Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemampuan Rumah Sakit Menyembuhkan Harapan Anak Kanker di Malang

    20 Mei 2026

    Tips agar Pengajuan Bantuan Sosial Disetujui Cepat

    20 Mei 2026

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Pemilik Tambang, Banjir Tanah Datar, dan Satu Abad Gempa

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Kemampuan Rumah Sakit Menyembuhkan Harapan Anak Kanker di Malang
    • Tips agar Pengajuan Bantuan Sosial Disetujui Cepat
    • 3 Berita Terpopuler Sumbar: Pemilik Tambang, Banjir Tanah Datar, dan Satu Abad Gempa
    • RSUD dr Soetomo Surabaya Kebakaran, Satu Pasien Meninggal, Rumah Sakit Beri Penjelasan
    • Tips Direktur Utama Recapital Asset Management Alvin Pattisahusiwa dalam Mengelola Investasi
    • Operasi Bareskrim di Hotel B: Pengungkapan Penyelundupan Narkoba
    • 3 Khutbah Idul Adha 2026 Singkat, Padat, dan Mengharukan, Bisa Dicontoh
    • Jadilah Lebih Baik dalam 60 Hari dengan 8 Kebiasaan Pagi Ini
    • 10+ Tempat Wisata Bandung yang Seru Dikunjungi Akhir Pekan Ini!
    • Kecerdasan yang Terbuang: Membongkar Brain Drain di Balik Sindikat Joki UTBK 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa, Guwen Salhuteru Didakwa 6 Tahun Penjara

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa, Guwen Salhuteru Didakwa 6 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr9 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan 6 Tahun Penjara untuk Guwen Salhuteru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

    Guwen Salhuteru, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Perkara ini terkait penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan pada tahun anggaran 2018.

    Latar Belakang Perkara

    Dalam perkara ini, Guwen Salhuteru diduga melakukan tindakan tidak sah dengan meniru tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, yaitu Ronald Renyut, pada dokumen kontrak dan berita acara progres pekerjaan. Dalam laporan akhir pekerjaan, disebutkan bahwa pekerjaan dianggap selesai 100 persen, padahal kenyataannya hanya mencapai 80,83 persen. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam proses pengawasan dan pelaporan.

    Perkara ini melibatkan beberapa pihak lain, seperti Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR SBB dan Jorie Saukotta, yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Selain itu, Ronald Renyut, direktur PT. Bias Sinar Abadi, masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

    Proses Pelaksanaan Pekerjaan

    Paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut diberikan kepada PT. Bias Sinar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.428.580.000. Proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 240 hari kalender, dimulai dari 2 April 2018 hingga 27 November 2018. Namun, ada beberapa hal yang mencurigakan dalam pelaksanaan proyek ini.

    Salah satu masalah adalah adanya dua kali adendum kontrak tanpa adanya tim pengkaji teknis. Hal ini menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek. Selain itu, pelaksanaan pengawasan oleh CV. Nurlita Konsultan juga dipinjam pakai oleh Yan Andrianto, yang mengakibatkan perubahan dalam struktur kontrak pengawasan.

    Tindakan yang Dilakukan Terdakwa

    Terdakwa Guwen Salhuteru diduga memalsukan tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, Ronald Renyut, pada berita acara progres pekerjaan. Berdasarkan laporan akhir pekerjaan, progres hanya mencapai 80,83 persen, namun Jorie Saukotta membuat berita acara progres pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Hal ini dilakukan tanpa adanya evaluasi teknis yang memadai.

    Selain itu, Guwen Salhuteru juga diduga turut serta dalam tindakan korupsi bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya. Jaksa menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP 2003.

    Hukuman yang Dituntut

    Jaksa menuntut terdakwa Guwen Salhuteru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.

    Penangkapan Terdakwa

    Sebelum ditangkap, Guwen Salhuteru sempat menjadi buron. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025. GS, demikian panggilan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

    Setelah ditangkap, terdakwa langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. Ia tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Operasi Bareskrim di Hotel B: Pengungkapan Penyelundupan Narkoba

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Kekerasan Hukuman 18 Tahun, Pledoi Setelah Nadiem Sembuh, Jaksa Tetap Minta Bukti Elektronik

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu

    By adm_imr19 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemampuan Rumah Sakit Menyembuhkan Harapan Anak Kanker di Malang

    20 Mei 2026

    Tips agar Pengajuan Bantuan Sosial Disetujui Cepat

    20 Mei 2026

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Pemilik Tambang, Banjir Tanah Datar, dan Satu Abad Gempa

    19 Mei 2026

    RSUD dr Soetomo Surabaya Kebakaran, Satu Pasien Meninggal, Rumah Sakit Beri Penjelasan

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?