Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan

    2 Juni 2026

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    2 Juni 2026

    BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan
    • Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati
    • BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual
    • 5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi
    • Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Diduga Tipu Korban Umrah dengan Rp 60 Miliar
    • Sering merasa minder? Ini cara mengembalikan kepercayaan diri
    • Apa Itu Resisten Tepung? Rahasia Nasi Dingin yang Lebih Baik untuk Gula Darah
    • Karawang Kian Sibuk, Saige Luncurkan Pabrik Motor Listrik Berkapasitas Besar
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (31/5)!
    • 3 Peran Suami Toxic Baim Wong di Film, Terbaru di Suamiku Lukaku
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Jawaban Ulama dan Dasar Hukumnya

    Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Jawaban Ulama dan Dasar Hukumnya

    adm_imradm_imr2 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hukum Menjual Daging dan Bagian Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat

    Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk perwujudan ketaatan kepada Allah SWT yang dilakukan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk pengorbanan, kurban juga menjadi wadah untuk menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya bagi fakir miskin dan yang membutuhkan.

    Dalam pelaksanaannya, daging hewan kurban biasanya dibagikan kepada masyarakat luas. Namun, di tengah pelaksanaan ibadah ini, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan apakah daging atau bagian lain dari hewan kurban boleh dijual. Pertanyaan ini sering muncul karena adanya praktik di lapangan, seperti penjualan kulit hewan kurban untuk keperluan operasional masjid atau kegiatan sosial lainnya.

    Berdasarkan penjelasan dari Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta, mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram. Larangan ini berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib atau nazar. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.

    Para ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa daging kurban harus dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin, atau dikonsumsi sendiri tanpa adanya unsur jual beli. Mereka menilai bahwa hewan yang telah diniatkan untuk ibadah kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Karena itu, jika seseorang menjual daging kurban, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban, yaitu pengorbanan dan keikhlasan.

    Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging saja, tetapi juga pada bagian lain seperti kulit, kepala, maupun tulang hewan kurban. Meski dalam praktik sehari-hari, kulit hewan kurban sering dijual untuk kebutuhan operasional masjid atau kegiatan sosial, mayoritas ulama tetap memandang praktik tersebut tidak dibenarkan.

    Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Mazhab Hanafi. Mereka memperbolehkan penjualan bagian hewan kurban sunnah setelah ibadah selesai, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan kembali. Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa menjual bagian hewan kurban tidak diperbolehkan.

    Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Berupa Daging Hewan Kurban

    Selain itu, masyarakat juga perlu memahami aturan mengenai upah bagi tukang jagal. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah berupa bagian dari hewan kurban. Karena itu, upah penyembelih sebaiknya diberikan dalam bentuk uang atau sumber lain yang tidak berasal dari hewan kurban.

    Kasus lain yang sering terjadi adalah panitia kurban menjual kulit atau bagian tertentu untuk menutup biaya operasional. Menurut penjelasan Baznas DIY, langkah tersebut tetap tidak dianjurkan karena bagian hewan kurban bukan untuk diperjualbelikan. Sebagai solusi, panitia dapat meminta infak atau donasi operasional terpisah dari peserta kurban.

    Cara ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam dibanding mengambil dana dari hasil penjualan bagian hewan kurban. Selain itu, perencanaan distribusi dan pengelolaan hewan kurban juga perlu dilakukan dengan baik agar seluruh bagian hewan dapat dimanfaatkan tanpa harus dijual.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    By adm_imr2 Juni 20260 Views

    Fase Armuzna Berakhir, Menhaj Ingatkan Jamaah Haji Tuntaskan Thawaf Ifadhah Sebelum Pulang

    By adm_imr2 Juni 20261 Views

    Wamenhaj Akui Kekurangan Pelayanan Haji di Armuzna

    By adm_imr2 Juni 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan

    2 Juni 2026

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    2 Juni 2026

    BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual

    2 Juni 2026

    5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi

    2 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?