Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    6 Mei 2026

    Cacar Api Berbahaya, Cegah dengan Kesehatan dan Vaksinasi

    6 Mei 2026

    Tiga Menu Spesial Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy yang Wajib Dicoba

    6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 6 Mei 2026
    Trending
    • Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre
    • Cacar Api Berbahaya, Cegah dengan Kesehatan dan Vaksinasi
    • Tiga Menu Spesial Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy yang Wajib Dicoba
    • Idul Adha 2026: Tips Pemilihan Hewan Kurban yang Layak Disembelih
    • Tiket Wisata Surabaya Diskon Hanya Rp733, Spesial HUT ke-733
    • Siap-siap Mati Lampu, Lokasi Terdampak PLN, Senin 4 Mei 2026
    • KBRI Tunis Hadir dalam Pameran Buku Internasional Tunisia
    • 5 Alat Penting untuk Sukses Bekerja Jarak Jauh, Bukan Hanya Zoom
    • Honda Brio 2026 Tampil Modern! Interior Canggih dan Desain Sporty Siap Mendominasi LCGC
    • Menteri Purbaya Diduga Dirawat, Unggah Video Berenang di Kolam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Idul Adha 2026: Tips Pemilihan Hewan Kurban yang Layak Disembelih

    Idul Adha 2026: Tips Pemilihan Hewan Kurban yang Layak Disembelih

    adm_imradm_imr6 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Persiapan Kurban di Tengah Idul Adha 2026

    Menjelang Idul Adha 2026, suasana persiapan mulai terasa di berbagai penjuru dunia. Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah persiapan hewan kurban yang akan disembelih setelah shalat Idul Adha. Ibadah kurban bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan memiliki makna spiritual yang mendalam. Melalui penyembelihan hewan kurban, umat Islam diajak untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah.

    Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik yang harus sehat dan bebas dari cacat.

    Dasar Syariat Kurban dalam Al-Qur’an

    Perintah berkurban dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT:

    “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya berupa hewan ternak…” (QS. Al-Hajj: 34–35)

    Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari bahimatul an’am (hewan ternak tertentu) yang telah ditetapkan dalam syariat.

    Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

    Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari kelompok ternak. Jenis hewan yang sah untuk kurban meliputi:

    • Unta
    • Sapi atau kerbau
    • Kambing
    • Domba

    Di Indonesia, sapi, kambing, dan domba menjadi pilihan utama karena mudah didapat dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Hewan di luar kategori tersebut, meskipun mahal atau langka, tidak sah dijadikan kurban.

    Usia Minimal Hewan Kurban

    Selain jenis, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda belum memenuhi standar kurban. Batas usia minimal sebagai berikut:

    • Unta: minimal 5 tahun
    • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
    • Kambing: minimal 1 tahun
    • Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)

    Ketentuan ini bertujuan memastikan hewan cukup matang secara fisik dan layak disembelih.

    Kondisi Fisik: Sehat dan Tidak Cacat

    Salah satu syarat paling penting adalah kondisi kesehatan hewan. Rasulullah SAW secara tegas melarang berkurban dengan hewan yang memiliki cacat jelas. Dalam hadis disebutkan:

    “Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang pincang, dan yang sangat kurus.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

    Berdasarkan standar yang juga banyak dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia, ciri-ciri hewan kurban yang layak antara lain:

    • Mata cerah dan tidak buta
    • Tidak sakit atau menunjukkan gejala penyakit
    • Kaki normal dan tidak pincang
    • Tubuh tidak kurus, memiliki daging cukup
    • Telinga utuh, tidak terpotong
    • Kulit sehat, bebas dari penyakit seperti kudis
    • Tidak sedang hamil atau menyusui
    • Tanduk tidak patah (jika bertanduk)

    Asal Kepemilikan yang Halal

    Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau dibeli dengan cara yang halal. Dalam buku Fikih Ibadah karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa keabsahan ibadah sangat berkaitan dengan kehalalan sumbernya. Kurban dari harta yang haram tidak akan diterima.

    Waktu Penyembelihan yang Sah

    Tidak kalah penting, waktu penyembelihan juga diatur dalam syariat. Kurban hanya sah jika dilakukan pada waktu tertentu, yaitu:

    • Setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah)
    • Hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa menyembelih sebelum salat Id, maka itu hanya sembelihan biasa.” (HR Bukhari)


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Polusi Udara dengan Ekosistem Kendaraan Listrik

    By adm_imr6 Mei 20261 Views

    Prediksi Susunan Pemain dan Skor Langsung Persipura vs Persiku: Kehebatan Boaz Solossa dan Kelly Sroyer

    By adm_imr6 Mei 20264 Views

    ALVA N3 Jadi Trend, Motor Listrik Murah Ludes Terjual 50 Persen

    By adm_imr6 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    6 Mei 2026

    Cacar Api Berbahaya, Cegah dengan Kesehatan dan Vaksinasi

    6 Mei 2026

    Tiga Menu Spesial Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy yang Wajib Dicoba

    6 Mei 2026

    Idul Adha 2026: Tips Pemilihan Hewan Kurban yang Layak Disembelih

    6 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?