Dukungan Istri Richard Lee di Tengah Kasus Hukum
Di tengah berita penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee, sang istri, Reni Effendi, memberikan dukungan moril melalui pesan menyentuh di media sosial. Penahanan Richard Lee terjadi pada Jumat (6/3/2026) malam di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Reni Effendi membagikan video siniar Richard Lee dengan Ustaz Khalid Basalamah yang membahas bahwa laki-laki baik akan mendapatkan perempuan baik. Lewat akun pribadinya, Reni membagikan potongan video siniar YouTube Richard Lee bersama Ustaz Dr. Khalid Basalamah. Keduanya membahas perihal jodoh, bahwasanya laki-laki yang baik akan mendapatkan perempuan yang baik, begitu sebaliknya.
“Kalau mau tahu suami itu baik atau tidak, bukan tanya teman-temannya, tanya istrinya. Laki-laki yang baik pasti dapat perempuan yang baik dan laki-laki yang buruk pasti dapat perempuan yang buruk. Itu ayat Al-Qur’an,” kata Ustaz Dr. Khalid Basalamah.
Mendengar itu, Richard Lee lantas mengungkapkan sosok istrinya yang baik. “Itu menenangkan saya sekali. Saya tidak tahu saya laki-laki baik atau buruk, tapi saya tahu istri saya orang baik,” tegas Richard Lee dalam video.
Sembari menyematkan lagu “Tanpa Cinta” yang dinyanyikan oleh Tiara Andini feat. Yovie Widianto, Reni menambahkan potongan foto dan video romantis bersama dengan Richard Lee. Lewat caption, wanita yang dinikahi Richard Lee sejak 2013 lalu itu hanya menyematkan emoji hati.
Unggahan tersebut langsung menjadi sorotan oleh warganet di tengah kasus hukum yang menimpa Richard Lee kini.
Jenguk Suami di Tahanan
Setelah resmi ditahan, Reni Effendi nampak sudah menjenguk suaminya ke Rutan. Diketahui dari tayangan video Reyben Entertainment, Reni yang mengenakan kemeja putih dan masker tiba di Rutan pada Jumat malam. Raut wajahnya datar dan tidak mau melihat sorot kamera dari awak media. Ia tidak bergeming dengan rentetan pertanyaan yang dilontarkan terkait penahanan Richard Lee.
Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang, ini memilih diam seribu bahasa dan terus melangkah menuju pintu masuk Rutan bersama seorang pria di depannya.
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB. Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB.
Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik. Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya. Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.
Kabar penahanan ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.
Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. “Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Kasus Berawal dari Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee. Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.
Konflik Antarsesama Dokter
Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih. Ia juga menegaskan seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku. “Secara pribadi saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional,” ujar Richard Lee dalam pernyataan sebelumnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.







