Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026
    • 5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak
    • Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai
    • Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang
    • Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku
    • KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
    • Peta Politik PKB Malang Memanas, Gus Kholik Hadapi Tantangan Berat dari Internal Partai
    • 5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Senin 30 Maret 2026: Twistko Rp14.400, Roma Sandwich Rp22.000
    • Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika dan Masalah Garasi Ducati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Apakah Lamaran Wajib dalam Islam? Ini Jawabannya

    Apakah Lamaran Wajib dalam Islam? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr9 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Lamaran dalam Islam

    Bagi banyak pasangan muslim, lamaran dianggap sebagai sebuah prosesi pendahulu pernikahan yang penting untuk dilakukan. Sebab, di dalam prosesi ini, pihak laki-laki akan menyampaikan kesungguhannya untuk meminang perempuan pilihannya. Meski umum dilaksanakan sebelum pasangan melangkah ke jenjang yang lebih serius, banyak yang masih bertanya-tanya apakah lamaran itu wajib dalam Islam, ataukah tidak.

    Lamaran dalam Islam dikenal sebagai khitbah atau peminangan. Banyak yang mengira bahwa khitbah sama dengan akad nikah. Tapi sebenarnya, khitbah hanyalah sebuah prosesi pendahulu pernikahan guna memberitahukan niat untuk menikah. Dalam prosesi ini, laki-laki akan memberikan permohonan untuk meminang perempuan pilihannya, baik itu melalui wali, maupun secara langsung. Setelah mendapatkan pengajuan permohonan, pihak perempuan pun mempunyai hak untuk menerima, maupun menolaknya.

    Apabila pihak perempuan menerima lamaran, maka ia tidak diperkenankan untuk menerima pinangan dari laki-laki lain. Sementara jika menolaknya, maka diperbolehkan baginya untuk menerima khitbah dari laki-laki lain.

    Apakah Lamaran Wajib dalam Islam?

    Lamaran atau khitbah di dalam Islam sendiri tidak diwajibkan, melainkan mempunyai hukum mubah atau diperbolehkan. Adapun penjelasan mengenai khitbah termaktub di dalam firman Allah SWT, Surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

    “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu. Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan (kepada mereka) sebuah perkataan yang makruf. Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)

    Meski bukan prosesi yang diwajibkan sebelum akad nikah berlangsung, banyak pasangan muslim yang memilih untuk melangsungkan lamaran dengan tujuan menyampaikan niatan baik untuk membangun rumah tangga, juga sebagai bentuk penghormatan kepada pihak perempuan.

    Tata Cara Lamaran dalam Islam

    Berbeda dengan lamaran secara umum, khitbah mempunyai tata cara yang mesti diikuti, baik oleh pengkhitbah atau yang dikhitbah. Berikut tata cara selengkapnya:

    1. Meminta petunjuk dari Allah SWT

      Sebelum menyampaikan keinginan untuk meminang, hal pertama yang mesti dilakukan ialah meminta petunjuk dari Allah SWT, agar hati terasa yakin untuk mengkhitbah. Ini bisa dilakukan melalui dua rakaat salat sunah istikharah, disertai memanjatkan doa untuk mendapatkan petunjuk. Sebutkan pula perkara, atau pilihan yang tengah dipertimbangkan.

    2. Pengajuan khitbah

      Setelah merasa yakin, selanjutnya ialah dengan mengajukan pinangan kepada pihak perempuan dengan mendatangi kediamannya. Namun, penting untuk memastikan bahwa perempuan yang hendak dilamar tidak berada di dalam pinangan laki-laki lain, maupun tidak berada dalam masa iddah, atau jangka tunggu bagi perempuan setelah berpisah dari suami terdahulu, baik itu karena perceraian, atau karena kematian.

    3. Penyampaian jawaban pihak perempuan

      Setelah mengajukan permohonan untuk meminang, pihak perempuan diperbolehkan untuk menimbang jawabannya. Apabila lamaran diterima, maka bisa dilanjutkan dengan pembicaraan lebih serius mengenai rencana pernikahan.

    4. Penyerahan hantaran

      Umumnya, pihak laki-laki akan memberikan sejumlah hantaran, atau hadiah pemberian sebagai bentuk keseriusan untuk meminang perempuan. Hantaran juga menjadi simbol untuk mengeratkan tali silaturahmi di antara dua keluarga besar. Beberapa jenis hantaran yang biasa diberikan dalam prosesi lamaran ialah alat salat, setelan pakaian, hingga berbagai jenis makanan, seperti buah dan kue.

    Adab yang Mesti Diperhatikan pada Lamaran dalam Islam

    Saat mempunyai keinginan melamar, ada beberapa adab yang wajib diperhatikan dengan baik. Sebab, hal ini dapat menjaga kesucian dalam proses khitbah. Mengutip laman Pustaka, berikut penjelasannya:

    • Niat yang tulus: khitbah dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk membangun rumah tangga yang diridai oleh Allah SWT.
    • Melalui perantara wali: seorang laki-laki sebaiknya mengutarakan niat untuk meminang perempuan melalui sang ayah, maupun kerabat dekat lainnya.
    • Menjaga batasan syariat: interaksi yang dilakukan saat proses khitbah tetap harus menyesuaikan dengan batasan Islam, seperti hanya tidak berkhalwat, atau berduaan tanpa mahram.
    • Menghindari perempuan yang sudah dilamar: adab lainnya yang mesti diperhatikan yakni menghindari untuk mengkhitbah perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah hadis yang berbunyi, “Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya, sampai ia menikahi atau meninggalkan lamaran tersebut.” (HR. An-Nasa’i)

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lamaran di dalam Islam atau khitbah bukanlah hal yang wajib, melainkan dihukumi mubah atau diperbolehkan. Tetapi, lamaran dilakukan sebagai bentuk menyampaikan niat baik dan kesungguhan untuk menikah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Soal Ujian Akhir Tahun PAI Kelas 5 SD

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Bacaan Itikaf di Masjid untuk Menjemput Malam Kemuliaan

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?