Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa, Guwen Salhuteru Didakwa 6 Tahun Penjara

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa, Guwen Salhuteru Didakwa 6 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr9 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan 6 Tahun Penjara untuk Guwen Salhuteru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

    Guwen Salhuteru, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Perkara ini terkait penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan pada tahun anggaran 2018.

    Latar Belakang Perkara

    Dalam perkara ini, Guwen Salhuteru diduga melakukan tindakan tidak sah dengan meniru tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, yaitu Ronald Renyut, pada dokumen kontrak dan berita acara progres pekerjaan. Dalam laporan akhir pekerjaan, disebutkan bahwa pekerjaan dianggap selesai 100 persen, padahal kenyataannya hanya mencapai 80,83 persen. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam proses pengawasan dan pelaporan.

    Perkara ini melibatkan beberapa pihak lain, seperti Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR SBB dan Jorie Saukotta, yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Selain itu, Ronald Renyut, direktur PT. Bias Sinar Abadi, masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

    Proses Pelaksanaan Pekerjaan

    Paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut diberikan kepada PT. Bias Sinar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.428.580.000. Proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 240 hari kalender, dimulai dari 2 April 2018 hingga 27 November 2018. Namun, ada beberapa hal yang mencurigakan dalam pelaksanaan proyek ini.

    Salah satu masalah adalah adanya dua kali adendum kontrak tanpa adanya tim pengkaji teknis. Hal ini menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek. Selain itu, pelaksanaan pengawasan oleh CV. Nurlita Konsultan juga dipinjam pakai oleh Yan Andrianto, yang mengakibatkan perubahan dalam struktur kontrak pengawasan.

    Tindakan yang Dilakukan Terdakwa

    Terdakwa Guwen Salhuteru diduga memalsukan tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, Ronald Renyut, pada berita acara progres pekerjaan. Berdasarkan laporan akhir pekerjaan, progres hanya mencapai 80,83 persen, namun Jorie Saukotta membuat berita acara progres pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Hal ini dilakukan tanpa adanya evaluasi teknis yang memadai.

    Selain itu, Guwen Salhuteru juga diduga turut serta dalam tindakan korupsi bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya. Jaksa menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP 2003.

    Hukuman yang Dituntut

    Jaksa menuntut terdakwa Guwen Salhuteru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.

    Penangkapan Terdakwa

    Sebelum ditangkap, Guwen Salhuteru sempat menjadi buron. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025. GS, demikian panggilan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

    Setelah ditangkap, terdakwa langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. Ia tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?