Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Selama bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering mengalami pengalaman yang sama, yaitu hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan. Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan pola ini dapat berakhir. Pertanyaannya adalah, apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?
Irjen Umar Surya Fana, Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sebagai ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.
Peningkatan Perlindungan Korban
Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sesuai perintah undang undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yakni rasa aman.
Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.
Perubahan dalam Prosedur Pemeriksaan
Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara. Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.
Pengakuan terhadap Penderitaan Psikis Korban
KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.
Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai “perkara biasa” hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional.
Perlindungan Anak yang Lebih Baik
Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara.
Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, lanjut Irjen Umar, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.
Integrasi dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak
UU Perlindungan Perempuan dan Anak selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral. Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.
Meski demikian, Irjen Umar tak menampik undang-undang ini tidak otomatis melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum, terutama penyidik, mengubah cara berpikir.
Keberhasilan Diukur dari Rasa Aman Korban
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru memberi alat, tetapi manusianya tetap penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini akan kembali menjadi wacana.
Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: “Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?” Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal — sekali lagi.






