Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Saat Meta Dihukum Karena Buat Anak Kecanduan Media Sosial

    Saat Meta Dihukum Karena Buat Anak Kecanduan Media Sosial

    adm_imradm_imr31 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Meta dan YouTube menghadapi gugatan di California pada Rabu (25/3) setelah juri menyatakan keduanya bertanggung jawab atas kasus kecanduan media sosial. Putusan pengadilan menuntut denda sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp 100 miliar.

    Gugatan ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Kaley (20 tahun) bersama ibunya. Mereka mengklaim bahwa platform media sosial tersebut sengaja menciptakan kecanduan pada Kaley sejak usia muda. Dalam persidangan, Kaley menyatakan bahwa penggunaan media sosialnya sudah tidak terkendali.

    Dalam putusan tersebut, LA Times melaporkan bahwa juri Los Angeles menetapkan Meta bertanggung jawab sebesar 70 persen dan YouTube 30 persen atas dampak yang dialami penggugat. Kaley dan ibunya kemudian mendapatkan total ganti rugi sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp 100 miliar, termasuk kompensasi dan uang hukuman.

    Kasus ini awalnya juga melibatkan TikTok dan Snap, namun kedua perusahaan memilih menyelesaikan perkara secara damai sebelum persidangan dimulai. Di sisi lain, dalam kasus terpisah di New Mexico pada Selasa (24/3), Meta juga dinyatakan bersalah karena gagal melindungi anak-anak dari predator seksual dan diperintahkan membayar USD 375 juta atau sekitar Rp 6,34 triliun.

    Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menuding Facebook dan Instagram menjadi “breeding ground” bagi predator seksual dalam gugatan yang diajukan sejak 2023. Pihak Meta menyatakan akan mengajukan banding karena tidak setuju dengan putusan tersebut. Sementara itu, Google selaku induk YouTube dan Meta juga dilaporkan berencana mengajukan banding atas putusan dalam kasus kecanduan media sosial di California.

    Efek Vonis AS, Menkum Kaji Tambah Aturan Anti-Kecanduan Medsos di WIPO



    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan mengkaji penambahan usulan terkait aturan yang bisa mencegah kecanduan media sosial pada anak. Kajian ini dilakukan buntut dari putusan pengadilan AS yang menyatakan Meta dan YouTube bersalah karena dinilai membuat anak kecanduan medsos.

    Saat ini, pemerintah tengah mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Proposal ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Menurut Supratman, proposal tersebut sebenarnya hanya bertujuan untuk mengatur pembagian royalti. Namun, dengan adanya putusan pengadilan AS, penambahan usulan akan dikaji.

    “Proposal Indonesia ke WIPO terkait platform hanya terkait dengan soal keadilan pembagian royalti. Termasuk bagi industri media yang seharusnya mendapatkan royalti yang layak dari platform,” kata Supratman saat dihubungi, Kamis (26/3).

    “Adapun terkait pembatasan sebagaimana putusan Pengadilan Amerika kepada YouTube dan META akan kita kaji apakah akan ditambahkan ke dalam usulan proposal kita,” sambungnya.

    Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menerbitkan PP Tunas yang melarang anak bermain media sosial. Menurut Supratman, aturan ini tinggal diimplementasikan dengan baik.

    “Yang pasti Komdigi kan sudah mengeluarkan PP-nya tinggal implementasinya apalagi pasca putusan Pengadilan Amerika,” jelasnya.

    Terungkap di Pengadilan AS, Karyawan Samakan Instagram Seperti Narkoba



    Dokumen internal menyamakan Instagram disebut “narkoba” oleh karyawannya sendiri dalam sidang gugatan terhadap Meta dan YouTube terkait kecanduan media sosial di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Laporan The Guardian mengungkap isi dokumen internal tersebut dalam gugatan besar menuduh Meta dan YouTube sengaja merancang platform mereka agar adiktif bagi anak dan remaja.

    Pengacara Julia Duncan menyebut, salah satu dokumen menunjukkan cara pandang internal terhadap produk mereka sendiri. “Seorang karyawan menyebut Instagram sebagai ‘narkoba’, dan yang lain berkata, ‘haha, pada dasarnya kami ini seperti pengedar’,” ujar Duncan.

    Gugatan ini melibatkan sekitar 1.600 penggugat, termasuk 350 keluarga dan 250 distrik sekolah, yang menilai kecanduan media sosial memicu depresi hingga self-harm pada anak. Dalam persidangan sejak akhir Februari lalu, penggugat menyoroti fitur seperti infinite scroll, autoplay video, dan algoritma rekomendasi yang disebut membuat pengguna terus terpaku di layar.

    Sementara itu, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menyebut klaim dalam gugatan “tidak benar”, serta menegaskan mereka telah menyediakan pengalaman yang aman bagi pengguna muda.

    180 Juta Orang Indonesia Main Medsos: Rata-rata Habiskan 3 Jam Sehari



    Kecanduan media sosial (medsos) sekarang jadi ancaman nyata. Dua raksasa medsos, META dan YouTube, terbukti menyebabkan dampak adiktif media sosial terhadap kesehatan mental remaja.

    Berdasarkan publikasi We Are Social bertajuk “Global Digital Reports 2026”, Indonesia masuk 20 besar negara dengan durasi penggunaan medsos terlama di dunia. Indonesia bertengger di peringkat ke-16 dunia dengan durasi main medsos (spent time) mencapai 3 jam 7 menit per hari. Adapun rata-rata global ada di angka 2 jam 39 menit per hari.

    Durasi bermain medsos terlama dipegang Kenya. Masyarakat Kenya rata-rata menghabiskan waktu main medsos selama 5 jam 11 menit per hari. Disusul Filipina selama 4 jam 50 menit, Brasil selama 4 jam 10 menit, Nigeria selama 4 jam 9 menit, dan Afrika Selatan selama 4 jam 3 menit.

    Berdasarkan data milik We Are Social dalam publikasi berjudul “Indonesia Digital Reports 2026”, ada 180 juta pengguna medsos di Indonesia. Naik 37 juta orang (26%) dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 143 juta orang. Dalam satu dekade terakhir, pengguna medsos di Indonesia naik 133 persen.

    Pengguna medsos didominasi perempuan, sebanyak 56,3 persen. Sedangkan pengguna laki-laki sebanyak 43,7 persen. TikTok jadi medsos dengan durasi penggunaan paling lama. Masyarakat Indonesia rata-rata menggunakan medsos ini selama 1 jam 53 menit per hari.

    Aplikasi pesan singkat WhatsApp menempati urutan ke-2 dengan penggunaan rata-rata selama 1 jam 52 menit per hari. Disusul YouTube selama 1 jam 14 menit, Facebook 1 jam 9 menit, dan SnackVideo 1 jam 9 menit.

    Angka-angka ini merupakan rata-rata waktu per hari yang dihabiskan oleh pengguna aktif pada masing-masing aplikasi. Tiap orang punya alasan tersendiri untuk tetap aktif menggunakan medsos. Kebanyakan orang memakai medsos sebagai sarana untuk menjalin komunikasi teman dan keluarga (56,3%). Tak sedikit pula yang menggunakan medsos untuk mengisi waktu luang (55,8%), mencari inspirasi (48,4%), mengetahui isu-isu terkini (45,9%), dan mencari konten (44,9%).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?