Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026

    9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!

    3 Juni 2026

    8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan
    • 9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!
    • 8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari
    • Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia
    • Jadwal Kapal Pelni Voyage 10: Jakarta-Bitung via Surabaya-Ambon-Ternate 2-15 Juni
    • Sutradara Pesta Babi Buka-bukaan Soal Pendanaan Film
    • Imam soroti ketidaksesuaian kebijakan FIFA menjelang Piala Dunia 2026
    • Pandangan: Sekolah Jauhkan Siswa dari Layar
    • Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026: Aksi Veda Pratama Pukul 16.00 WIB
    • Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim

    Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim

    adm_imradm_imr2 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    BLITAR, Infomalangraya.com

    – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Trowulan akan menghadirkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menangani kasus pengambilan belasan benda artefak oleh sekelompok warga dari Situs Mejo Miring di Kabupaten Blitar.

    Upaya penegakan hukum atas kasus pengambilan atau pemindahan benda-benda bernilai arkeologis dari situs yang terletak di hutan jati Desa Siraman, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu diklaim sebagai pemberian efek jera.

    Kepala BPKW XI, Endah Budi Heryani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam menangani kasus pengambilan benda-benda purbakala dari Situs Mejo Wangi sebagai bentuk pemberian efek jera.

    “Kami akan mengerahkan tim PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan juga koordinator pengawas PPNS, yakni penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Endah kepada Infomalangraya.com melalui telepon, Jumat (23/1/2026) sore.

    Menurut Endah, langkah persuasif guna mengembalikan 12 item artefak yang mayoritas berupa balok-balok batu andesit dari dua lokasi kembali ke Situs Mejo Miring telah dilakukan.

    Selanjutnya, kata Endah, pihaknya akan mengupayakan proses hukum terhadap para pelaku pengambilan benda-benda tersebut sebagai bentuk pemberian efek jera.

    “Kami harus mengambil langkah-langkah untuk memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak terulang. Karena bagaimanapun tindakan yang dilakukan para pelaku tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

    “Hari ini tadi sudah kita susun surat pemanggilan terhadap para pelaku dan saksi-saksi,” imbuh Endah.

    Penegakan hukum itu, kata dia, akan diambil berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

    Endah tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang diduga dilanggar para pelaku serta seberapa berat ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap mereka.

    Ditanya apakah penegakan hukum betul-betul akan dijalankan dalam kasus tersebut, Endah tidak secara tegas mengiyakan.

    “Terkait itu, kami akan melihat perkembangan situasi. Kami tidak akan sembarangan mengambil langkah. Tapi harus ada efek jera,” ujarnya.

    Endah mengatakan bahwa pemanggilan terhadap para terduga pelaku akan dilakukan pekan depan, Kamis (29/1/2026).

    “Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan di kantor kecamatan setempat,” tuturnya.

    Benda-benda yang mayoritas berupa balok batu andesit telah digali dan diambil oleh sekelompok orang setidaknya dalam dua pekan terakhir dari Situs Mejo Miring.

    Batu-batu itu dipindahkan ke rumah Mbah Saimun, sosok yang dituakan di kelompok warga itu, serta ke satu lokasi lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan ritual doa.

    Situs Mejo Miring sendiri dengan artefak inti berupa batu lingga yoni selama ini telah menjadi tempat penyelenggaraan ritual doa dan tradisi nyadran oleh warga dari Blitar dan sekitarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mulai Rp 10 Ribu, 5 Bakso Enak Dekat Alun-Alun Pasuruan yang Bikin Nagih

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Berita Arema FC Terkini: Rifad Marasabessy Mundur, Dalberto Beri Komentar Soal Kota Malang

    By adm_imr2 Juni 20261 Views

    Gelato Nikmat, Harga Terjangkau: 7 Tempat Terbaik di Kota Malang 2026

    By adm_imr2 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026

    9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!

    3 Juni 2026

    8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari

    3 Juni 2026

    Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?