Kebijakan Tahanan Rumah KPK Memicu Gelombang Permohonan dari Terdakwa Korupsi Lainnya
Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini memicu gelombang permohonan serupa dari para terdakwa korupsi lainnya. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan kecemburuan hukum di kalangan tahanan, karena mereka merasa perlakuan yang diberikan oleh KPK tidak adil.
Setelah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan protes terhadap ketidakadilan penahanan, kini giliran Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Permintaan Abdul Wahid untuk Menjadi Tahanan Rumah
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Abdul Wahid secara terang-terangan meminta majelis hakim menjadikannya tahanan rumah. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.
Permintaan Abdul Wahid untuk menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab. “Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim, Kamis.
Menurut Kemal, pengajuan ini adalah cerminan dari keputusan KPK yang bisa mengizinkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. “Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami,” lanjut Kemal.
Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya. “Sama,” jawab Wahid singkat.
Penolakan KPK atas Permintaan Abdul Wahid
Berbeda dari Gus Yaqut yang status tahanan rumahnya sempat dikabulkan namun kembali dijemput jadi tahanan rutan, kini KPK tegas, langsung menolak pengajuan Abdul Wahid. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.
Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan Abdul Wahid tidak memiliki dasar kuat. “Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.
Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya. “Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan,” pungkas Mayer.
Eks Wamenaker Juga Minta Tahanan Rumah
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya juga mengajukan pengalihan penahanan kepada KPK. Permintaan untuk menjadi tahanan rumah ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar. “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026).
Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulftri 1447 H berakhir. Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.
Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis. Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.
Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
‘Penghargaan’ Rekor Istimewa
Sementara itu, menyoroti kebijakan KPK yang diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Lima aktivis itu memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes.
Meski Gus Yaqut kini telah ditarik kembali ke Rutan KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan banner bertajuk “Rekor Istimewa” tersebut tetap harus diserahkan sebagai pengingat sejarah. “Meskipun sudah dikembalikan ke rutan, banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan itu sudah terjadi,” ujarnya.
“Ini dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa datang,” tegas Boyamin.







