Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Triumph Scrambler 400 XC: Mesin 39,5 Bhp dengan Gaya Klasik untuk Berkendara Off-Road!

    15 Februari 2026

    Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 – Mario Aji Urutan ke-20, Lintasan Ditutup saat Dia Keluar

    15 Februari 2026

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Triumph Scrambler 400 XC: Mesin 39,5 Bhp dengan Gaya Klasik untuk Berkendara Off-Road!
    • Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 – Mario Aji Urutan ke-20, Lintasan Ditutup saat Dia Keluar
    • Jebakan Penyerapan Padi
    • Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial
    • Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu
    • MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045
    • Taksi listrik beroperasi di Bandung, tingkatkan mobilitas jelang Ramadan dan Lebaran
    • Gagal SNBP? BSI Buka Jalan Suksesmu
    • PB Gading Jaya Juara Turnamen Klub Mitra PB Djarum 2026
    • Promo Ramadan 2026: Harga Minyak Goreng Murah di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bantu Teman Lunasi Hutang, Musa Jadi Tersangka, Keluarga Temukan Kebocoran

    Bantu Teman Lunasi Hutang, Musa Jadi Tersangka, Keluarga Temukan Kebocoran

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkara Jual Beli Rumah yang Menyeret Musa ke Pengadilan

    Musa, seorang warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berusaha membantu temannya yang terlilit utang, namun malah terjerat dalam kasus hukum. Sejak Desember 2025, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Salatiga.

    Perkara ini bermula ketika teman Musa bernama Fahreza meminta bantuan dengan meminjam sertifikat rumahnya. Sertifikat tersebut dijaminkan sebesar Rp 198 juta. Namun, dalam perkembangannya, muncul klaim jual beli. Pihak Musa juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.

    Di ruang sidang yang sama, Kamis (12/2/2026), keluarganya menyuarakan harapan agar ia dibebaskan. “Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, di Pengadilan Negeri Salatiga. “Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.

    Alisa mengatakan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat tekanan. Mereka diminta pergi dari rumah yang selama ini ditempati.

    Awal Mula Perkara

    Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, menjelaskan bahwa semua berawal dari orang bernama Fahreza yang memiliki pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi. Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan.

    Menurut Cerry, untuk menutup kewajiban tersebut, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa yang kemudian dijaminkan. Karena Kantor Pos meminta pengembalian secara tunai, Fahreza mencari pinjaman ke seorang bernama Sugiono. Informasinya Fahreza sering pinjam uang ke Sugiono dan mereka sudah kenal lama.

    Di hadapan notaris di Salatiga, disebut terjadi penyerahan uang Rp 198 juta dengan rincian Rp180 juta melalui transfer dan Rp18 juta secara tunai. Saat itu yang hadir Pak Musa dan istrinya, Fahreza, dan istrinya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp198 juta.

    Muncul Klaim Jual Beli

    Cerry menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya pemilihan notaris di Salatiga, sementara obyek berada di Kabupaten Semarang. Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, ditransfer Rp180 juta dan cash Rp79 juta.

    Tak lama setelah pertemuan itu, menurut Cerry, orang suruhan Sugiono kerap mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank. Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta SHT karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris.

    Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dilaporkan ke polisi. Dalam perkembangannya, Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli.

    Dalam persidangan yang telah berjalan, Cerry menyebut empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut. Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa. Termasuk juga para saksi menyampaikan uang yang diserahkan tersebut Rp198 juta.

    Keluarga Diintimidasi

    Alisa menambahkan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat intimidasi dan diminta pergi karena dianggap menempati properti yang bukan haknya. “Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkapnya.

    Notaris Buka Suara

    Di sisi lain, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025. Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa. “Saat itu dikatakan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.

    Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap sehingga saat itu tidak terjadi proses jual beli. Darisman menegaskan tidak ada akta jual beli yang pernah terbit. “Dalam konteks kasus ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak,” katanya. Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.

    Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Cerita Buzzer Serang Kejaksaan via Konten Tom Lembong

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Kapolres AKBP Didik Kuncoro Dipecat, Awalnya Ditangkap Bripka Karolin dan Istrinya

    By adm_imr14 Februari 20261 Views

    4 Situasi Membuka Paruh Kedua *Undercover Miss Hong*, Hanmin Bangkrut?

    By adm_imr14 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Triumph Scrambler 400 XC: Mesin 39,5 Bhp dengan Gaya Klasik untuk Berkendara Off-Road!

    15 Februari 2026

    Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 – Mario Aji Urutan ke-20, Lintasan Ditutup saat Dia Keluar

    15 Februari 2026

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?