Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    adm_imradm_imr30 Juni 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Hery Susanto Digelar

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Sidang ini berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

    Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025. Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman sebagai tersangka setelah memperoleh bukti cukup melalui penyidikan dan penggeledahan.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Saat itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan diizinkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

    Dalam proses ini, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan. Uang tersebut disebut sebagai hasil dari upaya memengaruhi kebijakan pemerintah. Akibatnya, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku akhirnya dibatalkan.

    Tuntutan Hukum

    Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Tindakan ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Hery memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

    Pemecatan dari Jabatan Ombudsman

    Sebelum menghadapi persidangan, Hery Susanto telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Putusan ini diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

    “Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat membacakan putusan.

    Putusan ini juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Rekomendasi ini bertujuan agar presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengisian anggota dan ketua baru pasca Hery dikenai PTDH.

    Proses Pemeriksaan Etik

    Proses pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto dilakukan oleh Majelis Etik Ombudsman setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selama prosesnya, majelis etik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman hingga meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkot Surabaya Bantu 7.380 Siswa SMA/SMK/MA

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    Kriteria Pendaftaran Beasiswa Generasi Berkah 2026, Bantuan Rp7 Juta untuk Mahasiswa

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Asmara, Hubungan, dan Emosi 3 Agustus 2026

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?