Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) menunjukkan keyakinan tinggi dalam menghadapi sidang praperadilan (prapid) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

    Jefri Simatupang, sebagai kuasa hukum Richard Lee, menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil kliennya merupakan upaya konstitusional yang diatur oleh undang-undang. Ia meyakini bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Tentu kami optimis. Kami menjalankan proses hukum dengan baik dan menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Jefri Simatupang setelah menjalani sidang perdana.

    Fokus pada Syarat Formil dan Legalitas

    Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal ini fokus pada pemeriksaan formalitas dan legalitas berkas. Jefri menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat kuasa hingga kartu anggota advokat, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan.



    “Agenda hari ini adalah pemeriksaan formalitas; surat kuasa, berita acara sumpah, hingga legalitas pemohon. Semua sudah diperiksa. Kami juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami sebagai pemohon,” jelasnya.

    Terkait absennya Richard Lee di ruang sidang, Jefri menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan prosedural. Berdasarkan aturan prapid, kehadiran prinsipal atau pemohon dapat diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukum.

    Di sisi lain, Richard Lee sedang fokus pada pemulihan kesehatan, seperti yang disampaikan sang dokter melalui unggahan Instagram resminya. Meski begitu, Jefri menjamin hal itu tidak mengganggu jalannya strategi hukum tim.

    “Sudah diwakilkan, jadi tidak harus datang. Di sidang praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami tidak ingin berandai-andai soal hasil, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara ini secara objektif,” tambah Jefri.

    Sidang praperadilan ini akan berlanjut esok hari. Jefri menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk menanggapi bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

    Di tengah sorotan publik dan kehadiran pihak-pihak lain yang turut mengawal kasus ini, tim hukum Richard Lee memilih untuk tetap fokus pada materi gugatan.

    “Ini adalah kewenangan hakim tunggal. Kami tetap optimis dan akan terus menjalankan proses ini dengan kooperatif,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.

    Richard Lee sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?