Hukum Menjual Daging dan Bagian Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat
Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk perwujudan ketaatan kepada Allah SWT yang dilakukan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk pengorbanan, kurban juga menjadi wadah untuk menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya bagi fakir miskin dan yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, daging hewan kurban biasanya dibagikan kepada masyarakat luas. Namun, di tengah pelaksanaan ibadah ini, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan apakah daging atau bagian lain dari hewan kurban boleh dijual. Pertanyaan ini sering muncul karena adanya praktik di lapangan, seperti penjualan kulit hewan kurban untuk keperluan operasional masjid atau kegiatan sosial lainnya.
Berdasarkan penjelasan dari Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta, mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram. Larangan ini berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib atau nazar. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.
Para ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa daging kurban harus dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin, atau dikonsumsi sendiri tanpa adanya unsur jual beli. Mereka menilai bahwa hewan yang telah diniatkan untuk ibadah kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Karena itu, jika seseorang menjual daging kurban, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban, yaitu pengorbanan dan keikhlasan.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging saja, tetapi juga pada bagian lain seperti kulit, kepala, maupun tulang hewan kurban. Meski dalam praktik sehari-hari, kulit hewan kurban sering dijual untuk kebutuhan operasional masjid atau kegiatan sosial, mayoritas ulama tetap memandang praktik tersebut tidak dibenarkan.
Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Mazhab Hanafi. Mereka memperbolehkan penjualan bagian hewan kurban sunnah setelah ibadah selesai, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan kembali. Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa menjual bagian hewan kurban tidak diperbolehkan.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Berupa Daging Hewan Kurban
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami aturan mengenai upah bagi tukang jagal. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah berupa bagian dari hewan kurban. Karena itu, upah penyembelih sebaiknya diberikan dalam bentuk uang atau sumber lain yang tidak berasal dari hewan kurban.
Kasus lain yang sering terjadi adalah panitia kurban menjual kulit atau bagian tertentu untuk menutup biaya operasional. Menurut penjelasan Baznas DIY, langkah tersebut tetap tidak dianjurkan karena bagian hewan kurban bukan untuk diperjualbelikan. Sebagai solusi, panitia dapat meminta infak atau donasi operasional terpisah dari peserta kurban.
Cara ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam dibanding mengambil dana dari hasil penjualan bagian hewan kurban. Selain itu, perencanaan distribusi dan pengelolaan hewan kurban juga perlu dilakukan dengan baik agar seluruh bagian hewan dapat dimanfaatkan tanpa harus dijual.





