Penyebutan Uang Korupsi dalam Kasus Pengadaan Smartboard
Sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 14 miliar di Tebingtinggi kini mengungkap fakta bahwa mantan Pj Wali Kota setempat, Moettaqien Hasrimi, disebut menerima uang sebesar Rp 600 juta. Saat ini, Moettaqien menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumatera Utara. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee dari proyek pengadaan 93 smartboard.
Berdasarkan keterangan saksi Fatimah, yang merupakan pihak PT Gunung Mas selaku perusahaan pemenang tender, terungkap bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 600 juta kepada Moettaqien. Saksi tersebut menyatakan bahwa permintaan uang itu dilakukan oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron. Dalam percakapan dengan Fatimah, Baron menyebutkan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Pj.
Moettaqien yang diwawancarai usai sidang hanya memberikan jawaban singkat. Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai uang tersebut dan lebih memilih berjalan cepat. “Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja,” katanya.
Saat ditanya mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak. “Saya tidak tahu permintaan siapa,” ujar dia sambil berjalan memasuki mobil.
Dalam keterangan Fatimah, ia juga menyebutkan bahwa permintaan uang Rp 600 juta datang lebih dari dua kali. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan smartboard tersebut.
Peran Hakim dalam Persidangan
Hakim As’ad Rahim Lubis mempertanyakan kehadiran Baron, yang disebut sebagai orang penting dalam kasus ini. Menurut hakim, keterangan Baron sangat vital untuk mengklarifikasi aliran uang dugaan korupsi tersebut, termasuk kepada Pj Walikota Tebingtinggi.
Hakim juga menjelaskan bahwa uang Rp 600 juta yang diberikan kepada Moettaqien diberikan dalam bentuk tunai yang dimasukkan dalam plastik kresek di sebuah basement yang ada di Tebingtinggi. “Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui ajudannya. Ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek,” kata hakim.
Hakim pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut harus mendatangkan Baron pada sidang selanjutnya. “Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya,” kata hakim.
Profil Moettaqien Hasrimi

Moettaqien Hasrimi adalah pejabat muda Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Sumut. Ia lahir di Kuta Cane, Aceh, pada 7 Februari 1986. Sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Sumut, ia pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi.
Nama Lengkap: Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si
Tanggal Lahir: 7 Februari 1986
Tempat Lahir: Kuta Cane, Aceh
Orang Tua: H. Zulkifli dan Hj. Ellywati Siregar
Saudara: Anak ketiga dari empat bersaudara
Julukan: “Takin” (sapaan akrab)
Pendidikan
Alumni STPDN Angkatan 16 (Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri)
Doktor Ilmu Perencanaan Wilayah, Universitas Sumatera Utara (USU) – diselesaikan tahun 2024
Karier
Awal Karier: Lurah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Ajudan Tengku Erry Nuradi saat menjabat Bupati Serdangbedagai
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprovsu) sebelum dilantik jadi Pj Wali Kota Tebingtinggi (2024)
Pj Wali Kota Tebingtinggi: Mei 2024 – menggantikan Syarmadani
Kasatpol PP Sumut: Jabatan saat ini, eselon II termuda di Pemprov Sumut







