Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Aturan Baru Ramadhan 2026 di Kediri: Jam Malam dan Larangan Sound Horeg

Aturan Baru Ramadhan 2026 di Kediri: Jam Malam dan Larangan Sound Horeg

adm_imradm_imr23 February 202610 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Kabupaten Kediri Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026

Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan suasana yang khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam SE tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan ketat terhadap jam operasional tempat hiburan malam. Selain itu, berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketenteraman umum juga dilarang. Aturan ini mencakup sektor pariwisata, kuliner, dan kegiatan masyarakat lainnya.

Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam

Salah satu poin penting dalam aturan SE adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Pelaku usaha pariwisata seperti rumah karaoke, rumah bilyard, dan tempat hiburan lainnya dibatasi jam operasionalnya. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio menegaskan aturan jam malam tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.

“Sesuai SE, Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jam operasional bagi rumah karaoke, rumah biliar dan/atau tempat hiburan lainnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Kaleb saat dikonfirmasi.

Larangan Sound Horeg, Balap Liar, hingga Petasan

Selain pembatasan jam operasional hiburan malam, Pemkab Kediri juga melarang berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling, balapan liar, konvoi kendaraan, hingga pembuatan dan penjualan petasan.

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa masing-masing serta menggunakan pengeras suara dengan volume berlebihan. Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Pengaturan Usaha Kuliner di Siang Hari

Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Sementara penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

Pengawasan Ketat dan Dukungan Masjid Ramah Pemudik

Kaleb juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan dalam Surat Edaran ini. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Dalam edaran tersebut, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diimbau buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik saat arus Lebaran nanti.

Rangkuman 7 Aturan Baru Ramadhan 2026

Berikut adalah tujuh aturan baru Ramadhan 2026 di Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 300.1.1/1/418.40/2026:

  • Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam

    Rumah karaoke, rumah biliar, dan tempat hiburan lainnya hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

  • Larangan Penggunaan Sound Horeg

    Penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg” dilarang keras, terutama saat aktivitas sahur keliling.

  • Penertiban Aktivitas Berisiko dan Konvoi

    Dilarang melakukan balapan liar, konvoi kendaraan, serta membuat maupun menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

  • Aturan Takbir Keliling dan Pengeras Suara

    Masyarakat dilarang takbir keliling keluar wilayah desa masing-masing. Penggunaan pengeras suara di masjid/musala wajib mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

  • Pengaturan Usaha Kuliner di Siang Hari

    Restoran, kafe, rumah makan, dan warung nasi diminta tidak berjualan secara terbuka (transparan) pada siang hari untuk menghormati warga yang berpuasa.

  • Larangan Berjualan Takjil di Bahu Jalan

    Para penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan demi mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas.

  • Larangan Sweeping oleh Ormas/Masyarakat

    Organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun individu dilarang melakukan aksi sweeping sepihak. Penegakan aturan sepenuhnya merupakan wewenang aparat resmi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?