DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau
DPR menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Anggota legislatif menilai kebijakan tersebut dapat mengganggu industri padat karya yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melemahkan rantai usaha dari petani hingga distribusi, serta mengancam target pertumbuhan ekonomi. Industri hasil tembakau (IHT) telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang, menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja langsung, dan menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp221,7 triliun pada tahun 2025.
Dukungan untuk Menjaga Ekosistem Pertembakauan Nasional
Sejumlah anggota legislatif menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Kesehatan melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Aturan kemasan polos dianggap berasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), namun beberapa anggota DPR menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia. Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mengancam seluruh mata rantai industri rokok dan berpotensi memicu PHK massal.
Penolakan terhadap Kebijakan Kemasan Polos
Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin menilai rencana kemasan polos perlu didalami lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya memperhatikan dampak negatif yang mungkin timbul. Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang. Sebagian dari mereka masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu, ia meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali secara komprehensif.
Peran IHT dalam Hilirisasi Pertanian
Anggota Komisi VII Novita Hardini menyoroti posisi IHT dalam hilirisasi pertanian. Menurutnya, IHT merupakan bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang membantu target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Hilirisasi ini juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas, termasuk di sektor manufaktur.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Ia menegaskan bahwa IHT adalah sektor kompleks yang memberikan kontribusi besar baik dari sisi penerimaan cukai maupun lapangan pekerjaan.
Dampak pada Petani dan Pelaku Usaha
Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang terus didesak untuk mencari uang sebanyak-banyaknya. Ia menilai kebijakan ini akan sangat berdampak pada petani meskipun fokusnya pada produsen rokok. Dampaknya akan bergulir hingga petani karena industri rokok bersifat berantai mulai dari hulu hingga hilir.
Anggota Komisi IV Firman Subagyo menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau saat ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan perlindungan hukum dan meningkatkan produktivitas para petani.
Data Tentang Sektor Tembakau
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.
Industri Hasil Tembakau tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya.





