Pemkot Blitar Mengoptimalkan Peran ASN Melalui Rasionalisasi Tenaga Pendukung Lainnya (TPL)
Pemerintah Kota Blitar melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap tenaga pendukung lainnya (TPL) di lingkungan pemerintahan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Meskipun sejumlah tenaga harian lepas (THL) dan outsourcing dianggap telah dihentikan, Pemkot Blitar menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan akibat berakhirnya masa kontrak kerja.
Perubahan Jumlah TPL
Pada tahun 2025, jumlah TPL di Pemkot Blitar mencapai 1.387 orang. Setelah dilakukan evaluasi dan rasionalisasi pada 2026, jumlah TPL berkurang menjadi 1.094 orang. Penurunan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa TPL memiliki dua jenis, yaitu TPL melalui penyedia dan TPL perorangan. Masa kontrak kerjanya sendiri satu tahun, sehingga setiap tahunnya dilakukan seleksi ulang jika OPD masih membutuhkan tenaga tambahan.
Seleksi Ulang TPL
Ika menyampaikan bahwa seleksi ulang TPL terbuka bagi siapa saja, baik TPL lama maupun tenaga baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang sesuai dengan kebutuhan OPD yang tetap bekerja. Dengan demikian, penyesuaian jumlah TPL dilakukan secara berkala agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Evaluasi Berdasarkan Beban Kerja
Pemkot Blitar melakukan evaluasi terhadap beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, dalam hal tugas arsiparis, yang selama ini dilakukan oleh resepsionis, kini diperkirakan dapat diambil alih oleh ASN yang sudah ada di OPD. Demikian pula untuk standar keamanan, yang sebelumnya bervariasi antar OPD, kini disesuaikan menjadi empat orang per OPD, kecuali beberapa dinas tertentu yang berada di satu lingkungan.
Dampak Anggaran
Beban anggaran pengadaan TPL di Pemkot Blitar pada 2025 mencapai Rp 44 miliar. Dengan adanya rasionalisasi, dana yang digunakan untuk pengadaan TPL bisa lebih hemat, yaitu sekitar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar per tahun. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan lainnya.
Selain itu, Pemkot Blitar juga melakukan restrukturisasi APBD dengan mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 15 persen mulai Januari 2026. Hal ini dilakukan karena adanya penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 140 miliar, sehingga nilai APBD Kota Blitar pada 2026 hanya tersisa Rp 83 miliar.
Tanggapan dari Tenaga Kontrak
Sebelumnya, perwakilan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar. Mereka mengadukan nasib terkait kebijakan Pemkot Blitar yang memutus kontrak kerja sejumlah tenaga outsourcing dan THL tanpa kejelasan hingga sekarang.
Tantangan Keuangan Daerah
Saat ini, kondisi keuangan pemerintah daerah berbeda dengan sebelumnya karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan berkurangnya TKD, Pemkot Blitar harus lebih hati-hati dalam mengelola anggaran agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pelayanan publik.







