Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»ASN yang Tak Terima Gaji ke-13, Ini Daftar Kelompoknya

    ASN yang Tak Terima Gaji ke-13, Ini Daftar Kelompoknya

    adm_imradm_imr6 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengumuman Penerimaan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

    PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa, 2 Juni 2026. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima oleh berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

    Penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026

    Gaji ke-13 tahun ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Meskipun sebagian besar ASN akan menerima gaji ke-13 hari ini, terdapat beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerimanya. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjelaskan bahwa ASN yang sedang dalam kondisi tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.

    Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13 antara lain:
    * PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam cuti di luar tanggungan negara.
    * ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Besaran Gaji ke-13 2026

    Besaran gaji ke-13 untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen seperti:
    * Tunjangan keluarga
    * Tunjangan kebutuhan pokok
    * Tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

    Besaran nominal yang diterima setiap ASN bervariasi, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

    Besaran Gaji ke-13 PNS

    Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:

    • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300

    • Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900

    • Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
    Besaran Gaji ke-13 PPPK

    Besaran gaji ke-13 PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

    • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
    • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
    • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
    • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
    • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
    • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
    • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
    • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
    • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
    • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
    • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
    • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
    • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
    • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
    • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
    • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
    • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

    Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti:
    * Tunjangan keluarga
    * Tunjangan pangan
    * Tunjangan jabatan struktural
    * Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    By redaksi1 Juli 202613,038 Views

    Jurnalisme Berkualitas Lawan Hoaks di Era Digital

    By adm_imr25 Juni 20263 Views

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    By adm_imr25 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?