Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    • 7 Tempat Wisata Malang Paling Ikonik 2026 untuk Keluarga dan Pasangan
    • 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Aries Tampil Percaya Diri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bareskrim Buru Asui, Pengusaha Timah Toboali Diduga Pemilik Pasir Ilegal

    Bareskrim Buru Asui, Pengusaha Timah Toboali Diduga Pemilik Pasir Ilegal

    adm_imradm_imr1 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggeledahan di Rumah Pengusaha Timah, Pihak Terkait Diperiksa



    Sebuah rumah berpagar biru muda di tepi Jalan Raya Toboali–Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendadak menjadi pusat perhatian. Pada hari Minggu (22/2) siang, sejumlah anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polres Bangka Selatan tiba untuk melakukan penggeledahan. Rumah yang biasanya sepi kini tampak ramai dengan kehadiran petugas penyidik.

    Rumah bercat putih dengan motif garis biru itu diketahui milik Asui, seorang pengusaha timah. Pantauan dari luar menunjukkan bahwa rumah tersebut tertutup rapat. Pintu gerbang besi hitam terkunci, membatasi pandangan ke halaman. Terlihat beberapa kendaraan terparkir, termasuk satu mobil tertutup sarung abu-abu dan sebuah pikap silver di sampingnya.

    Sejumlah penyidik memeriksa bagian luar kendaraan, termasuk bak pikap dan sisi mobil yang tertutup cover. Mereka mengenakan jaket biru dongker bertuliskan logo Bareskrim Polri, masker hitam, dan sarung tangan karet. Beberapa anggota hilir-mudik masuk keluar rumah, berkomunikasi singkat di halaman. Di luar pagar, kendaraan penyidik berjajar di bahu jalan.

    Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi sempat datang mengenakan kaos cokelat, jeans biru, dan topi hitam. Ia menyalami awak media sebelum masuk ke area rumah melalui gerbang yang dibuka oleh petugas. Kenny menolak memberi keterangan terkait penggeledahan dan berinteraksi singkat dengan penyidik di dalam pagar.

    Penyidik Mengamankan Dokumen dan Aset

    Beberapa kendaraan di kediaman Asui dipasangi garis polisi. Salah satunya mobil sport Ford Mustang oranye yang sempat tertutup sarung abu-abu. Penyidik juga memasang garis polisi pada truk dengan kabin merah muda dan bak kuning, serta di gudang dekat rumah yang menyimpan alat berat ekskavator Kobelco biru muda.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, memimpin langsung pemasangan police line. Hasil penggeledahan menunjukkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan brankas yang masih didalami. Selain itu, aset lain seperti kendaraan dan alat berat disegel sebagai barang bukti.

    Irhamni menegaskan, penyidik menerapkan status quo pada aset-aset tersebut agar tetap berada dalam kondisi semula untuk kepentingan pembuktian. “Hasil penggeledahan di rumah inisial A adalah dokumen-dokumen. Kemudian ada beberapa brankas yang masih kami police line dan coba kami buka,” ujar Irhamni kepada Infomalangraya.com.

    Menurut Irhamni, kendaraan yang dipasangi garis polisi patut diduga hasil tindak pidana, namun keterkaitan dengan perkara masih dibuktikan. Status hukum Asui saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kenaikan status menjadi tersangka jika dua alat bukti sudah terpenuhi.

    Diduga Terlibat Penyelundupan Timah Ilegal

    Asui diduga memiliki peran krusial sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan ke Malaysia. Saat penggeledahan berlangsung, Asui tidak berada di rumah. Meski demikian, hal itu tidak menghambat proses penyidikan. Penyidik memastikan akan melakukan pengejaran selama Asui masih berada di Indonesia.

    Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, aparat akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga Interpol. “Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.

    Diduga kerugian negara mencapai Rp22 triliun akibat penyelundupan timah ilegal. Kasus ini bukan kasus individu. Praktik penyelundupan timah ilegal melibatkan rantai distribusi yang terorganisir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan keluar negeri.

    Dari pengembangan penyidikan, penyidik telah mengungkap 18 kali aksi penyelundupan, namun diyakini baru sebagian kecil dari ribuan praktik ilegal yang terjadi. Volume timah yang diduga keluar secara ilegal diperkirakan mencapai 12.000 ton per tahun.

    Dua Tersangka Baru Ditangkap

    Sebelumnya, 11 anak buah kapal telah ditangkap setelah Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia mencegat perahu fiberglass tanpa nomor registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada Oktober 2025. Kapal tersebut membawa 7,5 ton pasir timah ilegal dari Indonesia. Sebelas tersangka berinisial MTA, LOM, RH, Z, A, B, H, S, J, Za, dan I kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Penyidik kemudian menangkap dua tersangka baru berinisial D dan J. “Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan, hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” kata Irhamni. Beberapa hari sebelum penggeledahan di rumah Asui, polisi juga menggeledah rumah lain di Desa Gadung untuk menelusuri komunikasi jaringan penambangan hingga penyelundupan.

    Bareskrim menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan. Aparat juga meminta pihak yang terlibat menyerahkan diri sebelum tindakan paksa dilakukan. “Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni.

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal

    Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan tambang timah di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh penambang. Pada Jumat (20/2) sore, dua pria mengenakan baju tahanan oranye terlihat dikawal ketat petugas dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menuju rumah tahanan Mapolda Babel.

    Kedua tersangka adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam operasional tambang. “Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2).

    HT berperan sebagai direktur utama, sedangkan MN bertindak sebagai penanggung jawab operasional (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terkait aktivitas tambang tersebut. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. “Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” katanya.

    Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara kecelakaan tambang yang menyita perhatian publik. Polda Babel menegaskan pengusutan akan terus berlanjut. “Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menuntaskan kasus insiden Tambang Pondi,” ujar Agus.

    Barang Bukti Disita dan Penyidikan Dilanjutkan

    Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 275 kilogram timah basah, alat berat, peralatan tambang, serta dokumen pengiriman hasil tambang. “Barang bukti yang ada saat ini kita amankan, selain alat berat kita juga menyita hasil tambangnya. Kami temukan di tempat kejadian 275 kilogram timah dalam kondisi basah, peralatan tambang, termasuk dokumen pengiriman hasil tambang,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing.

    Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Polisi akan menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator para kolektor timah. “Kami mengawalinya dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Proses penyidikan ini tidak sampai di sini,” tegasnya.

    Polda Babel juga akan memeriksa PT Timah guna memastikan ada tidaknya Surat Perintah Kerja (SPK) terkait aktivitas di lokasi tambang. Pemeriksaan diperlukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

    Sebelumnya, dua kolektor timah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dari kalangan penambang. Insiden tambang ilegal tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 akibat longsor di lokasi penambangan, menewaskan tujuh pekerja. Lokasi kini telah dipasangi garis polisi dan aktivitas tambang dilarang selama proses penyidikan berlangsung. Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026

    Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?