Kritik terhadap Perjanjian ART: Neo-Imperialisme di Meja Perundingan
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan kritis adalah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Ia menilai perjanjian ini sebagai bentuk neo-imperialisme yang dilakukan di meja perundingan, bukan melalui pendaratan pasukan seperti dulu.
Menurut Eko, ART bukan hanya sekadar perjanjian dagang, tetapi justru merupakan perluasan kekuasaan Amerika Serikat di Indonesia. Ia menekankan bahwa dampak dari perjanjian ini tidak hanya terasa di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke daerah, terutama daerah dengan sumber daya alam (SDA) yang baik dan pasar yang potensial.
“Karena itu, daerah harus ikut bicara. Contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan penduduk sekitar 3,6 juta orang, memiliki pasar yang sangat bagus. Apalagi jika kita melihat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai ratusan juta,” ujarnya dalam Tribun Jogja Podcast, Senin (4/5/2026).
Eko menegaskan bahwa dalam menjalankan kerja sama dagang maupun politik, pemerintah harus berpedoman pada aspek sejarah, ideologi, konstitusi, kepentingan nasional, serta pengalaman Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Ia mengingatkan bahwa Proklamasi 1945 menjadi koreksi mutlak atas penjajahan dan memuat semangat untuk mengatur kedaulatan bangsa.
Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah lainnya juga memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Pengalaman sejarah Indonesia hingga meraih kemerdekaan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat kebijakan.
Dari sudut pandang konstitusi dan ideologi, pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban dunia. Sebagai negara berdaulat, kepentingan nasional sangat penting. Artinya, perjanjian yang tidak memenuhi aspek tersebut perlu ditinjau kembali.
“Jika perjanjian tersebut tidak sesuai dengan aspek-aspek tersebut, maka sebaiknya dibatalkan saja. Perjanjian ART ini bisa saja dibatalkan karena memang tidak memuat aspek-aspek tersebut. Tergantung kemauan politik,” jelas Eko.
Politisi PDIP ini juga menyoroti posisi Indonesia di ASEAN. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi yang kuat, sehingga pembatalan ART tidak akan berdampak signifikan. Yang lebih penting adalah memperkuat kawasan, baik di ASEAN maupun hingga Australia.
“Selat Malaka itu sama strategisnya dengan Hormuz. Malaysia, Singapura, dan Myanmar juga pasti tidak ingin situasi tersebut menjadi rawan. Posisi geopolitik Indonesia sangat menentukan, yang nggak bisa tidur itu Australia, Fiji, dan New Zealand. Jadi, yang perlu dilakukan adalah memperkuat kawasan dan kerja sama untuk kepentingan nasional masing-masing,” tambahnya.
Kritik dari Ekonom UGM: Perjanjian yang Merugikan Indonesia
Kritik juga datang dari Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo. Ia mempertanyakan nasib kedaulatan dan ekonomi Indonesia akibat perjanjian ART. Rimawan membandingkan proses perundingan ART dengan perjanjian Indonesia dan Uni Eropa, yang membutuhkan waktu sekitar 14 tahun, sedangkan ART hanya berlangsung selama 10 bulan.
Ia menyatakan bahwa ART bukanlah perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat, tetapi lebih tepat disebut sebagai perjanjian dengan Donald Trump. Menurutnya, perubahan pola hubungan internasional Amerika setelah Trump 2.0 menjadi unilateralisme dan kurang demokratis.
Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Rimawan menemukan banyak pasal dalam ART yang justru merugikan Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban Indonesia untuk melapor kepada Amerika Serikat jika melakukan kerja sama luar negeri. Jika negara tersebut dianggap membahayakan Amerika, Indonesia tidak bisa melanjutkan kerja sama dengan negara tersebut.
Ada pula pasal yang menyebut Indonesia harus bekerja sama dengan negara ketiga yang direstriksi oleh Amerika Serikat. Belum lagi, pasal yang mengatur soal Indonesia harus memfasilitasi tenaga kerja dan investasi di Amerika Serikat.
“Perdagangan internasional seharusnya bersifat sukarela. Namun, dalam ART, kewajiban Indonesia mencapai 211, sedangkan kewajiban AS hanya 9. Manfaatnya pun hanya 5, yang tidak signifikan. Ini adalah pemaksaan, sekarang kita dipaksa untuk membeli, purchase obligation,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penurunan peran BUMN akibat ART. Dari sudut pandangnya, perjanjian ini akan berdampak pada BPD hingga BUMdes, bahkan Koperasi Desa Merah Putih. Rimawan menekankan bahwa perjanjian luar negeri tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan Indonesia, GATT, WTO, atau lembaga-lembaga lain yang ditinggalkan Amerika Serikat.
Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan Regulatory Economic Analysis dalam perundingan luar negeri. Analisis tersebut harus terus dilakukan hingga final.







