Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Awal Mula Serka Nasir dan Dua Rekannya Menerima Tawaran Eksekusi Kacab Bank BUMN: Ini Permintaannya?

Awal Mula Serka Nasir dan Dua Rekannya Menerima Tawaran Eksekusi Kacab Bank BUMN: Ini Permintaannya?

adm_imradm_imr2 May 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Awal Mula Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Pembunuhan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap awal mula keterlibatan tiga anggota TNI dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Ketiga anggota tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi utama dalam sidang ini adalah Yohanes Joko Pamungtas, yang memberikan keterangan tentang bagaimana dirinya diperintahkan oleh terdakwa Dwi Hartono. Menurut Yohanes, peristiwa dimulai saat Dwi Hartono berencana untuk menggeser dana dari rekening dorman atau rekening tak aktif. Untuk mencapai tujuannya, Dwi meminta bantuan kepada Yohanes dengan mencari preman atau anggota TNI yang bisa memberikan tekanan terhadap korban.

Yohanes menirukan ucapan Dwi Hartono dalam persidangan: “Ada kenalan preman nggak.” Ia mengatakan bahwa Dwi sudah lama mengenalnya, terutama karena Dwi sering meminta bantuan soal urusan preman akibat pekerjaannya di parkiran. Yohanes juga menyebutkan bahwa Dwi pernah bertanya tentang kenalan preman sejak masa kuliah.

Awalnya, Yohanes tidak tahu tujuan Dwi mencari preman. Namun, setelah mendapat permintaan tersebut, ia mengingat tetangganya, Serka Mochamad Nasir. Ia kemudian merekomendasikan Nasir kepada Dwi. Setelah berbincang, Dwi meminta Yohanes untuk mempertemukan dirinya dengan Nasir.

Dalam pertemuan tersebut, Yohanes menirukan kata-kata Nasir: “Itu temanmu, bagaimana mintanya?” Setelah itu, Yohanes mempertemukan Dwi dengan Nasir di sebuah kafe di Kota Cibubur, Jakarta Timur. Dari situ, Dwi menjelaskan tugas-tugas yang harus dilakukan Nasir. Saat itu, Dwi hanya meminta agar korban dipertemukan dengan tim penjemput. Dari sana, dua anggota Kopassus lainnya, yaitu Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, ikut terlibat.

Alasan Pemilihan Aparat dalam Kasus Ini

Menurut saksi Antonius Aditia Maharjuna, alasan pemilihan aparat adalah untuk lebih meyakinkan korban. Ia menjelaskan bahwa Dwi meminta agar korban tidak disentuh atau lecet. “Kalau sipil ketemu sipil, bahasanya lebih sulit dipercaya dibanding ketemu aparat,” ujar dia.

Selain itu, dalam sidang, saksi Yohanes Joko bersama Serka Mochamad Nasir memperagakan detik-detik mereka membuang jenazah korban di wilayah Bekasi. Saksi lainnya, David Setia Darmawan, yang merupakan teman Joko, turut menyaksikan bagaimana korban dimasukkan ke mobil. David mengaku sempat bergantian menjadi sopir dengan Joko. Ia juga menyebut bahwa sebelum dibuang, korban dililit handuk pada bagian leher oleh Nasir.

Dalam adegan yang diperagakan, Joko membantu Serka Nasir mengeluarkan tubuh korban dari mobil. Ia juga menjelaskan bahwa korban terikat di bagian tangan depan dan kaki saat dibuang. Joko merasa tubuh korban masih hangat meskipun tidak ada tanda perlawanan.

Serka Nasir juga memperagakan arah di mana ia membuang tubuh korban. “Ke parit,” katanya di persidangan. Selain Joko dan Nasir, David juga hadir dalam adegan tersebut. Ia sempat bergantian sebagai sopir dengan Joko sebelum tubuh Ilham dibuang di kawasan Bekasi.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Tiga prajurit TNI, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, terdapat 18 tersangka, 15 di antaranya berasal dari kalangan sipil dan 3 dari TNI.

Para tersangka sipil meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Mereka diadili di pengadilan sipil.

Sementara itu, tiga terdakwa dari TNI diadili di Pengadilan Militer. Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?