Pengumuman Penerimaan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa, 2 Juni 2026. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima oleh berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 tahun ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Meskipun sebagian besar ASN akan menerima gaji ke-13 hari ini, terdapat beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerimanya. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjelaskan bahwa ASN yang sedang dalam kondisi tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.
Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13 antara lain:
* PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam cuti di luar tanggungan negara.
* ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen seperti:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan kebutuhan pokok
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Besaran nominal yang diterima setiap ASN bervariasi, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya






