Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    18 Mei 2026

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    18 Mei 2026

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global
    • Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya
    • 5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik
    • KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai
    • Contoh Khutbah Jumat dalam Bahasa Jawa yang Mengharukan dan Penuh Khidmat, Ada PDF di Sini
    • Jawaban Soal PJOK Kelas 5 Semester 2 UAS
    • Menjemput Thumbelina di Pasar Rawa Belong
    • Agenda SPMB Jabar 2026 Mei, Siapkan Akun Digitalmu!
    • Pantai Marina Semarang, Surga Sunset yang Wajib Dikunjungi
    • FSAI 2026 Makassar Tampilkan 4 Film Australia-Indonesia di XXI TSM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan di YouTube, TikTok, dan Roblox

    Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan di YouTube, TikTok, dan Roblox

    adm_imradm_imr15 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru untuk Melindungi Anak di Dunia Digital

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada berbagai platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini akan dimulai pada tanggal 28 Maret, dengan fokus pada layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa penonaktifan akun ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. “Kami meyakini bahwa ini langkah terbaik yang diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya dalam tayangan video.

    Alasan Diambilnya Kebijakan Ini

    Keputusan ini diambil karena maraknya konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Kementerian Komdigi mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menyulitkan orang tua dan membuat anak-anak merasa tidak nyaman. Namun, mereka tetap mempertahankan pendirian bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital.

    Dalam PP Tunas, platform digital wajib memiliki sistem cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Aturan ini juga membebankan tanggung jawab kepada platform untuk melakukan verifikasi usia dan membatasi konten negatif. Dalam Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

    Kewajiban Platform Digital

    PP Tunas menetapkan beberapa kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), antara lain:

    • Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
    • Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
    • Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
    • Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
    • Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia

    Batasan Usia untuk Akses Konten

    Batasan usia dalam PP Tunas mencakup beberapa kategori:

    • 3+: Semua usia, konten aman untuk anak kecil, tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, atau bahasa kasar
    • 7+: Anak Sekolah Dasar, boleh mengandung elemen fantasi ringan, masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
    • 13+: Remaja Awal, boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas, humor dewasa ringan, serta fitur percakapan online dengan filter bahasa
    • 15+: Remaja Menengah, kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan, humor dewasa non-seksual diizinkan
    • 18+: Dewasa, boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat, humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan

    Larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik

    PP Tunas juga memberikan larangan-larangan bagi PSE, antara lain:

    • Tidak boleh menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan
    • Tidak boleh mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
    • Tidak boleh melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain

    Implementasi PP Tunas pada Platform Digital

    Beberapa platform telah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas. Salah satunya adalah Roblox, yang bersama-sama meninjau klasifikasi konten bersama Indonesia Game Rating System (IGRS). Selain itu, platform digital dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur, dengan wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    By adm_imr18 Mei 20262 Views

    Cara Mudah Menonaktifkan Shopee PayLater, Cek Syaratnya!

    By adm_imr18 Mei 20261 Views

    Apa Perbedaan Cut Loss dan Stop Loss? Ini Penjelasan Lengkap!

    By adm_imr18 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    18 Mei 2026

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    18 Mei 2026

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    18 Mei 2026

    KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?