Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan

    4 Juni 2026

    Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop

    4 Juni 2026

    10 Buah Paling Baik untuk Perkembangan Otak Janin

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 4 Juni 2026
    Trending
    • Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan
    • Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop
    • 10 Buah Paling Baik untuk Perkembangan Otak Janin
    • Populer Palangka Raya, Wanita Hilang di Sungai Kahayan, Sepeda Listrik Marak Digunakan Sekolah
    • Pemilik Hanania Travel di Jakarta Tipu Jamaah Umroh Rp 60 Miliar
    • 5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo, Minta Kurangi Perjalanan Luar Negeri
    • 61 Negara Bersekutu Lawan Deepfake AI, Regulator Privasi Siap Tindak Penyebaran Gambar Intim Tanpa Izin
    • 5 Alasan Konsumsi BBM Motor Jadi Lebih Boros Setelah Ganti Knalpot
    • Dua kategori ASN, TNI, dan Polri tak lagi terima gaji ke-13 2026
    • Perjalanan Arsenal dan PSG Menuju Final Liga Champions 2025-2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Teknologi»Cara Membuat SIM Digital di HP, Cepat dan Mudah, Cukup Unduh Aplikasi Korlantas

    Cara Membuat SIM Digital di HP, Cepat dan Mudah, Cukup Unduh Aplikasi Korlantas

    adm_imradm_imr4 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Inovasi SIM Digital: Kemudahan bagi Pengendara

    Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelayanan administratif. Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan oleh Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Dengan hadirnya SIM digital ini, pengendara kini tidak perlu lagi khawatir jika lupa membawa kartu fisik SIM saat berkendara.

    Keuntungan dari SIM Digital

    Cara menggunakan SIM digital sangat sederhana. Pengendara cukup menunjukkan SIM digital di smartphone mereka, dan itu sudah dianggap sah sebagai bukti legalitas berkendara. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang sering merasa cemas ketika lupa membawa SIM fisik.

    Selain itu, SIM digital juga memungkinkan pengendara untuk menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi. Misalnya, pengendara yang memiliki SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor dapat menyimpan keduanya dalam aplikasi Digital Korlantas. Fleksibilitas ini sangat berguna bagi masyarakat yang memiliki lisensi kendaraan berbeda.

    Cara Mendapatkan SIM Digital

    Untuk mengakses SIM digital, pengguna harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini tersedia di App Store untuk pengguna iOS dan Play Store untuk pengguna Android. Setelah mengunduh, pengguna akan diminta melakukan verifikasi data diri dasar agar akun tetap aman dan valid.

    Setelah verifikasi selesai, pengguna bisa langsung memilih opsi SIM dan memasukkan nomor SIM yang ingin diterbitkan. Proses verifikasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem database yang terpusat di Korlantas Polri. Jika data cocok dengan identitas asli pemilik, dokumen elektronik tersebut akan langsung aktif dan tersimpan dalam profil aplikasi pengguna.

    Proses Pembuatan SIM Baru

    Bagi pengguna yang ingin membuat SIM baru, aplikasi Digital Korlantas juga menyediakan fitur pendaftaran dan ujian teori online. Berikut adalah alurnya:

    • Unduh aplikasi Digital Korlantas Pori di smartphone.
    • Lakukan verifikasi data diri sesuai instruksi.
    • Pilih menu SIM, lalu klik Pendaftaran SIM.
    • Isi data yang diminta dan lakukan pembayaran pendaftaran melalui kanal yang tersedia.
    • Ikuti ujian teori secara online.
    • Jika dinyatakan lulus, pilih jadwal kunjungan ke SATPAS terdekat.
    • Datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.
    • Setelah lulus ujian praktik, SIM akan dicetak dan dapat langsung diambil.

    Proses Perpanjangan SIM Online

    Berbeda dengan pembuatan SIM baru, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Pengguna hanya perlu melakukan registrasi di aplikasi dengan nomor HP dan verifikasi OTP. Selanjutnya, lengkapi profil dengan NIK, Nama, dan Email, serta lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.

    Pengguna juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru. Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi melalui ePPsi juga harus dilakukan.

    Setelah semua langkah selesai, pengguna bisa memilih menu SIM > Perpanjangan SIM dan mengunggah dokumen. Pilih SATPAS penerbit dan tentukan metode pengambilan (ambil sendiri atau kirim lewat POS). Terakhir, lakukan pembayaran melalui virtual account dan pantau status transaksi di aplikasi hingga SIM diterima.

    Rincian Biaya Resmi (PNBP) 2026

    Berdasarkan data yang tersedia, berikut adalah rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan SIM:

    LayananJenis SIMBiaya PNBP
    PerpanjanganSIM ARp80.000
    SIM CRp75.000
    Pembuatan BaruSIM ARp120.000
    SIM C/CI/CIIRp100.000

    Biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, pengiriman, tes psikologi (sekitar Rp37.500), dan tes RIKKES Jasmani.

    Informasi Penting

    SIM Digital di aplikasi adalah pelengkap, bukan pengganti kartu fisik sepenuhnya. SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati) tidak bisa diperpanjang online dan harus diproses di SATPAS. Proses perpanjangan disarankan dilakukan 30 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Estimasi proses pengerjaan adalah 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    61 Negara Bersekutu Lawan Deepfake AI, Regulator Privasi Siap Tindak Penyebaran Gambar Intim Tanpa Izin

    By adm_imr4 Juni 20261 Views

    Strategi AI Nasional Hadapi Disinformasi dan Jaga Kepercayaan Publik di Era Digital

    By adm_imr4 Juni 20261 Views

    Kiper Timnas U-17 yang Lahir dari SSB AQUA-Haier Cikarang

    By adm_imr3 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan

    4 Juni 2026

    Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop

    4 Juni 2026

    10 Buah Paling Baik untuk Perkembangan Otak Janin

    4 Juni 2026

    Populer Palangka Raya, Wanita Hilang di Sungai Kahayan, Sepeda Listrik Marak Digunakan Sekolah

    4 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?