Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) menunjukkan keyakinan tinggi dalam menghadapi sidang praperadilan (prapid) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

    Jefri Simatupang, sebagai kuasa hukum Richard Lee, menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil kliennya merupakan upaya konstitusional yang diatur oleh undang-undang. Ia meyakini bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Tentu kami optimis. Kami menjalankan proses hukum dengan baik dan menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Jefri Simatupang setelah menjalani sidang perdana.

    Fokus pada Syarat Formil dan Legalitas

    Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal ini fokus pada pemeriksaan formalitas dan legalitas berkas. Jefri menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat kuasa hingga kartu anggota advokat, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan.



    “Agenda hari ini adalah pemeriksaan formalitas; surat kuasa, berita acara sumpah, hingga legalitas pemohon. Semua sudah diperiksa. Kami juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami sebagai pemohon,” jelasnya.

    Terkait absennya Richard Lee di ruang sidang, Jefri menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan prosedural. Berdasarkan aturan prapid, kehadiran prinsipal atau pemohon dapat diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukum.

    Di sisi lain, Richard Lee sedang fokus pada pemulihan kesehatan, seperti yang disampaikan sang dokter melalui unggahan Instagram resminya. Meski begitu, Jefri menjamin hal itu tidak mengganggu jalannya strategi hukum tim.

    “Sudah diwakilkan, jadi tidak harus datang. Di sidang praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami tidak ingin berandai-andai soal hasil, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara ini secara objektif,” tambah Jefri.

    Sidang praperadilan ini akan berlanjut esok hari. Jefri menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk menanggapi bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

    Di tengah sorotan publik dan kehadiran pihak-pihak lain yang turut mengawal kasus ini, tim hukum Richard Lee memilih untuk tetap fokus pada materi gugatan.

    “Ini adalah kewenangan hakim tunggal. Kami tetap optimis dan akan terus menjalankan proses ini dengan kooperatif,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.

    Richard Lee sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?