Dukungan Petani Sawit terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu
DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, menegaskan bahwa petani sawit mendukung pembentukan DSI karena dianggap mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.
“Petani sawit swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi harus dijelaskan cepat. Jangan petani dibiarkan jadi korban abu-abunya penjelasan tentang DSI,” ujar Gulat dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Apkasindo meminta pemerintah segera memperjelas mekanisme implementasi kebijakan tersebut agar harga TBS sawit tidak terus terpuruk akibat spekulasi pasar dan ketidakpastian informasi. Saat ini, harga TBS petani swadaya anjlok tajam menjadi Rp 1.800 hingga Rp 2.200 per kilogram, sedangkan HPP (harga pokok penjualan) mencapai Rp 2.000 per kilogram.
“Artinya petani sudah nombok,” kata Gulat. Ia menjelaskan bahwa petani swadaya menjadi kelompok yang paling terdampak karena tidak memiliki kepastian kontrak pembelian seperti petani plasma atau petani bermitra. Harga TBS petani plasma saat ini masih berada di kisaran Rp 3.600 per kilogram, sementara petani swadaya mengalami tekanan paling besar.
Menurut Gulat, anjloknya harga TBS bukan disebabkan oleh melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) global. Justru sebaliknya, harga CPO dunia di Malaysia maupun Rotterdam sedang menguat. “Harga CPO global lagi bagus. Kalau dirupiahkan bisa rata-rata Rp 18.000 per kilogram, seharusnya harga dalam negeri sekitar Rp 15.800 per kilogram. Tapi sekarang hanya sekitar Rp 11 ribu per kilogram.”
Gulat menilai persoalan utama terjadi karena adanya bottleneck informasi dan ruang spekulasi di pasar setelah pengumuman kebijakan DSI. Banyak pelaku usaha dan pasar yang belum memperoleh penjelasan utuh mengenai mekanisme DSI, sehingga memicu kepanikan dan penurunan harga pembelian TBS.
“Empat jam setelah pengumuman Presiden Prabowo pada 20 Mei lalu, harga langsung turun Rp 400. Besoknya turun lagi Rp 800, lalu terus sampai Rp 1.500. Padahal ekspor tidak dihentikan dan implementasi penuh baru berlaku Januari 2027,” bebernya.
Menurut dia, DSI justru dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola sawit nasional dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. “Masa kita jual sawit sendiri-sendiri ke luar negeri tanpa kendali harga. Kalau DSI berjalan baik, ini bisa menjadi dirigen sawit Indonesia.”
Apkasindo juga mengapresiasi langkah cepat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang mengumpulkan asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Satgas Pangan Polri untuk memperjelas kebijakan serta meredam gejolak harga TBS. “Dengan pertemuan tadi sudah semakin clear. Kalau setelah ada lima poin kesepakatan tadi masih ada yang menekan harga petani, berarti memang ada niat melawan kebijakan Presiden,” katanya.
Perspektif dari GAPKI
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan risiko bottleneck dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai bisnis sawit membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan karena harga minyak sawit bergerak sangat cepat mengikuti pasar global.
Eddy mengatakan pelaku usaha tidak menolak kebijakan pemerintah. GAPKI tetap memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, namun meminta mekanisme transisi ekspor satu pintu dibahas bersama pelaku industri agar tidak memicu ketidakpastian di pasar.
“Dalam setiap bisnis, itu harus keputusannya cepat. Kan gitu. Ini kan butuh keputusan cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan harga minyak sawit dapat berubah hanya dalam hitungan jam. Kondisi itu membuat eksportir membutuhkan kepastian terkait pihak yang mengambil keputusan transaksi dan penentuan harga ekspor. Menurut dia, keterlambatan proses transaksi justru dapat merugikan seluruh pihak.
[GAMBAR-0]
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. – (EPA/MAST IRHAM)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.






