Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban

    3 September 2026

    Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif

    3 September 2026

    Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    • Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda
    • Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG
    • Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api
    • Perawatan Diri Efektif Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana
    • Rahasia Kebugaran Alami dari Rak Bumbu Dapur Tradisional Nusantara
    • Skuad bulu tangkis Indonesia di Asian Games 2026 mayoritas diisi debutan, Jojo and Fajar paling sering
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Foto di Poster Jual Beli Jabatan ASN, Pejabat Majalengka Laporkan Polisi

    Foto di Poster Jual Beli Jabatan ASN, Pejabat Majalengka Laporkan Polisi

    adm_imradm_imr7 Agustus 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyebaran Poster di Media Sosial Dilaporkan ke Polisi

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan penyebaran poster yang menampilkan karikatur dirinya ke pihak berwajib. Laporan tersebut dilakukan setelah poster tersebut diketahui menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan reputasi kliennya.

    Isi Poster Dinilai Menyesatkan

    Poster yang beredar di media sosial memuat narasi yang disebut oleh kuasa hukum Ikin Asikin sebagai hoaks. Narasi tersebut dipersepsikan menggiring opini publik bahwa terdapat praktik yang bertentangan dengan hukum dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

    Pihak kuasa hukum, Rubby Extrada Yudha, menjelaskan bahwa informasi dalam poster tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik serta reputasi klien mereka. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena diberitakan adanya tindakan ilegal yang tidak pernah terjadi.

    Laporan Dilakukan ke Polres Majalengka

    Laporan tersebut dibuat langsung oleh Ikin Asikin ke Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/186/VII/2026/Reskrim, laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 21.00 WIB.

    Rubby menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan pembuat poster yang masih ditelusuri, tetapi juga sejumlah akun yang diduga ikut mengunggah dan menyebarkan konten tersebut. Beberapa akun yang disebut antara lain TikTok SMM Media, Facebook Su Badra, serta Grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka. Nama akun Asep Nurdiansyah juga tercantum dalam STPL sebagai salah satu akun yang mengunggah konten tersebut.

    Dasar Hukum Laporan

    Laporan polisi mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27A, dan/atau Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Proses Penyelidikan Masih Berjalan

    Saat ini, penyidik Polres Majalengka masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak yang diduga membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut.

    Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan terus mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul poster dan pihak yang menyebarkannya.

    Permintaan Maaf dan Imbauan untuk Masyarakat

    Pihak pelapor menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat mengusut tuntas siapa pelaku yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut.

    Ikin Asikin telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka. Mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan, Rubby menyebut keputusan tersebut nantinya akan dibicarakan terlebih dahulu bersama kliennya.

    “Kalau nanti ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, tentu akan kami sampaikan dan komunikasikan dengan klien kami. Namun saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Imbauan untuk Masyarakat

    Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Rubby meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima informasi dari media sosial. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai sebuah informasi sebelum memastikan kebenarannya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial. Jangan langsung mengambil kesimpulan atau ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi terlebih dahulu kebenarannya karena setiap unggahan di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pembuat maupun penyebarnya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban

    3 September 2026

    Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif

    3 September 2026

    Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI

    3 September 2026

    Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?