Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 4 September 2026
    Trending
    • ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28
    • 40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka
    • Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam
    • 3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus
    • Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu
    • Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    adm_imradm_imr30 Juni 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Hery Susanto Digelar

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Sidang ini berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

    Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025. Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman sebagai tersangka setelah memperoleh bukti cukup melalui penyidikan dan penggeledahan.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Saat itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan diizinkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

    Dalam proses ini, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan. Uang tersebut disebut sebagai hasil dari upaya memengaruhi kebijakan pemerintah. Akibatnya, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku akhirnya dibatalkan.

    Tuntutan Hukum

    Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Tindakan ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Hery memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

    Pemecatan dari Jabatan Ombudsman

    Sebelum menghadapi persidangan, Hery Susanto telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Putusan ini diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

    “Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat membacakan putusan.

    Putusan ini juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Rekomendasi ini bertujuan agar presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengisian anggota dan ketua baru pasca Hery dikenai PTDH.

    Proses Pemeriksaan Etik

    Proses pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto dilakukan oleh Majelis Etik Ombudsman setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selama prosesnya, majelis etik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman hingga meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 1 Kawan Seiring 2026

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?