Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 4 September 2026
    Trending
    • ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28
    • 40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka
    • Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam
    • 3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus
    • Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu
    • Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes

    Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes

    adm_imradm_imr27 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Terhadap Guru PPPK atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri wilayah Kartasura, Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24) di Swalayan Sami Luwes Solo. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan perhatian publik terhadap keamanan serta etika di ruang publik.

    Kondisi Korban Setelah Kejadian

    Dalam laporan polisi, korban mengalami dampak psikologis yang cukup signifikan. Trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga kehilangan pekerjaannya menjadi konsekuensi dari tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap individu yang menjadi korban kekerasan seksual.

    Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

    Penyidik Satres PPA/PPO Polresta Solo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti dari lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengarahkan kamera ponselnya ke bawah rok korban saat korban sedang bekerja menyusun stok barang di area penjualan. Aksi ini dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh korban.

    Barang Bukti yang Disita

    Selama proses penyidikan, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:
    * Pakaian korban dan tersangka saat kejadian
    * Satu flashdisk berisi rekaman CCTV
    * Sebuah telepon genggam merek Samsung milik tersangka

    Penjelasan dari Pelaku

    Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut dipicu oleh kebiasaan menonton film pornografi dan melihat konten serupa di media sosial. Tersangka mengungkapkan bahwa ia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat berada di Swalayan Sami Luwes. Meskipun ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut, aksinya langsung diketahui oleh saksi di lokasi kejadian.

    Status Tahanan dan Ancaman Hukuman

    Meski telah resmi menjadi tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.

    Tanggapan Publik dan Harapan

    Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat, terutama karena tersangka diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, ruang aman, dan penghormatan terhadap perempuan di ruang publik.

    Pendampingan untuk Korban

    Sementara itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya. Proses hukum tetap berlanjut, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 1 Kawan Seiring 2026

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?