KEZIA
Syifa, seorang perempuan muda asal Banten, tiba-tiba menjadi sorotan publik karena keputusannya bergabung dengan kesatuan United States National Guard di Amerika Serikat. Pertanyaan-pertanyaan kritis mulai muncul apakah National Guard benar-benar sama dengan angkatan bersenjata atau militer reguler seperti US Army atau US Navy.
Untuk menjawab ini, kita harus merujuk pada United States Code, khususnya Title 10 dan Title 32 yang menjadi landasan hukum eksistensi angkatan bersenjata di Amerika Serikat. National Guard didefinisikan sebagai komponen cadangan dari Angkatan Darat (Army) dan Angkatan Udara (Air Force) Amerika Serikat yang memiliki status unik ganda. Mereka bisa beroperasi di bawah komando gubernur negara bagian dalam situasi damai atau darurat lokal, tapi juga bisa dipanggil ke dalam tugas federal oleh Presiden AS.
Secara struktur komando, pelatihan, kepangkatan, dan persenjataan, mereka sepenuhnya terintegrasi dengan standar militer Amerika Serikat. Tidak ada perbedaan signifikan dalam hal disiplin militer dan hukum perang yang berlaku bagi anggota National Guard maupun tentara reguler.
Banyak yang terkecoh dengan istilah “Guard” seolah-olah ini hanyalah satuan pengamanan sipil seperti Hansip atau Satpol PP di Indonesia, padahal realitasnya jauh dari anggapan tersebut. National Guard adalah pasukan tempur yang telah diterjunkan dalam berbagai perang besar Amerika Serikat, mulai dari Perang Dunia, Perang Korea, Perang Vietnam, hingga operasi di Irak dan Afghanistan. Mereka memanggul senjata laras panjang, mengendarai tank, menerbangkan jet tempur, dan memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan fakta-fakta operasional seperti ini, sangat sulit untuk menyangkal bahwa National Guard adalah bagian integral dari “dinas tentara asing” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan kita. Mencoba mencari pembenaran dengan berlindung di balik semantik nama institusi adalah upaya yang sia-sia di hadapan fakta hukum dan militer yang begitu terang benderang.
Mari kita bedah lebih dalam mengenai sumpah yang harus diucapkan oleh seorang calon anggota National Guard saat pelantikan atau enlistment. Berdasarkan 10 U.S. Code 502, setiap orang yang mendaftar di National Guard wajib mengucapkan sumpah: “I will support and defend the Constitution of the United States and of the State of… against all enemies, foreign and domestic.” Kalimat ini mengandung janji kesetiaan mutlak untuk membela konstitusi Amerika Serikat melawan segala musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Selain itu, mereka juga bersumpah untuk mematuhi perintah presiden Amerika Serikat dan gubernur negara bagian terkait.
Sumpah ini jelas bertentangan secara diametral dengan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Bagaimana mungkin seseorang bisa setia pada dua konstitusi yang berbeda dan mematuhi dua panglima tertinggi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan?
Ketentuan mengenai penerimaan warga negara asing (dalam hal ini pemegang Green Card) ke dalam militer AS diatur dalam 10 U.S. Code 504. Pasal ini memungkinkan orang yang bukan warga negara, tapi telah memiliki status legal permanent resident untuk mendaftar dalam angkatan bersenjata. Ini menjelaskan mengapa Kezia Syifa bisa diterima masuk meskipun belum memegang paspor Amerika Serikat secara penuh.
Amerika Serikat memang memiliki tradisi panjang melibatkan imigran dalam militernya sebagai jalur cepat menuju naturalisasi kewarganegaraan. Namun, fasilitas hukum Amerika ini justru menjadi jebakan hukum bagi warga negara Indonesia karena sistem hukum kita menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat. Apa yang dianggap legal dan wajar di Amerika Serikat bisa menjadi pelanggaran berat yang berakibat fatal bagi status kewarganegaraan di Indonesia.
Jika kita membedah struktur National Guard lebih teliti, kita akan menemukan bahwa mereka menerima gaji dan tunjangan dari anggaran pertahanan negara, baik dari negara bagian maupun federal. Mereka tunduk pada Uniform Code of Military Justice (UCMJ) saat sedang bertugas aktif, yang merupakan hukum pidana militer yang berlaku di Amerika Serikat. Artinya, status mereka adalah kombatan yang sah menurut hukum humaniter internasional jika terjadi konflik bersenjata.
Identitas sebagai kombatan asing inilah yang ingin dihindari oleh pembuat undang-undang kita agar warga Indonesia tidak terlibat dalam konflik kepentingan negara lain. Bayangkan jika suatu saat Amerika Serikat terlibat ketegangan dengan negara sahabat Indonesia atau bahkan dengan Indonesia sendiri, posisi anggota National Guard asal Indonesia akan sangat problematis. Loyalitas mereka sudah tergadaikan melalui sumpah militer yang mereka ucapkan, menempatkan pada posisi yang berpotensi memusuhi tanah airnya sendiri.
Analisis komparatif menunjukkan bahwa banyak negara yang menganut kewarganegaraan ganda mungkin tidak mempermasalahkan hal ini. Namun, Indonesia bukan penganut paham tersebut. Kita masih memegang teguh prinsip satu kewarganegaraan bagi orang dewasa, dengan pengecualian terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campur hingga usia tertentu. Filosofi ini didasarkan pada pengalaman sejarah perjuangan bangsa yang menuntut persatuan dan kesatuan tekad tanpa adanya loyalitas ganda.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pembagian kesetiaan, terutama dalam ranah militer dan pertahanan, dianggap sebagai pelanggaran prinsip dasar bernegara. Kasus Kezia ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penerapan prinsip tersebut di era globalisasi yang semakin mengaburkan batas-batas nasionalisme.
Ada pula yang berpendapat bahwa National Guard lebih mirip milisi negara bagian ketimbang tentara federal, sehingga seharusnya diperlakukan berbeda. Namun, argumen ini runtuh ketika kita melihat sejarah Militia Act of 1903 yang secara efektif mengubah milisi negara bagian menjadi National Guard yang terstandarisasi dan menjadi bagian dari cadangan Angkatan Darat AS. Sejak saat itu, dualitas peran National Guard tidak pernah melepaskan mereka dari status sebagai komponen militer resmi Amerika Serikat.
Di mata hukum internasional pun, anggota National Guard yang berseragam dan membawa senjata secara terbuka dikategorikan sebagai tentara reguler. Jadi, dari perspektif hukum pertahanan maupun hukum internasional, tidak ada celah untuk mengatakan bahwa National Guard bukan “tentara asing”.
Antara nasionalisme dan realitas global
Persoalan ini membawa kita pada permenungan yang lebih dalam mengenai relevansi konsep kewarganegaraan tradisional di tengah mobilitas manusia yang semakin tinggi. Anak-anak muda Indonesia yang brilian dan berpetualang ke luar negeri seringkali dihadapkan pada pilihan-pilihan pragmatis untuk bertahan hidup dan meraih kesuksesan di negeri orang. Tawaran karier di militer AS seringkali datang dengan paket beasiswa pendidikan universitas yang sangat menggiurkan dan sulit ditolak oleh mereka yang ingin mengubah nasib.
Ada tragedi kemanusiaan di sini, di mana ambisi untuk maju harus dibayar mahal dengan hilangnya identitas kebangsaan secara hukum. Kita tidak bisa serta merta menyalahkan mereka sebagai tidak nasionalis, karena motif ekonomi dan pendidikan seringkali menjadi pendorong utamanya. Namun, hukum negara adalah konsensus yang kaku dan tidak bisa dibengkokkan hanya karena alasan sentimental atau pragmatisme individu semata.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan menempatkan seseorang pada posisi yang sangat rentan, terutama jika ia belum sepenuhnya memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Indonesia, melalui undang-undangnya, sebenarnya berusaha mencegah terjadinya statelessness atau kondisi tanpa kewarganegaraan. Namun, aturan mengenai dinas tentara asing ini bersifat imperatif. Jika Kezia kehilangan WNI-nya sementara proses naturalisasi AS-nya belum rampung, ia bisa berada dalam limbo hukum yang menyulitkan pergerakan internasionalnya. Ia akan menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri, memerlukan visa untuk berkunjung, dan kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status hak milik.
Konsekuensi perdata ini seringkali tidak terpikirkan saat seseorang menandatangani kontrak pendaftaran militer di luar negeri yang tampak gagah dan membanggakan. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum maupun Keimigrasian serta Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai aturan-aturan krusial ini kepada diaspora kita. Banyak diaspora yang hidup dalam ketidaktahuan, mengira bahwa selama paspor hijau belum dibuang, maka status WNI mereka aman selamanya.
Kasus Kezia Syifa harus menjadi momentum untuk edukasi hukum publik, bukan sekadar ajang perundungan di media sosial. KBRI dan KJRI di Amerika Serikat harus proaktif menjangkau kantong-kantong mahasiswa dan pekerja Indonesia untuk mengingatkan batasan-batasan hukum yang tidak boleh dilanggar. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan yang pada akhirnya akan merugikan potensi sumber daya manusia Indonesia di luar negeri.
Di sisi lain, mungkin sudah saatnya kita sebagai bangsa mulai mendiskusikan kembali secara jernih mengenai doktrin kewarganegaraan kita di masa depan. Apakah ketatnya aturan kewarganegaraan tunggal masih relevan untuk dipertahankan secara absolut dalam menghadapi persaingan global memperebutkan talenta? Beberapa negara tetangga sudah mulai melonggarkan aturan mereka untuk mengakomodasi diaspora agar tetap memiliki ikatan dengan tanah leluhurnya. Namun, untuk saat ini, selama undang-undang belum direvisi, lex dura sed tamen scripta; hukum memang keras, tetapi begitulah bunyinya tertulis.
Kita tidak bisa menegakkan hukum dengan tebang pilih; aturan yang berlaku bagi Kezia juga berlaku bagi anak bangsa lainnya tanpa terkecuali. Dalam perspektif filsafat hukum, kewarganegaraan adalah ikatan batin dan lahir yang menuntut adanya resiprositas atau timbal balik antara hak dan kewajiban. Negara berkewajiban melindungi warga negaranya, dan sebaliknya warga negara berkewajiban membela negaranya, atau setidaknya tidak membela negara lain.
Ketika seseorang memilih untuk mengangkat senjata bagi bendera lain, maka secara etis ikatan batin tersebut telah putus, dan hukum hanya meresmikan putusnya ikatan tersebut. Ini adalah pilihan bebas yang dimiliki oleh setiap manusia merdeka, beserta segala risikonya. Kita menghargai keberanian Kezia mengambil jalan hidupnya. Namun, kita juga harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia yang memiliki marwahnya sendiri.
Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan bijaksana, meneliti setiap detail dokumen dan status Kezia saat ini sebelum palu keputusan diketuk. Jika memang terbukti memenuhi unsur pasal 23 UU No 12 Tahun 2006, maka negara harus berani mengambil sikap tegas menyatakan hilangnya kewarganegaraan tersebut. Namun, jika ada celah hukum atau fakta lain yang belum terungkap, maka asas praduga tidak bersalah dan perlindungan warga negara harus tetap dikedepankan.
Hukum tata negara kita mengajarkan bahwa perlindungan hak asasi manusia berjalan beriringan dengan penegakan kedaulatan negara, keduanya tidak boleh saling meniadakan. Pada akhirnya, kisah Kezia Syifa adalah cermin bagi kita semua tentang kompleksitas identitas di dunia modern yang semakin tanpa batas. Ia mengajarkan kita bahwa setiap tanda tangan yang kita bubuhkan di atas dokumen negara asing, setiap sumpah yang kita ucapkan, memiliki gema hukum yang bisa mengubah takdir kita selamanya.
Menjadi warga dunia adalah keniscayaan. Namun, menjadi Warga Negara Indonesia adalah kehormatan yang mensyaratkan kesetiaan. Jangan sampai kebanggaan sesaat mengenakan seragam asing membuat kita lupa jalan pulang ke rumah sendiri secara hukum. Nasionalisme di era ini mungkin tidak lagi diterjemahkan dengan bambu runcing, tetapi ketaatan pada hukum kewarganegaraan adalah benteng terakhir kedaulatan yang harus kita jaga bersama.







