Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    adm_imradm_imr13 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis Bebas Terdakwa Demo Agustus 2025

    Pada Jumat, (6/3/2026), terdakwa Delpedro Marhaen dkk divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

    Kematian Affan Kurniawan Dilindas Mobil Brimob

    Hakim menyebut bahwa kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

    Seperti diberitakan, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol), tewas setelah tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam 28 Agustus 2025. Insiden terjadi saat korban melintas di area demonstrasi, memicu kemarahan publik, duka dari komunitas ojol, serta permohonan maaf Kapolri. Affan terjebak di tengah bentrokan antara massa dan aparat. Rantis Brimob yang melaju kencang menabrak korban yang sedang mengantar pesanan, lalu melindasnya.

    Belakangan, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, menjadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat.

    “Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” kata Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan persnya, Sabtu (7/3/2026).

    Negara, lanjut Ubaid, seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah. Serta pembatasan tersebut dirasa tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis.

    “Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah,” kata Ubaid.

    Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Komnas HAM juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat. Serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya, sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional.

    Penjelasan Hakim

    Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat. Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

    “Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

    Hakim menjelaskan, pendekatan pidana baru dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

    Dituduh Menghasut

    Sebelumnya, Delpedro dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Jaksa menyebut terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir. Mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi disebut dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp. Konten yang disebarkan antara lain ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar presiden dan wakil presiden mundur.

    Jaksa menilai rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    Pesan untuk Menteri Yusril

    Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan. Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

    “Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata Delpedro usai sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), dilansir Kompas TV.

    Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya.

    6 Bulan di Penjara

    Selain itu Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan. Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.

    “Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami.”

    “Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara.”

    “Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya,” tegas Delpedro.

    Preseden Buruk Tahanan Politik

    Terakhir, Delpedro berharap agar kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya ini bisa menjadi preseden dan gambaran, bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sehingga seluruh tahanan politik ini harus segera dibebaskan juga.

    “Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan,” ujar Delpedro.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta agar setiap orang yang berstatus tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu belakang, termasuk Delpedro cs agar bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Menurut Yusril, seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka dipastikan ada bukti permulaan cukup yang sudah ditetapkan.

    “Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    3 Polisi Disanksi Minta Maaf

    Terkait tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demo Agustus 2025, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri. Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.

    Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?