Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    adm_imradm_imr30 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Hery Susanto Digelar

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Sidang ini berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

    Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025. Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman sebagai tersangka setelah memperoleh bukti cukup melalui penyidikan dan penggeledahan.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Saat itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan diizinkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

    Dalam proses ini, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan. Uang tersebut disebut sebagai hasil dari upaya memengaruhi kebijakan pemerintah. Akibatnya, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku akhirnya dibatalkan.

    Tuntutan Hukum

    Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Tindakan ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Hery memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

    Pemecatan dari Jabatan Ombudsman

    Sebelum menghadapi persidangan, Hery Susanto telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Putusan ini diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

    “Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat membacakan putusan.

    Putusan ini juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Rekomendasi ini bertujuan agar presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengisian anggota dan ketua baru pasca Hery dikenai PTDH.

    Proses Pemeriksaan Etik

    Proses pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto dilakukan oleh Majelis Etik Ombudsman setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selama prosesnya, majelis etik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman hingga meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Vape dan Rokok Sama Berbahaya, Dokter Ungkap Dampak Asma dan Radang Paru pada Anak

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    15 Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Semester 1 2026

    By adm_imr12 Juli 20265 Views

    Batas Waktu Pendaftaran SPMB Balikpapan 2026 SD-SMP, Jadwal Pengumuman & Lapor Diri

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?