Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Dunia penegakan hukum kembali diguncang kabar mengejutkan. Sosok yang semestinya berdiri di garda terdepan pemberantasan narkoba justru kini terseret dalam pusaran kasus peredaran barang terlarang. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memiliki satu koper berisi narkotika dan psikotropika.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Jumat (13/2/2026). Dugaan kepemilikan narkoba oleh Didik tidak muncul tanpa dasar. Aparat kepolisian bergerak menindaklanjuti informasi yang mengarah pada sebuah koper yang disimpan bukan di rumah sang perwira, melainkan di kediaman mantan anak buahnya, Dianita Agustina.
Setelah dilakukan penggeledahan, koper tersebut dibuka dan isinya langsung mengonfirmasi kecurigaan penyidik. Di dalamnya ditemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi
- Dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- Dua butir happy five
- 5 gram ketamin
Temuan ini menjadi bukti kuat yang mengantarkan Didik pada status tersangka dalam kasus serius yang menyeret nama besar institusi kepolisian.
Jeratan Pasal Berlapis Menanti
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika dan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada satu nama. Penyidik juga memperluas penelusuran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain Aipda Dianita, penyidik turut menelusuri peran istri Didik, Miranti Afrina, dalam perkara tersebut.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko. Meski demikian, Eko belum memberikan jawaban pasti ketika ditanya apakah Miranti turut diamankan seperti sang suami. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jejak Karier dan Lonjakan Harta Kekayaan
Kasus ini semakin menyita perhatian publik ketika data harta kekayaan Didik ikut disorot. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik diketahui berkarier di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejak 2021. Pada awal kariernya sebagai Kasubdit 1 tahun 2021, total harta kekayaannya tercatat hanya Rp 91 juta. Namun angka tersebut melonjak tajam:
- 2022: Rp 1,29 miliar saat menjabat Kasubdit 3
- Menjabat Kapolres Bima Kota: Rp 1,48 miliar
Aset Properti dan Kendaraan Mewah
Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki:
- Tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta
- Dua unit mobil, Honda CR-V dan Pajero Sport, dengan total nilai Rp 950 juta
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta
- Kas dan setara kas sebesar Rp 203 juta
Lonjakan kekayaan tersebut kini ikut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ironi sekaligus ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan mantan pejabat kepolisian. Lebih dari sekadar kasus narkoba, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu termasuk terhadap mereka yang pernah memegang kewenangan besar di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.







