Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Hery Susanto Digelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Sidang ini berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025. Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman sebagai tersangka setelah memperoleh bukti cukup melalui penyidikan dan penggeledahan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Saat itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan diizinkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Dalam proses ini, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan. Uang tersebut disebut sebagai hasil dari upaya memengaruhi kebijakan pemerintah. Akibatnya, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku akhirnya dibatalkan.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Tindakan ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Hery memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Pemecatan dari Jabatan Ombudsman
Sebelum menghadapi persidangan, Hery Susanto telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Putusan ini diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat membacakan putusan.
Putusan ini juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Rekomendasi ini bertujuan agar presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengisian anggota dan ketua baru pasca Hery dikenai PTDH.
Proses Pemeriksaan Etik
Proses pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto dilakukan oleh Majelis Etik Ombudsman setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selama prosesnya, majelis etik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman hingga meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.







