Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tamara Bleszynski Ditolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak?

    25 April 2026

    Info Gempa BMKG 18 April 2026 Madiun dan Bekasi, Pusat Gempa Terkini 2 Menit Lalu

    25 April 2026

    Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya

    25 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 April 2026
    Trending
    • Tamara Bleszynski Ditolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak?
    • Info Gempa BMKG 18 April 2026 Madiun dan Bekasi, Pusat Gempa Terkini 2 Menit Lalu
    • Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya
    • Pelaku Pembunuhan Ibu Tiri di Curug Tangerang Positif Narkoba
    • Pengelola Klaim Tarif di Coban Sewu Sudah Berizin
    • Jamsosnaker Syariah: Memperjuangkan Hak Pekerja Muslim Sesuai Konstitusi
    • Penyebab Hyperemesis Gravidarum yang Wajib Diketahui Ibu Hamil
    • Grand Tjokro Bandung Undi Paket Umroh Bersama Rihla Wisata
    • Kelola Stres, Hadapi UTBK dengan Tips Psikolog
    • Uji Coba BYD M6 di Parade Chindo, MPV Listrik Keluarga yang Menyenangkan Dikendarai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Jamsosnaker Syariah: Memperjuangkan Hak Pekerja Muslim Sesuai Konstitusi

    Jamsosnaker Syariah: Memperjuangkan Hak Pekerja Muslim Sesuai Konstitusi

    adm_imradm_imr25 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Dece Kurniadi,

    Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS

    Nadya Rose,

    Analis Direktorat Jasa Keuangan Syariah KNEKS

    Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA — Setiap bulan, jutaan pekerja bersama perusahaan tempat mereka bekerja secara rutin menyisihkan sebagian penghasilan dalam bentuk iuran jaminan sosial. Iuran itu bukan sekadar potongan administratif, melainkan ikhtiar kolektif agar risiko hari tua, kecelakaan kerja, hingga kehilangan pekerjaan tidak harus ditanggung sendirian oleh individu.

    Di balik rutinitas yang tampak sederhana ini, tersimpan pula satu pertanyaan yang kian mengemuka di kalangan peserta: mungkinkah sistem perlindungan tersebut dirancang dengan merujuk pada prinsip-prinsip syariah yang mereka yakini, tanpa mengurangi keadilan bagi peserta lain yang memilih skema non-syariah.

    Konstitusi sebenarnya sudah memberi sinyal yang terang. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya berkembang secara bermartabat. Pasal 29 ayat (2) menegaskan jaminan kebebasan beragama bagi setiap penduduk. Jika dua norma ini dibaca berdampingan, logika konstitusionalnya sederhana: hak atas jaminan sosial bagi warga beragama tidak dapat dipisahkan dari hak untuk memperoleh perlindungan sosial yang tidak bertentangan dengan keyakinannya.

    Dalam konteks Indonesia, dengan mayoritas angkatan kerja berada dalam ekosistem masyarakat Muslim, pertanyaan tentang layanan syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bukanlah isu pinggiran. Ini menyentuh inti komitmen negara terhadap dua janji sekaligus: perlindungan sosial dan penghormatan atas iman warganya.

    SJSN, fikih, dan Jalan Syariah

    Secara kelembagaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan lima program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kedua UU ini tidak melarang kehadiran opsi syariah, tetapi belum memberi mandat eksplisit tentang layanan syariah secara nasional.

    Padahal, jika kita tarik pada khazanah fikih muamalah, jaminan sosial sangat dekat dengan konsep taawun (saling menolong), tabarru (derma), dan takaful (saling menanggung risiko). Model iuran gotong royong yang dikelola secara nirlaba, terbuka, dan amanah, di mana seluruh hasil pengembangannya dikembalikan untuk kepentingan peserta, pada dasarnya merupakan cerminan langsung dari ruh SJSN. Yang dibutuhkan bukan mendirikan sistem baru dari nol, melainkan menyelaraskan perangkat hukum positif dengan prinsip syariah dalam hal akad dan pengelolaan dana.

    Fatwa DSN-MUI No. 147 Tahun 2021 telah memberi peta jalan di mana jaminan sosial ketenagakerjaan boleh diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah dengan susunan akad sebagai berikut: akad wakalah bi al ujrah antara peserta dan BPJS Ketenagakerjaan, akad tabarru’ dan tahâhud/ta’âwun antar peserta untuk program-program perlindungan (JKK, JKM, JKP, dan JP), serta akad wakalah bi al istitsmâr antara peserta dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengelolaan investasi dana.

    Sementara Fatwa DSN-MUI No. 123 Tahun 2018 mengatur bagaimana memperlakukan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan (termasuk yang bersumber dari bunga dan denda). Artinya, dari sisi syariah, kerangka normatifnya sudah tersedia. PR kita adalah memastikan UU, PP, dan Peraturan Badan berjalan seiring dengan fatwa tersebut.

    Aceh: Bukti Konsep, Bukan Sekadar Pilot

    Layanan syariah Jamsosnaker bukan lagi sekadar ide. Sejak 17 November 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan layanan syariah di Provinsi Aceh, sejalan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah dan preferensi masyarakat setempat. Dasar hukumnya adalah Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah di Provinsi Aceh. Kita memahami bahwa sebenarnya peraturan badan tersebut lahir dari kewenangan atribusi BPJS TK, bukan sekadar tindak lanjut dari Qanun Aceh.

    Dari sisi kepesertaan, layanan syariah di Aceh mencatat ratusan ribu peserta aktif dan tren pertumbuhan dana kelolaan yang positif. BPJS TK juga telah membentuk Dewan Penasihat Syariah, memisahkan pencatatan dana syariah dan non-syariah, serta menginvestasikan dana pada instrumen syariah seperti sukuk dan saham syariah. Dengan kata lain, “mesin” operasionalnya sudah terbukti dapat berjalan.

    Di luar Aceh, survei LPPI-BPJS TK tahun 2020 menunjukkan sekitar 77,96 persen responden tertarik dengan layanan syariah Jamsosnaker, sementara 71,46 persen menyatakan minat terhadap produk keuangan syariah secara umum. Minat ini bukan sekadar angan-angan, ia adalah basis legitimasi sosial untuk pengembangan layanan syariah secara nasional.

    Mengapa Perlu Nasional: Argumen Hukum dan Kebijakan

    Dari sisi kebijakan, layanan syariah Jamsosnaker menjawab beberapa tantangan sekaligus. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan cakupan kepesertaan Jamsosnaker sekitar 43,92 persen, sementara per 2024 cakupan baru sekitar 31,21 persen. Pada saat yang sama, Indonesia memasang target ambisius: rasio aset keuangan syariah terhadap PDB mencapai 51,42 persen pada 2029.

    Policy paper KNEKS memproyeksikan, bila layanan syariah Jamsosnaker diimplementasikan secara nasional, akan ada tambahan sekitar 7 juta peserta syariah hingga 2029, sekitar 10,2 persen dari total peserta nasional, dengan dana kelolaan JHT syariah yang dapat mencapai sekitar Rp 39-40 triliun dan meningkatkan rasio dana JHT terhadap PDB hampir sepuluh kali lipat. Dana jangka panjang ini tidak hanya memperkuat pendanaan domestik, tetapi juga memperdalam pasar keuangan syariah melalui peningkatan permintaan terhadap sukuk dan instrumen syariah lainnya.

    Dari sisi sosial, opsi syariah menghapus keraguan sebagian pekerja yang selama ini enggan bergabung karena khawatir aspek kehalalan dana. Mereka mendapatkan “peace of mind”: hak perlindungan sosial terpenuhi, keyakinan tetap terjaga. Pada saat yang sama, skema non-syariah tetap berjalan dan menjadi pilihan sah bagi peserta yang merasa nyaman dengannya. Ini bukan soal mengganti, melainkan memperluas pilihan.

    Tiga Simpul Hukum yang Perlu Dibereskan

    Agar layanan syariah Jamsosnaker dapat naik kelas dari model Aceh menjadi kebijakan nasional, ada beberapa simpul hukum yang perlu dirapikan.

    Pertama, kewenangan atribusi vs mandat delegatif. Secara atribusi, BPJS TK sudah memiliki dasar untuk menerbitkan Peraturan Badan berdasarkan UU 24/2011 dan Pasal 8 UU 12/2011, sebagaimana dibuktikan dengan Peraturan BPJS No. 2/2021 di Aceh. Namun dari perspektif politik hukum, agar layanan syariah menjadi prioritas nasional dengan dukungan lintas K/L dan anggaran, diperlukan mandat eksplisit di tingkat undang-undang, yakni melalui revisi UU 4/2023 tentang P2SK.

    Rumusan mandat tersebut, misalnya, dapat dinyatakan sebagai berikut: BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Badan tentang layanan syariah nasional dengan berpedoman pada fatwa DSN-MUI dan dikonsultasikan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional serta lembaga terkait lainnya.

    Ketentuan ini bukan dimaksudkan meniadakan kewenangan atribusi yang telah diberikan UU 40/2004 dan UU 24/2011, melainkan mempertegas dan menyempurnakan dasar hukum yang ada agar Peraturan Badan memiliki legitimasi eksplisit di tingkat undang-undang dan memperoleh dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

    Kedua, pengelolaan dana pada bank kustodian. Selama bank kustodian yang digunakan adalah bank konvensional, akan selalu muncul persoalan bunga giro atau produk likuiditas lain yang menurut fatwa tidak boleh diakui sebagai pendapatan (TBDSP).

    Penetapan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank BUMN kini membuka ruang yang jauh lebih kuat untuk mengalihkan fungsi kustodian sekaligus rekening operasional BPJS Ketenagakerjaan ke bank syariah, sehingga sumber dana yang dikategorikan “tidak boleh diakui sebagai pendapatan” dapat diminimalkan secara sistematis. Namun langkah ini tetap perlu diikuti dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PP ALMA), khususnya terkait definisi dan kriteria bank kustodian untuk dana Jamsosnaker.

    Ketiga, disharmoni fatwa dan PP terkait denda JHT. Fatwa DSN-MUI No. 147/2021 mengatur bahwa denda keterlambatan iuran JHT (tazir) tidak boleh masuk sebagai pendapatan pengembangan dana program; dana tersebut harus dicatat terpisah dan disalurkan untuk kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariah. Sementara PP No. 46 Tahun 2015 masih memperlakukan denda sebagai pendapatan Dana Jaminan Sosial.

    Ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keraguan kepesertaan. Jalan keluar yang lebih konstruktif adalah melakukan harmonisasi regulasi, antara lain melalui revisi PP agar sejalan dengan ketentuan fatwa, disertai kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta opini kesesuaian syariah kepada DSN-MUI atas mekanisme penyaluran denda JHT.

    Momentum Revisi UU P2SK

    Revisi UU P2SK memberikan “kendaraan” yang tepat untuk menata semua ini dalam satu paket. Beberapa poin kunci yang layak dimasukkan antara lain:

    1. Definisi eksplisit tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Prinsip Syariah, Prinsip Syariah dalam Jamsosnaker, dan Layanan Syariah Jamsosnaker, dengan pola: fatwa DSN-MUI → peraturan otoritas terkait (BPJS TK, Kemenkeu, OJK).
    2. Kewajiban Pemerintah dan BPJS TK menyediakan opsi layanan syariah secara nasional; opsional bagi peserta, tetapi mandatory untuk disediakan negara.
    3. Penugasan lintas K/L: Kemenkeu untuk revisi PP ALMA dan perluasan instrumen investasi syariah; KemenBUMN untuk penegasan peran BSI sebagai bank kustodian syariah; OJK untuk mengembangkan instrumen investasi syariah yang sesuai kebutuhan BPJS TK; DJSN dan Kemenaker untuk menyesuaikan desain SJSN; KNEKS untuk sinkronisasi dengan strategi nasional ekonomi dan keuangan syariah.
    4. Mandat penyusunan roadmap implementasi bertahap selama minimal lima tahun, dengan kriteria kesiapan ekosistem keuangan syariah per provinsi (market share dan DPK perbankan syariah, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah).

    Dengan konstruksi seperti ini, layanan syariah Jamsosnaker akan berdiri sebagai bagian dari arsitektur jaminan sosial nasional, bukan hanya “lampiran” kebijakan sektoral.

    Menguji Keseriusan Komitmen

    Jika ditimbang satu per satu, dari landasan konstitusional, fatwa syariah, kesiapan teknis BPJS TK, minat publik, hingga momentum revisi UU P2SK, maka alasan untuk menunda layanan syariah Jamsosnaker nasional semakin tipis. Yang tersisa adalah pertanyaan yang lebih jujur: seberapa serius kita ingin konsisten dengan janji UUD 1945 bahwa jaminan sosial adalah hak setiap warga, dan kebebasan beragama dijamin tanpa kecuali.

    Layanan syariah Jamsosnaker bukanlah upaya memisahkan pekerja berdasarkan keyakinan, tetapi menambah satu jalur perlindungan yang membuat mereka merasa utuh: aman secara sosial, tenang secara spiritual. Negara yang bersungguh-sungguh memuliakan kerja tidak cukup hanya melindungi pendapatan warganya; ia juga perlu menghormati cara warga menjalani imannya dalam setiap rupiah yang dititipkan pada sistem.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Haul ke-7 Ustaz Arifin Ilham, Az Zikra ajak umat kuatkan zikir dan ukhuwah

    By adm_imr24 April 20260 Views

    181 Lulusan IAI Khozinatul Ulum Diwisuda, Bupati Tekankan Peran Sarjana dalam Peradaban Islam

    By adm_imr24 April 20261 Views

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1448 H Lengkap Seluruh Indonesia, Perkiraan Awal Puasa 2027

    By adm_imr24 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tamara Bleszynski Ditolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak?

    25 April 2026

    Info Gempa BMKG 18 April 2026 Madiun dan Bekasi, Pusat Gempa Terkini 2 Menit Lalu

    25 April 2026

    Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya

    25 April 2026

    Pelaku Pembunuhan Ibu Tiri di Curug Tangerang Positif Narkoba

    25 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?