Pengertian Badal Haji dan Ketentuannya
Badal haji adalah istilah yang sering muncul dalam kehidupan umat Muslim, terutama menjelang musim haji. Istilah ini merujuk pada pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk menggantikan orang lain. Dalam konteks agama Islam, badal haji memiliki makna penting karena berkaitan dengan kewajiban yang belum terpenuhi oleh seseorang.
Pada musim haji 1447 Hijriyah/2026, informasi seputar tata cara dan hukum pelaksanaan haji kembali menjadi perhatian. Terutama bagi keluarga yang memiliki anggota yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri, seperti orang tua lanjut usia, penderita penyakit permanen, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun belum sempat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Apa Itu Badal Haji?
Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang disusun Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, kata “badal haji” berasal dari Bahasa Arab yang berarti pengganti. Badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji seseorang oleh orang lain. Laki-laki dapat membadalkan perempuan dan sebaliknya perempuan dapat membadalkan laki-laki.
Badal haji dilaksanakan oleh petugas haji yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah. Pihak keluarga atau jemaah tidak dikenakan biaya atas pelaksanaan badal haji. Sebagai bukti atas pelaksanaan badal haji, pemerintah melalui Ketua Daker Makkah akan memberikan sertifikat badal haji untuk keluarganya.
Ketentuan Badal Haji
Badal Haji diberlakukan bagi:
1. Orang berkewajiban yang sudah melaksanakan haji (haji pertama/haji Islam bukan haji sunah) atau haji nazar namun kemudian wafat, baik dia berwasiat atau tidak;
2. Orang yang sudah mencapai derajat Istitha’ah kemudian dia sakit berat sehingga timbul masyaqqah sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub);
3. Jemaah haji Indonesia yang sudah berada ke Arab Saudi, kemudian sakit berat atau wafat sebelum wukuf, maka hajinya dibadalkan.
Syarat Jemaah Haji Dibadalkan
Jemaah yang dibadalkan hajinya adalah:
1. Jemaah yang meninggal dunia di Asrama Haji embarkasi, di perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum melaksanakan wukuf;
2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafari wukufkan karena pertimbangan keselamatan atau sangat bergantung pada peralatan medis;
3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Niat Badal Haji
Berikut bacaan niat badal haji dalam tulisan Arab, latin, dan artinya:
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ (سْمُ الشَّخْصِ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaytul hajja ‘an fulan wa (sebut nama) ahramtu bihi lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku berniat melaksanakan ibadah haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku berihram karenanya karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Secara umum, tata cara badal haji sama seperti pelaksanaan haji biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk orang lain.
Membaca Niat Badal Haji
Sebelum memulai ihram, pembadal harus berniat bahwa seluruh ibadah haji dilakukan atas nama orang yang dibadalkan.Ihram atas Nama Orang yang Dibadalkan
Saat memasuki miqat dan mengenakan pakaian ihram, pembadal dapat mengucapkan:
“Labbaikallahumma hajjan ‘an fulan.”
Artinya, “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji atas nama si fulan.”Menjalankan Seluruh Rukun dan Wajib Haji
Pembadal wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji seperti tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, hingga tahalul dengan niat untuk orang yang dibadalkan.Menentukan Jenis Haji
Jenis haji yang dipilih, baik Tamattu’, Ifrad, maupun Qiran, dapat disesuaikan dengan amanah atau keinginan dari pihak keluarga orang yang dibadalkan.Menyampaikan Pelaksanaan kepada Keluarga
Setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, pembadal dianjurkan memberikan informasi kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan amanah ibadah yang telah ditunaikan.




