Persiapan Kurban di Tengah Idul Adha 2026
Menjelang Idul Adha 2026, suasana persiapan mulai terasa di berbagai penjuru dunia. Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah persiapan hewan kurban yang akan disembelih setelah shalat Idul Adha. Ibadah kurban bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan memiliki makna spiritual yang mendalam. Melalui penyembelihan hewan kurban, umat Islam diajak untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik yang harus sehat dan bebas dari cacat.
Dasar Syariat Kurban dalam Al-Qur’an
Perintah berkurban dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya berupa hewan ternak…” (QS. Al-Hajj: 34–35)
Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari bahimatul an’am (hewan ternak tertentu) yang telah ditetapkan dalam syariat.
Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari kelompok ternak. Jenis hewan yang sah untuk kurban meliputi:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing
- Domba
Di Indonesia, sapi, kambing, dan domba menjadi pilihan utama karena mudah didapat dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Hewan di luar kategori tersebut, meskipun mahal atau langka, tidak sah dijadikan kurban.
Usia Minimal Hewan Kurban
Selain jenis, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda belum memenuhi standar kurban. Batas usia minimal sebagai berikut:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)
Ketentuan ini bertujuan memastikan hewan cukup matang secara fisik dan layak disembelih.
Kondisi Fisik: Sehat dan Tidak Cacat
Salah satu syarat paling penting adalah kondisi kesehatan hewan. Rasulullah SAW secara tegas melarang berkurban dengan hewan yang memiliki cacat jelas. Dalam hadis disebutkan:
“Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang pincang, dan yang sangat kurus.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berdasarkan standar yang juga banyak dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia, ciri-ciri hewan kurban yang layak antara lain:
- Mata cerah dan tidak buta
- Tidak sakit atau menunjukkan gejala penyakit
- Kaki normal dan tidak pincang
- Tubuh tidak kurus, memiliki daging cukup
- Telinga utuh, tidak terpotong
- Kulit sehat, bebas dari penyakit seperti kudis
- Tidak sedang hamil atau menyusui
- Tanduk tidak patah (jika bertanduk)
Asal Kepemilikan yang Halal
Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau dibeli dengan cara yang halal. Dalam buku Fikih Ibadah karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa keabsahan ibadah sangat berkaitan dengan kehalalan sumbernya. Kurban dari harta yang haram tidak akan diterima.
Waktu Penyembelihan yang Sah
Tidak kalah penting, waktu penyembelihan juga diatur dalam syariat. Kurban hanya sah jika dilakukan pada waktu tertentu, yaitu:
- Setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah)
- Hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih sebelum salat Id, maka itu hanya sembelihan biasa.” (HR Bukhari)






