Penuntutan 6 Tahun Penjara untuk Guwen Salhuteru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Guwen Salhuteru, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Perkara ini terkait penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan pada tahun anggaran 2018.
Latar Belakang Perkara
Dalam perkara ini, Guwen Salhuteru diduga melakukan tindakan tidak sah dengan meniru tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, yaitu Ronald Renyut, pada dokumen kontrak dan berita acara progres pekerjaan. Dalam laporan akhir pekerjaan, disebutkan bahwa pekerjaan dianggap selesai 100 persen, padahal kenyataannya hanya mencapai 80,83 persen. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam proses pengawasan dan pelaporan.
Perkara ini melibatkan beberapa pihak lain, seperti Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR SBB dan Jorie Saukotta, yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Selain itu, Ronald Renyut, direktur PT. Bias Sinar Abadi, masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Proses Pelaksanaan Pekerjaan
Paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut diberikan kepada PT. Bias Sinar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.428.580.000. Proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 240 hari kalender, dimulai dari 2 April 2018 hingga 27 November 2018. Namun, ada beberapa hal yang mencurigakan dalam pelaksanaan proyek ini.
Salah satu masalah adalah adanya dua kali adendum kontrak tanpa adanya tim pengkaji teknis. Hal ini menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek. Selain itu, pelaksanaan pengawasan oleh CV. Nurlita Konsultan juga dipinjam pakai oleh Yan Andrianto, yang mengakibatkan perubahan dalam struktur kontrak pengawasan.
Tindakan yang Dilakukan Terdakwa
Terdakwa Guwen Salhuteru diduga memalsukan tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, Ronald Renyut, pada berita acara progres pekerjaan. Berdasarkan laporan akhir pekerjaan, progres hanya mencapai 80,83 persen, namun Jorie Saukotta membuat berita acara progres pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Hal ini dilakukan tanpa adanya evaluasi teknis yang memadai.
Selain itu, Guwen Salhuteru juga diduga turut serta dalam tindakan korupsi bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya. Jaksa menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP 2003.
Hukuman yang Dituntut
Jaksa menuntut terdakwa Guwen Salhuteru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.
Penangkapan Terdakwa
Sebelum ditangkap, Guwen Salhuteru sempat menjadi buron. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025. GS, demikian panggilan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Setelah ditangkap, terdakwa langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. Ia tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






