Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 29 September 2026
    Trending
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi
    • Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman
    • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan
    • Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat
    • Calisthenics atau Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal Bagi Pekerja Perkotaan
    • Rahasia Dapur Alami untuk Kulit Wajah Sehat, Segar, dan Bercahaya Sepanjang Hari
    • Membangun Jembatan Emosi Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi Anak Remaja di Rumah
    • Jejak Filosofi dan Sejarah Panjang Gudeg Jogja yang Melintasi Ratusan Tahun
    • Seni Mengelola Tekanan Kerja Modern Tanpa Harus Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Awal Mula Serka Nasir dan Dua Rekannya Menerima Tawaran Eksekusi Kacab Bank BUMN: Ini Permintaannya?

    Awal Mula Serka Nasir dan Dua Rekannya Menerima Tawaran Eksekusi Kacab Bank BUMN: Ini Permintaannya?

    adm_imradm_imr2 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Awal Mula Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Pembunuhan

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap awal mula keterlibatan tiga anggota TNI dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Ketiga anggota tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

    Saksi utama dalam sidang ini adalah Yohanes Joko Pamungtas, yang memberikan keterangan tentang bagaimana dirinya diperintahkan oleh terdakwa Dwi Hartono. Menurut Yohanes, peristiwa dimulai saat Dwi Hartono berencana untuk menggeser dana dari rekening dorman atau rekening tak aktif. Untuk mencapai tujuannya, Dwi meminta bantuan kepada Yohanes dengan mencari preman atau anggota TNI yang bisa memberikan tekanan terhadap korban.

    Yohanes menirukan ucapan Dwi Hartono dalam persidangan: “Ada kenalan preman nggak.” Ia mengatakan bahwa Dwi sudah lama mengenalnya, terutama karena Dwi sering meminta bantuan soal urusan preman akibat pekerjaannya di parkiran. Yohanes juga menyebutkan bahwa Dwi pernah bertanya tentang kenalan preman sejak masa kuliah.

    Awalnya, Yohanes tidak tahu tujuan Dwi mencari preman. Namun, setelah mendapat permintaan tersebut, ia mengingat tetangganya, Serka Mochamad Nasir. Ia kemudian merekomendasikan Nasir kepada Dwi. Setelah berbincang, Dwi meminta Yohanes untuk mempertemukan dirinya dengan Nasir.

    Dalam pertemuan tersebut, Yohanes menirukan kata-kata Nasir: “Itu temanmu, bagaimana mintanya?” Setelah itu, Yohanes mempertemukan Dwi dengan Nasir di sebuah kafe di Kota Cibubur, Jakarta Timur. Dari situ, Dwi menjelaskan tugas-tugas yang harus dilakukan Nasir. Saat itu, Dwi hanya meminta agar korban dipertemukan dengan tim penjemput. Dari sana, dua anggota Kopassus lainnya, yaitu Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, ikut terlibat.

    Alasan Pemilihan Aparat dalam Kasus Ini

    Menurut saksi Antonius Aditia Maharjuna, alasan pemilihan aparat adalah untuk lebih meyakinkan korban. Ia menjelaskan bahwa Dwi meminta agar korban tidak disentuh atau lecet. “Kalau sipil ketemu sipil, bahasanya lebih sulit dipercaya dibanding ketemu aparat,” ujar dia.

    Selain itu, dalam sidang, saksi Yohanes Joko bersama Serka Mochamad Nasir memperagakan detik-detik mereka membuang jenazah korban di wilayah Bekasi. Saksi lainnya, David Setia Darmawan, yang merupakan teman Joko, turut menyaksikan bagaimana korban dimasukkan ke mobil. David mengaku sempat bergantian menjadi sopir dengan Joko. Ia juga menyebut bahwa sebelum dibuang, korban dililit handuk pada bagian leher oleh Nasir.

    Dalam adegan yang diperagakan, Joko membantu Serka Nasir mengeluarkan tubuh korban dari mobil. Ia juga menjelaskan bahwa korban terikat di bagian tangan depan dan kaki saat dibuang. Joko merasa tubuh korban masih hangat meskipun tidak ada tanda perlawanan.

    Serka Nasir juga memperagakan arah di mana ia membuang tubuh korban. “Ke parit,” katanya di persidangan. Selain Joko dan Nasir, David juga hadir dalam adegan tersebut. Ia sempat bergantian sebagai sopir dengan Joko sebelum tubuh Ilham dibuang di kawasan Bekasi.

    Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

    Tiga prajurit TNI, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, terdapat 18 tersangka, 15 di antaranya berasal dari kalangan sipil dan 3 dari TNI.

    Para tersangka sipil meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Mereka diadili di pengadilan sipil.

    Sementara itu, tiga terdakwa dari TNI diadili di Pengadilan Militer. Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    29 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?