BLITAR, Infomalangraya.com
– Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Trowulan akan menghadirkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menangani kasus pengambilan belasan benda artefak oleh sekelompok warga dari Situs Mejo Miring di Kabupaten Blitar.
Upaya penegakan hukum atas kasus pengambilan atau pemindahan benda-benda bernilai arkeologis dari situs yang terletak di hutan jati Desa Siraman, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu diklaim sebagai pemberian efek jera.
Kepala BPKW XI, Endah Budi Heryani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam menangani kasus pengambilan benda-benda purbakala dari Situs Mejo Wangi sebagai bentuk pemberian efek jera.
“Kami akan mengerahkan tim PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan juga koordinator pengawas PPNS, yakni penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Endah kepada Infomalangraya.com melalui telepon, Jumat (23/1/2026) sore.
Menurut Endah, langkah persuasif guna mengembalikan 12 item artefak yang mayoritas berupa balok-balok batu andesit dari dua lokasi kembali ke Situs Mejo Miring telah dilakukan.
Selanjutnya, kata Endah, pihaknya akan mengupayakan proses hukum terhadap para pelaku pengambilan benda-benda tersebut sebagai bentuk pemberian efek jera.
“Kami harus mengambil langkah-langkah untuk memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak terulang. Karena bagaimanapun tindakan yang dilakukan para pelaku tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
“Hari ini tadi sudah kita susun surat pemanggilan terhadap para pelaku dan saksi-saksi,” imbuh Endah.
Penegakan hukum itu, kata dia, akan diambil berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Endah tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang diduga dilanggar para pelaku serta seberapa berat ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap mereka.
Ditanya apakah penegakan hukum betul-betul akan dijalankan dalam kasus tersebut, Endah tidak secara tegas mengiyakan.
“Terkait itu, kami akan melihat perkembangan situasi. Kami tidak akan sembarangan mengambil langkah. Tapi harus ada efek jera,” ujarnya.
Endah mengatakan bahwa pemanggilan terhadap para terduga pelaku akan dilakukan pekan depan, Kamis (29/1/2026).
“Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan di kantor kecamatan setempat,” tuturnya.
Benda-benda yang mayoritas berupa balok batu andesit telah digali dan diambil oleh sekelompok orang setidaknya dalam dua pekan terakhir dari Situs Mejo Miring.
Batu-batu itu dipindahkan ke rumah Mbah Saimun, sosok yang dituakan di kelompok warga itu, serta ke satu lokasi lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan ritual doa.
Situs Mejo Miring sendiri dengan artefak inti berupa batu lingga yoni selama ini telah menjadi tempat penyelenggaraan ritual doa dan tradisi nyadran oleh warga dari Blitar dan sekitarnya.







