa platform telah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas. Salah satunya adalah Roblox, yang bersama-sama meninjau klasifikasi konten bersama Indonesia Game Rating System (IGRS). Selain itu, platform digital dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur, dengan wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.







