Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen
    • Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat
    • Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai
    • Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya
    • Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku
    • Tidak Bisa Menyentuh Hajar Aswad? Ini Doa dan Cara Tawaf Saat Haji
    • Smartwatch Tidak Selalu Akurat: Sains Ungkap 6 Cara Perangkat Ini Menipu Kita
    • Sering Ngantuk dan Haus? Bisa Jadi Terlalu Banyak Gula
    • 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei
    • Akhir Pekan Panjang 3 Hari, 4 Wisata Menarik di Tasikmalaya untuk Liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Gaji Ahli Gizi SPPG: Besaran Honor, Tunjangan, dan Tantangannya

    Gaji Ahli Gizi SPPG: Besaran Honor, Tunjangan, dan Tantangannya

    adm_imradm_imr16 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kondisi Kerja Ahli Gizi di SPPG

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu inisiatif nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, hingga ibu menyusui. Program ini dijalankan dengan bantuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional. SPPG bertanggung jawab atas perencanaan menu, pengolahan makanan, hingga distribusi ke penerima manfaat.

    Peran ahli gizi sangat penting dalam menjaga kualitas dan standar nutrisi makanan yang disajikan. Namun, selain tanggung jawab tersebut, kondisi kerja dan gaji mereka juga menjadi topik yang menarik perhatian. Berikut beberapa informasi mengenai gaji dan kondisi kerja ahli gizi di SPPG:

    1. Gaji Ahli Gizi SPPG Berada di Kisaran Rp5 Juta Per Bulan



    Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, gaji ahli gizi di unit SPPG sekitar Rp5 juta per bulan. Nominal ini biasanya diberikan kepada staf inti yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap operasional program. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari Badan Gizi Nasional terkait sistem pengupahan. Hal ini membuat setiap unit SPPG memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan besaran gaji. Akibatnya, terdapat perbedaan nominal antar daerah, sehingga transparansi dan kesetaraan penghasilan masih menjadi isu yang perlu diperhatikan.

    2. Sistem Pembayaran Gaji Ahli Gizi SPPG Masih Menghadapi Kendala



    Selain nominal gaji, sistem pembayaran juga menjadi tantangan. Dalam beberapa kasus, tenaga ahli gizi harus menunggu hingga tiga bulan sebelum menerima gaji pertama. Keterlambatan ini berkaitan dengan sistem administrasi yang masih dalam penyesuaian sejak awal implementasi MBG. Selain itu, belum adanya kejelasan status kepegawaian—apakah sebagai pekerja tetap atau relawan—juga memengaruhi mekanisme pembayaran. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun MBG memiliki tujuan baik, masih diperlukan pembenahan sistem agar kesejahteraan tenaga ahli gizi dapat lebih terjamin.

    3. Tunjangan dan Fasilitas Ahli Gizi SPPG Belum Merata



    Beberapa unit SPPG memberikan tunjangan tambahan seperti uang makan, biaya transportasi, atau insentif lembur. Fasilitas ini tentu membantu dalam menunjang kesejahteraan tenaga kerja. Namun, pemberian tunjangan ini belum merata karena bergantung pada kebijakan masing-masing unit. Belum adanya regulasi nasional yang mengatur hak dan fasilitas tenaga ahli gizi membuat standar kesejahteraan tidak seragam. Oleh karena itu, banyak pihak berharap adanya regulasi yang lebih jelas agar gaji dan tunjangan bisa lebih layak dan profesional.

    Program MBG membuka peluang kerja baru yang menjanjikan, terutama bagi ahli gizi yang ingin berkontribusi langsung pada peningkatan kesehatan masyarakat. Meski gaji berada di kisaran menarik, masih ada tantangan terkait sistem pembayaran dan tunjangan. Dengan perbaikan tata kelola dan regulasi yang lebih jelas, profesi ini berpotensi menjadi pilihan karier yang semakin diminati di masa depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    By adm_imr17 Mei 20261 Views

    Jejak Konglomerat dan Pejabat OMRE di Balik KEK Kura-Kura yang Dibekukan KKP

    By adm_imr17 Mei 20263 Views

    Investasi Reksadana: 10 Ribu Harian vs 1 Juta Sekali Bayar, Mana yang Lebih Menguntungkan?

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?