Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Aturan Baru Ramadhan 2026 di Kediri: Jam Malam dan Larangan Sound Horeg

    Aturan Baru Ramadhan 2026 di Kediri: Jam Malam dan Larangan Sound Horeg

    adm_imradm_imr23 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Kabupaten Kediri Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026

    Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan suasana yang khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

    Dalam SE tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan ketat terhadap jam operasional tempat hiburan malam. Selain itu, berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketenteraman umum juga dilarang. Aturan ini mencakup sektor pariwisata, kuliner, dan kegiatan masyarakat lainnya.

    Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam

    Salah satu poin penting dalam aturan SE adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Pelaku usaha pariwisata seperti rumah karaoke, rumah bilyard, dan tempat hiburan lainnya dibatasi jam operasionalnya. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio menegaskan aturan jam malam tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.

    “Sesuai SE, Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jam operasional bagi rumah karaoke, rumah biliar dan/atau tempat hiburan lainnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Kaleb saat dikonfirmasi.

    Larangan Sound Horeg, Balap Liar, hingga Petasan

    Selain pembatasan jam operasional hiburan malam, Pemkab Kediri juga melarang berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling, balapan liar, konvoi kendaraan, hingga pembuatan dan penjualan petasan.

    Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa masing-masing serta menggunakan pengeras suara dengan volume berlebihan. Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

    Pengaturan Usaha Kuliner di Siang Hari

    Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Sementara penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

    Pengawasan Ketat dan Dukungan Masjid Ramah Pemudik

    Kaleb juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan dalam Surat Edaran ini. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

    Dalam edaran tersebut, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Di sisi lain, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diimbau buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik saat arus Lebaran nanti.

    Rangkuman 7 Aturan Baru Ramadhan 2026

    Berikut adalah tujuh aturan baru Ramadhan 2026 di Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 300.1.1/1/418.40/2026:

    • Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam

      Rumah karaoke, rumah biliar, dan tempat hiburan lainnya hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

    • Larangan Penggunaan Sound Horeg

      Penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg” dilarang keras, terutama saat aktivitas sahur keliling.

    • Penertiban Aktivitas Berisiko dan Konvoi

      Dilarang melakukan balapan liar, konvoi kendaraan, serta membuat maupun menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    • Aturan Takbir Keliling dan Pengeras Suara

      Masyarakat dilarang takbir keliling keluar wilayah desa masing-masing. Penggunaan pengeras suara di masjid/musala wajib mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

    • Pengaturan Usaha Kuliner di Siang Hari

      Restoran, kafe, rumah makan, dan warung nasi diminta tidak berjualan secara terbuka (transparan) pada siang hari untuk menghormati warga yang berpuasa.

    • Larangan Berjualan Takjil di Bahu Jalan

      Para penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan demi mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas.

    • Larangan Sweeping oleh Ormas/Masyarakat

      Organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun individu dilarang melakukan aksi sweeping sepihak. Penegakan aturan sepenuhnya merupakan wewenang aparat resmi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?