Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes

    Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes

    adm_imradm_imr27 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Terhadap Guru PPPK atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri wilayah Kartasura, Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24) di Swalayan Sami Luwes Solo. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan perhatian publik terhadap keamanan serta etika di ruang publik.

    Kondisi Korban Setelah Kejadian

    Dalam laporan polisi, korban mengalami dampak psikologis yang cukup signifikan. Trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga kehilangan pekerjaannya menjadi konsekuensi dari tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap individu yang menjadi korban kekerasan seksual.

    Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

    Penyidik Satres PPA/PPO Polresta Solo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti dari lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengarahkan kamera ponselnya ke bawah rok korban saat korban sedang bekerja menyusun stok barang di area penjualan. Aksi ini dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh korban.

    Barang Bukti yang Disita

    Selama proses penyidikan, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:
    * Pakaian korban dan tersangka saat kejadian
    * Satu flashdisk berisi rekaman CCTV
    * Sebuah telepon genggam merek Samsung milik tersangka

    Penjelasan dari Pelaku

    Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut dipicu oleh kebiasaan menonton film pornografi dan melihat konten serupa di media sosial. Tersangka mengungkapkan bahwa ia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat berada di Swalayan Sami Luwes. Meskipun ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut, aksinya langsung diketahui oleh saksi di lokasi kejadian.

    Status Tahanan dan Ancaman Hukuman

    Meski telah resmi menjadi tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.

    Tanggapan Publik dan Harapan

    Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat, terutama karena tersangka diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, ruang aman, dan penghormatan terhadap perempuan di ruang publik.

    Pendampingan untuk Korban

    Sementara itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya. Proses hukum tetap berlanjut, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Vape dan Rokok Sama Berbahaya, Dokter Ungkap Dampak Asma dan Radang Paru pada Anak

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    15 Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Semester 1 2026

    By adm_imr12 Juli 20265 Views

    Batas Waktu Pendaftaran SPMB Balikpapan 2026 SD-SMP, Jadwal Pengumuman & Lapor Diri

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?