Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk

    14 Mei 2026

    BYD Atto 2 segera masuk Indonesia: Fast charging 82 kW siap guncang pasar SUV listrik

    14 Mei 2026

    Cara Warung Banyuwangi Pertahankan Rasa Asli Kuliner Kemiren dengan Tungku

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk
    • BYD Atto 2 segera masuk Indonesia: Fast charging 82 kW siap guncang pasar SUV listrik
    • Cara Warung Banyuwangi Pertahankan Rasa Asli Kuliner Kemiren dengan Tungku
    • Live Streaming Bali United vs Borneo FC di Super League Hari Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB
    • Data Terbaru 10 Mei 2026, Cek Bansos PKH-BPNT
    • Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H, Ini Keistimewaan Menurut Buya Yahya
    • Trump menolak tawaran damai Iran, upaya hentikan perang Timur Tengah terhambat
    • Maung MV3 Garuda Limousine Jadi Simbol Diplomasi Industri Indonesia
    • Bernardo Tavares Berdiri! Puji Semangat Ichsas, Dimas, dan Tata Saat Persebaya Dilanda Cedera
    • 41 Persen Sampah Berasal dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pengusaha Kelola Sampah Sendiri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Bolehkah Merayakan Puasa Ramadhan dengan Nyadran atau Ziarah Kubur? Ini Hukumnya

    Bolehkah Merayakan Puasa Ramadhan dengan Nyadran atau Ziarah Kubur? Ini Hukumnya

    adm_imradm_imr24 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sejarah Penyebaran Islam di Jawa dan Tradisi Nyadran

    Islam di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, menyebar melalui berbagai cara yang adaptif dengan budaya setempat. Salah satu metode yang digunakan adalah melalui perpaduan tradisi Hindu dan Budha yang sudah ada sebelumnya. Para Wali Songo memilih pendekatan ini karena ingin mengenalkan Islam secara lebih familiar bagi masyarakat Jawa pada masa itu.

    Salah satu tradisi khas Jawa yang masih sering dilakukan menjelang Ramadhan adalah nyadran. Tradisi ini melibatkan pengunjungan makam leluhur sebagai bentuk penyambutan bulan suci Ramadhan. Masyarakat biasanya membawa bunga dan sesajian lainnya sebagai simbol penghormatan.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap tradisi nyadran ini? Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Anang Hermawan, menjelaskan bahwa tradisi nyadran tidak memiliki sumber dari Al-Quran maupun sunnah. Oleh karena itu, hal tersebut dianggap sebagai kebiasaan daerah. Namun, selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat agama dan tidak merusak norma masyarakat, maka diperbolehkan.

    Dalam konteks nyadran, inti dari kegiatan ini adalah doa untuk leluhur baik di makam maupun di rumah, disertai dengan membaca ayat Al-Quran dan bersedekah dengan nama leluhur. Hal ini mirip dengan tindakan yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan dan menyedekahkannya atas nama Khadijah setelah ia wafat. Oleh karena itu, bersedekah atau melakukan tradisi tertentu atas nama mayit diperbolehkan selama niatnya semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT dan tidak sampai menuju kepada syirik.

    Doa untuk Ahli Kubur

    Menurut informasi dari Muhammadiyah, terdapat beberapa doa yang dapat dilafalkan untuk leluhur. Namun, penting untuk diingat bahwa doa tersebut hanya ditujukan untuk keselamatan orang-orang yang telah meninggal dunia, bukan untuk hal-hal yang mengarah ke arah syirik atau menyekutukan Allah.

    Berikut beberapa doa yang bisa dibaca:

    1. Doa memohon rahmat dan mengingat kematian:

      السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَلَاحِقُونَ

      Artinya: Salam (kesejahteraan) atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami insya Allah benar-benar akan menyusul kamu. (HR Muslim: 1619, Nasai: 2010, Ahmad: 24671).

    1. Doa memohon ampunan untuk ahli kubur:

      السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ القُبُورِ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ، أَنْتُمْ سَلَفْنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ

      Artinya: Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian, wahai ahli kubur. Semoga Allah SWT mengampuni kami dan kalian, kalian adalah pendahulu kami dan kami akan menyusul kalian. (HR Tirmidzi, dari Ibnu Abbas, no: 976).

    2. Doa memohon keselamatan bagi penghuni kubur:

      السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارْ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطَ وَنَحْنَ لَكُمْ تَبِعَ أَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ

      Artinya: Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kalian wahai penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, dan kami insya Allah akan bertemu kalian, kalian bagi kami sebagai pendahulu dan kami bagi kalian sebagai pengikut. Aku memohon keselamatan kepada Allah bagi kami dan kalian. (HR Nasai, No: 2013, Ahmad, No: 21961).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H, Ini Keistimewaan Menurut Buya Yahya

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Hari Tasyrik 2026: 28–30 Mei, Ini Alasan Puasa Dilarang bagi Umat Islam

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

    By adm_imr11 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk

    14 Mei 2026

    BYD Atto 2 segera masuk Indonesia: Fast charging 82 kW siap guncang pasar SUV listrik

    14 Mei 2026

    Cara Warung Banyuwangi Pertahankan Rasa Asli Kuliner Kemiren dengan Tungku

    14 Mei 2026

    Live Streaming Bali United vs Borneo FC di Super League Hari Ini, Kick-off Pukul 19.00 WIB

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?