KKP Menyegel Pengembangan Kawasan Pesisir di KEK Kura-Kura Bali
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan penyegelan terhadap pemanfaatan bawah laut dan pesisir di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Langkah ini dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan penggunaan ruang laut dan penebangan mangrove. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan pesisir.
Proyek yang berada di Pulau Serangan, Bali, dikembangkan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Berdasarkan penelusuran, proyek ini dikelola oleh perusahaan terafiliasi konglomerat. Salah satu pemegang saham utama adalah Tuan Sing Holdings Limited, sebuah perusahaan asal Tiongkok yang memiliki 2,26% saham pada perusahaan induk proyek Kura-Kura Bali. CEO dari Tuan Sing Holdings, William Nursalim, merupakan putra dari pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pendiri Grup Gajah Tunggal.
Pada 2019, Tuan Sing Holdings Limited mengakuisisi 2,26% kepemilikan saham di Goodwill Property Investment Limited (GPI) sebagai bagian dari upaya memperluas portofolio aset strategis di Indonesia. Goodwill Property Investment Limited menguasai 80% saham PT Bali Turtle Island Development, pengembang yang memiliki sekitar 500 hektare lahan di kawasan Kura-Kura Bali. Perusahaan ini berbasis di Hong Kong dan dikendalikan oleh crazy rich Husni Ali dan Tommy Gozali.
Pemegang saham PT Bali Turtle Island Development terdiri dari Goodwill Property Investment Limited dan PT Trisarana Adikreasi. PT Trisarana Adikreasi merupakan cucu usaha dari PT Manning Development. PT Manning Development merupakan salah satu pemegang saham PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) dengan memiliki 34,43%. Husni Ali menjadi Presiden Komisaris di perusahaan properti itu.
Menariknya, mayoritas penjabat PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) tercatat pernah memiliki jabatan strategis di PT Bali Turtle Island Development. Misalnya, Presiden Direktur OMRE Marcello Theodore Taufik sempat menjadi Direktur Keuangan dan Akuntansi di PT Bali Turtle Island Development pada tahun 2013 hingga 2018. Lalu Direktur OMRE Laura Rahardja juga pernah menjabat di PT Bali Turtle Island Development. Komisaris Independen Gatot Subroto menjabat saat ini aktif sebagai Komisaris di PT Bali Turtle Island Development sejak 2019. Komisaris Chiu Man Sing sempat menjabat menjadi Direktur di PT Bali Turtle Island Development 2019 hingga 2021.
Infomalangraya.com sudah meminta konfirmasi kepada manajemen OMRE mengenai posisi para petinggi perusahaan yang tercatat pernah menjabat di BTID dan masih menunggu jawaban resmi.
KEK Keuangan di Bali yang Mirip Dubai
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah ingin membangun Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali yang akan didesain dengan berbagai insentif menyerupai Dubai. KEK ini dapat menjadi jalur masuk dana untuk membiayai proyek strategis di bawah pengelola investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
KEK ini didesain bukan sekadar sebagai pusat finansial, melainkan sebagai mesin penarik modal asing. Di kawasan tersebut, investor akan mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk insentif pajak dan pemberlakuan hukum khusus (common law). Purbaya menjelaskan, uang bisa masuk dari luar negeri ke situ tanpa dikenakan pajak. Namun, uang masuk ke situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus.
“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ enggak saya pajakin. Tetapi uang masuk ke situ uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus,” kata Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK II 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
Proyek Kura-Kura Bali yang Dikelola oleh Investor Internasional
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali juga menggaet investor dari Amerika Serikat, Jepang, hingga Singapura. Proyek Kura-Kura Bali yang berlokasi di Pulau Serangan, Denpasar ini ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah No.23/2023 dan dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kawasan seluas 498 hektare ini diproyeksikan bakal menjadi pusat pengembangan pariwisata berkualitas dan industri kreatif yang akan beroperasi penuh pada 2052. Hingga 30 tahun ke depan, Kura-Kura Bali ditargetkan bisa menyerap investasi sebesar Rp 104 triliun.





