Tantangan dan Peluang dalam Sertifikasi Halal di Indonesia
Sertifikasi halal menjadi perhatian utama pemerintah, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Berdasarkan catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini terdapat lebih dari 6 juta pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Namun, hanya sekitar 1 juta di antaranya yang telah memiliki sertifikat halal.
Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah berupaya mempercepat proses sertifikasi halal dengan memastikan kemudahan regulasi. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus sertifikat tersebut. Menurut data yang dirilis oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, jumlah pelaku usaha makanan dan minuman mencapai sekitar 6,11 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1,57 juta yang sudah memiliki sertifikat halal.
Dengan angka tersebut, terdapat sekitar 4,54 juta pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia masih perlu diperkuat oleh semua pihak terkait. Untuk menjawab tantangan ini, BPJPH terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional.
Peningkatan Akses Sertifikasi Halal
Salah satu upaya yang dilakukan BPJPH adalah menambah jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal di berbagai daerah. Tujuan dari penambahan ini adalah agar akses sertifikasi halal semakin luas dan merata. Hal ini penting karena Indonesia ingin tetap menjadi pemain utama dalam industri halal global.
Sertifikasi halal menjadi sangat penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Pola konsumsi masyarakat saat ini menunjukkan dominasi sektor tertentu dalam industri halal. Salah satu sektor yang menjadi kontributor utama adalah makanan dan minuman. Angka yang mencerminkan hal ini mencapai 79,5 persen dari total pengeluaran masyarakat terhadap produk halal.
Menurut Fachruddin Putra, research expert dari Ihatec Marketing Research, nilai konsumsi produk halal di Indonesia dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar USD 282 miliar. Angka ini tumbuh sekitar 53 persen, salah satunya didorong oleh penguatan regulasi BPJPH. Selain itu, meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk halal sebagai bagian dari gaya hidup juga turut berpengaruh.
Perubahan dalam Industri Halal
Fachruddin menilai bahwa karakter konsumen yang beragam membuat brand harus lebih presisi dalam menentukan positioning. Halal kini bukan lagi sekadar aspek religius, melainkan telah menjadi bagian dari identitas dan lifestyle modern.
Tidak hanya produk makanan dan minuman, kosmetik hingga pariwisata juga memerlukan sertifikat halal. Perubahan ini dipengaruhi oleh peran media sosial, meningkatnya value-driven consumption, serta munculnya tren hybrid lifestyle yang menggabungkan nilai Islam dan budaya global.
Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi menjadi unique selling proposition, melainkan sudah menjadi baseline yang harus dipenuhi oleh setiap produk. Oleh karena itu, brand tidak hanya mengandalkan sertifikasi halal, tetapi juga perlu menghadirkan diferensiasi melalui kualitas dan relevansi gaya hidup. Selain itu, membangun koneksi dengan konsumen menjadi hal penting untuk mempertahankan posisi di pasar yang kompetitif.







