Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Apa Itu Badal Haji? Syarat, Ketentuan, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

    Apa Itu Badal Haji? Syarat, Ketentuan, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

    adm_imradm_imr3 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Badal Haji dan Ketentuannya

    Badal haji adalah istilah yang sering muncul dalam kehidupan umat Muslim, terutama menjelang musim haji. Istilah ini merujuk pada pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk menggantikan orang lain. Dalam konteks agama Islam, badal haji memiliki makna penting karena berkaitan dengan kewajiban yang belum terpenuhi oleh seseorang.

    Pada musim haji 1447 Hijriyah/2026, informasi seputar tata cara dan hukum pelaksanaan haji kembali menjadi perhatian. Terutama bagi keluarga yang memiliki anggota yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri, seperti orang tua lanjut usia, penderita penyakit permanen, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun belum sempat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

    Apa Itu Badal Haji?

    Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang disusun Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, kata “badal haji” berasal dari Bahasa Arab yang berarti pengganti. Badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji seseorang oleh orang lain. Laki-laki dapat membadalkan perempuan dan sebaliknya perempuan dapat membadalkan laki-laki.

    Badal haji dilaksanakan oleh petugas haji yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah. Pihak keluarga atau jemaah tidak dikenakan biaya atas pelaksanaan badal haji. Sebagai bukti atas pelaksanaan badal haji, pemerintah melalui Ketua Daker Makkah akan memberikan sertifikat badal haji untuk keluarganya.

    Ketentuan Badal Haji

    Badal Haji diberlakukan bagi:
    1. Orang berkewajiban yang sudah melaksanakan haji (haji pertama/haji Islam bukan haji sunah) atau haji nazar namun kemudian wafat, baik dia berwasiat atau tidak;
    2. Orang yang sudah mencapai derajat Istitha’ah kemudian dia sakit berat sehingga timbul masyaqqah sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub);
    3. Jemaah haji Indonesia yang sudah berada ke Arab Saudi, kemudian sakit berat atau wafat sebelum wukuf, maka hajinya dibadalkan.

    Syarat Jemaah Haji Dibadalkan

    Jemaah yang dibadalkan hajinya adalah:
    1. Jemaah yang meninggal dunia di Asrama Haji embarkasi, di perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum melaksanakan wukuf;
    2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafari wukufkan karena pertimbangan keselamatan atau sangat bergantung pada peralatan medis;
    3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

    Niat Badal Haji

    Berikut bacaan niat badal haji dalam tulisan Arab, latin, dan artinya:

    نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ (سْمُ الشَّخْصِ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

    Latin:

    Nawaytul hajja ‘an fulan wa (sebut nama) ahramtu bihi lillahi ta’ala.

    Artinya:

    “Aku berniat melaksanakan ibadah haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku berihram karenanya karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

    Secara umum, tata cara badal haji sama seperti pelaksanaan haji biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk orang lain.

    1. Membaca Niat Badal Haji

      Sebelum memulai ihram, pembadal harus berniat bahwa seluruh ibadah haji dilakukan atas nama orang yang dibadalkan.

    2. Ihram atas Nama Orang yang Dibadalkan

      Saat memasuki miqat dan mengenakan pakaian ihram, pembadal dapat mengucapkan:

      “Labbaikallahumma hajjan ‘an fulan.”

      Artinya, “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji atas nama si fulan.”

    3. Menjalankan Seluruh Rukun dan Wajib Haji

      Pembadal wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji seperti tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, hingga tahalul dengan niat untuk orang yang dibadalkan.

    4. Menentukan Jenis Haji

      Jenis haji yang dipilih, baik Tamattu’, Ifrad, maupun Qiran, dapat disesuaikan dengan amanah atau keinginan dari pihak keluarga orang yang dibadalkan.

    5. Menyampaikan Pelaksanaan kepada Keluarga

      Setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, pembadal dianjurkan memberikan informasi kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan amanah ibadah yang telah ditunaikan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?