Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»ASN yang Tak Terima Gaji ke-13, Ini Daftar Kelompoknya

ASN yang Tak Terima Gaji ke-13, Ini Daftar Kelompoknya

adm_imradm_imr6 June 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengumuman Penerimaan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa, 2 Juni 2026. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima oleh berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 tahun ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Meskipun sebagian besar ASN akan menerima gaji ke-13 hari ini, terdapat beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerimanya. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjelaskan bahwa ASN yang sedang dalam kondisi tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13 antara lain:
* PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam cuti di luar tanggungan negara.
* ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen seperti:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan kebutuhan pokok
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Besaran nominal yang diterima setiap ASN bervariasi, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
  • Pendidikan SMA/DI/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
  • Pendidikan DII/DIII/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
  • Pendidikan S1/DIV/sederajat
    • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
  • Pendidikan S2/S3/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran Gaji ke-13 PPPK

Besaran gaji ke-13 PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?