Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mengapa ChatGPT Muncul Pesan Kesalahan Hari Ini? Penyebab dan Solusinya

    7 Februari 2026

    Orang yang Belajar Mengetik di Mesin Tik Memiliki 5 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi

    7 Februari 2026

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Mengapa ChatGPT Muncul Pesan Kesalahan Hari Ini? Penyebab dan Solusinya
    • Orang yang Belajar Mengetik di Mesin Tik Memiliki 5 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi
    • Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS
    • Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram
    • Tangis Awam Prakoso saat baca kisah anak bunuh diri di NTT
    • Pendaftaran Beasiswa Amikom 2026/2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
    • Tampilan baru Suzuki Jimny mirip Land Cruiser
    • RS BHC Run 2026: Olahraga, Budaya, dan UMKM Sumenep Bersatu
    • 5 Bakso Legendaris di Glodok yang Selalu Menggugah Rindu: Surga Kuah Gurih di Pusat Jakarta Pecinan
    • Cairkan bansos PKH dan BPNT 2026 via situs Kemensos
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    adm_imradm_imr7 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyusunan Peraturan untuk Penguatan Peran PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional

    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menggelar kegiatan penyusunan peraturan yang bertujuan untuk memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Februari 2026, di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta.

    Kegiatan ini merupakan respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang membawa sejumlah penegasan baru terkait struktur dan mekanisme penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

    Secara substansi, kegiatan ini membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas terhadap eksistensi PPNS sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.

    “KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujarnya.

    Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sekaligus menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.

    Yulia menekankan bahwa penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui penguatan kewenangan, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.

    “Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

    Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat dan berkelanjutan.

    Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu, dengan Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

    “Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ujar Romi.

    Dia menegaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum, guna menjamin keseragaman due process dalam sistem peradilan pidana.

    “Dalam praktik, BAP PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formil. Karena itu, seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025,” tambahnya.

    Lebih jauh, Romi juga menyampaikan bahwa Direktorat Pidana Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

    Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

    Menanggapi upaya strategis Ditjen AHU dalam mempertegas peran dan koordinasi PPNS melalui KUHAP 2025, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan dukungan penuhnya. Ia menilai kejelasan regulasi ini sangat dinantikan untuk menghilangkan ego sektoral di lapangan.

    “Kami di Kanwil Kemenkum Jabar siap menindaklanjuti arahan ini dengan mempererat sinergi bersama Polda Jawa Barat. Mengingat banyaknya jumlah PPNS di wilayah Jawa Barat yang tersebar di berbagai instansi daerah, standardisasi prosedur dan kewajiban koordinasi ini akan kami kawal ketat.

    Tujuannya agar penegakan hukum di Tanah Pasundan berjalan profesional, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat,” tegas Asep Sutandar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    By adm_imr6 Februari 20260 Views

    Dittahti Polda Kalbar Gelar Bimtek dan Sosialisasi Peraturan Kapolda di Sintang

    By adm_imr6 Februari 20260 Views

    Pelatihan Perancang Peraturan Dibuka, Kepala BPSDM Tekankan Nilai Pancasila

    By adm_imr6 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    10 Juli 2025
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?