Penyebaran Poster di Media Sosial Dilaporkan ke Polisi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan penyebaran poster yang menampilkan karikatur dirinya ke pihak berwajib. Laporan tersebut dilakukan setelah poster tersebut diketahui menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan reputasi kliennya.
Isi Poster Dinilai Menyesatkan
Poster yang beredar di media sosial memuat narasi yang disebut oleh kuasa hukum Ikin Asikin sebagai hoaks. Narasi tersebut dipersepsikan menggiring opini publik bahwa terdapat praktik yang bertentangan dengan hukum dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Pihak kuasa hukum, Rubby Extrada Yudha, menjelaskan bahwa informasi dalam poster tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik serta reputasi klien mereka. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena diberitakan adanya tindakan ilegal yang tidak pernah terjadi.
Laporan Dilakukan ke Polres Majalengka
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Ikin Asikin ke Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/186/VII/2026/Reskrim, laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 21.00 WIB.
Rubby menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan pembuat poster yang masih ditelusuri, tetapi juga sejumlah akun yang diduga ikut mengunggah dan menyebarkan konten tersebut. Beberapa akun yang disebut antara lain TikTok SMM Media, Facebook Su Badra, serta Grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka. Nama akun Asep Nurdiansyah juga tercantum dalam STPL sebagai salah satu akun yang mengunggah konten tersebut.
Dasar Hukum Laporan
Laporan polisi mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27A, dan/atau Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Saat ini, penyidik Polres Majalengka masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak yang diduga membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan terus mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul poster dan pihak yang menyebarkannya.
Permintaan Maaf dan Imbauan untuk Masyarakat
Pihak pelapor menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat mengusut tuntas siapa pelaku yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut.
Ikin Asikin telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka. Mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan, Rubby menyebut keputusan tersebut nantinya akan dibicarakan terlebih dahulu bersama kliennya.
“Kalau nanti ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, tentu akan kami sampaikan dan komunikasikan dengan klien kami. Namun saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Rubby meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima informasi dari media sosial. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai sebuah informasi sebelum memastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial. Jangan langsung mengambil kesimpulan atau ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi terlebih dahulu kebenarannya karena setiap unggahan di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pembuat maupun penyebarnya,” pungkasnya.






