Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Eks Kapolres Bima Didik Putra Jadi Tersangka Setelah Simpan Sekoper Narkoba, Kekayaan Melonjak Drastis

    Eks Kapolres Bima Didik Putra Jadi Tersangka Setelah Simpan Sekoper Narkoba, Kekayaan Melonjak Drastis

    adm_imradm_imr17 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

    Dunia penegakan hukum kembali diguncang kabar mengejutkan. Sosok yang semestinya berdiri di garda terdepan pemberantasan narkoba justru kini terseret dalam pusaran kasus peredaran barang terlarang. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memiliki satu koper berisi narkotika dan psikotropika.

    Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Jumat (13/2/2026). Dugaan kepemilikan narkoba oleh Didik tidak muncul tanpa dasar. Aparat kepolisian bergerak menindaklanjuti informasi yang mengarah pada sebuah koper yang disimpan bukan di rumah sang perwira, melainkan di kediaman mantan anak buahnya, Dianita Agustina.

    Setelah dilakukan penggeledahan, koper tersebut dibuka dan isinya langsung mengonfirmasi kecurigaan penyidik. Di dalamnya ditemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:

    • Sabu seberat 16,3 gram
    • 49 butir ekstasi
    • Dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram
    • 19 butir alprazolam
    • Dua butir happy five
    • 5 gram ketamin

    Temuan ini menjadi bukti kuat yang mengantarkan Didik pada status tersangka dalam kasus serius yang menyeret nama besar institusi kepolisian.

    Jeratan Pasal Berlapis Menanti

    Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika dan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Kasus ini tidak hanya berhenti pada satu nama. Penyidik juga memperluas penelusuran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain Aipda Dianita, penyidik turut menelusuri peran istri Didik, Miranti Afrina, dalam perkara tersebut.

    “Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko. Meski demikian, Eko belum memberikan jawaban pasti ketika ditanya apakah Miranti turut diamankan seperti sang suami. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Jejak Karier dan Lonjakan Harta Kekayaan

    Kasus ini semakin menyita perhatian publik ketika data harta kekayaan Didik ikut disorot. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik diketahui berkarier di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejak 2021. Pada awal kariernya sebagai Kasubdit 1 tahun 2021, total harta kekayaannya tercatat hanya Rp 91 juta. Namun angka tersebut melonjak tajam:

    • 2022: Rp 1,29 miliar saat menjabat Kasubdit 3
    • Menjabat Kapolres Bima Kota: Rp 1,48 miliar

    Aset Properti dan Kendaraan Mewah

    Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki:

    • Tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta
    • Dua unit mobil, Honda CR-V dan Pajero Sport, dengan total nilai Rp 950 juta
    • Harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta
    • Kas dan setara kas sebesar Rp 203 juta

    Lonjakan kekayaan tersebut kini ikut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

    Ujian Integritas Penegakan Hukum

    Kasus ini menjadi ironi sekaligus ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan mantan pejabat kepolisian. Lebih dari sekadar kasus narkoba, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu termasuk terhadap mereka yang pernah memegang kewenangan besar di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?