Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Efek Domino Gus Yaqut: Setelah Noel, Mantan Gubernur Riau Minta Tahanan Rumah Melalui Sakit

    Efek Domino Gus Yaqut: Setelah Noel, Mantan Gubernur Riau Minta Tahanan Rumah Melalui Sakit

    adm_imradm_imr31 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Tahanan Rumah KPK Memicu Gelombang Permohonan dari Terdakwa Korupsi Lainnya

    Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini memicu gelombang permohonan serupa dari para terdakwa korupsi lainnya. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan kecemburuan hukum di kalangan tahanan, karena mereka merasa perlakuan yang diberikan oleh KPK tidak adil.

    Setelah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan protes terhadap ketidakadilan penahanan, kini giliran Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

    Permintaan Abdul Wahid untuk Menjadi Tahanan Rumah

    Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Abdul Wahid secara terang-terangan meminta majelis hakim menjadikannya tahanan rumah. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.

    Permintaan Abdul Wahid untuk menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab. “Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim, Kamis.

    Menurut Kemal, pengajuan ini adalah cerminan dari keputusan KPK yang bisa mengizinkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. “Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami,” lanjut Kemal.

    Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya. “Sama,” jawab Wahid singkat.

    Penolakan KPK atas Permintaan Abdul Wahid

    Berbeda dari Gus Yaqut yang status tahanan rumahnya sempat dikabulkan namun kembali dijemput jadi tahanan rutan, kini KPK tegas, langsung menolak pengajuan Abdul Wahid. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.

    Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan Abdul Wahid tidak memiliki dasar kuat. “Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.

    Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya. “Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan,” pungkas Mayer.

    Eks Wamenaker Juga Minta Tahanan Rumah

    Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya juga mengajukan pengalihan penahanan kepada KPK. Permintaan untuk menjadi tahanan rumah ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar. “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026).

    Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulftri 1447 H berakhir. Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

    Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis. Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

    Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

    ‘Penghargaan’ Rekor Istimewa

    Sementara itu, menyoroti kebijakan KPK yang diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Lima aktivis itu memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes.

    Meski Gus Yaqut kini telah ditarik kembali ke Rutan KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan banner bertajuk “Rekor Istimewa” tersebut tetap harus diserahkan sebagai pengingat sejarah. “Meskipun sudah dikembalikan ke rutan, banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan itu sudah terjadi,” ujarnya.

    “Ini dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa datang,” tegas Boyamin.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?