Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan Pindah ke Pemprov Sumut, Anggota DPRD: Ini Peringatan Serius

    Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan Pindah ke Pemprov Sumut, Anggota DPRD: Ini Peringatan Serius

    adm_imradm_imr6 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Perpindahan Pejabat di Pemko Medan

    Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, memberikan kritik tajam terhadap fenomena perpindahan pejabat struktural dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Fenomena ini dinilai tidak hanya sebagai mutasi biasa, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas birokrasi.

    Salah satu contoh adalah pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Gibson Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase. Ia dikabarkan resmi pindah ke Pemprov Sumut. Afandi menilai bahwa perpindahan beruntun pejabat kunci bukanlah hal yang wajar, karena bisa mengganggu kualitas pelayanan publik.

    Saat ini, sedikitnya 10 jabatan setingkat Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemko Medan disebut masih kosong. Afandi menegaskan bahwa ini merupakan alarm serius. Ketika pejabat strategis terus meninggalkan posnya, yang dipertaruhkan bukan hanya struktur organisasi, tetapi juga kualitas pelayanan publik.

    Ia menyoroti peran vital Dinas SDABMBK dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, hingga pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan pimpinan definitif, meski diisi Plt, dinilai tetap menyisakan problem kewenangan dan efektivitas pengambilan keputusan. Plt itu solusi sementara dengan kewenangan terbatas. Jika terlalu lama dibiarkan, kebijakan strategis bisa tersendat. Dampaknya langsung terasa di lapangan, seperti banjir lambat ditangani dan jalan rusak tak kunjung diperbaiki.

    Afandi juga mengkritisi penunjukan Kepala Bappeda Medan, Ferry Ichsan, sebagai Plt Kadis SDABMBK oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Rangkap jabatan dinilai berisiko menurunkan fokus dan kinerja dua perangkat daerah sekaligus. Kepala Bappeda memikul tanggung jawab besar dalam perencanaan pembangunan. Jika dirangkap memimpin dinas teknis sebesar SDABMBK, potensi overload tak terhindarkan.

    Publik berhak atas kinerja maksimal, bukan kompromi. Afandi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SDM aparatur di Pemko Medan, mulai dari pola mutasi, jenjang karier, hingga sistem promosi. Ia mengingatkan, bila arus perpindahan pejabat terus berulang, ada kemungkinan persoalan sistemik yang tak kunjung dibereskan.

    Harus ada evaluasi yang jujur dan terbuka. Apakah ada masalah iklim kerja, stagnasi karier, atau tata kelola promosi yang tak kompetitif? Jangan sampai Medan terus kehilangan pejabat potensialnya. Ia pun meminta agar 10 kursi jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai aturan, demi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

    Masyarakat tak boleh menjadi korban tarik-menarik birokrasi. Soal banjir, drainase, dan jalan rusak adalah problem harian warga. Jangan sampai karena kursi kosong, solusi ikut menguap.

    Proses Manajemen Talent di Pemko Medan

    Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons jabatan kadis yang kosong ini hanya bisa menyampaikan sedang proses. Mekanisme manajemen talenta yang dipilih ternyata tak semudah yang diharapkan.

    “Masih proses manajemen talenta. Kita kan punya sistem baru, manajemen talenta. Kita masih pelajari tata caranya yang beda dengan tahun-tahun lalu. Teknis manajemen talenta berbeda,” ujar Wali Kota Medan.

    Selama menjabat, sudah dua Kepala Dinas Kota Medan yang terlibat hukum, yakni Kadis UMK, Koperasi dan Perindag dan Kadis Perhubungan, Erwin Saleh. Sorotan tajam tertuju pada Erwin Saleh yang baru dilantik tiga bulan setelah proses seleksi terbuka malah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Medan Fashion Festival.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan saat ini tahapan masih berada pada proses pemetaan talenta.

    “Masih berjalan proses pemetaan talenta, dan talenta masih dari internal kita,” ujar Subhan.

    Subhan menjelaskan, penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

    Menurut Subhan, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.

    Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang dinilai melalui e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat, meliputi penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat. Ketiga, kompetensi yang mencakup penilaian, pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan.

    Lalu keempat, potensi ASN yang sebelumnya telah diukur melalui Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan. Kelima, kualifikasi pendidikan, baik tingkat maupun kesesuaian bidang ilmu. Keenam, integritas dan moralitas yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.

    “Seluruh hasil penilaian ini akan dipetakan dalam sembilan kotak manajemen talenta yang menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi ASN,” jelas Subhan.

    Ia menambahkan, ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9, yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar, akan menjadi kandidat utama dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

    Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon suksesor untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Medan, akan memilih satu kandidat terbaik untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif.

    Subhan menegaskan, melalui mekanisme manajemen talenta ASN, pengisian JPTP dilakukan secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi politik maupun diskriminasi.

    “Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

    Daftar Jabatan Kosong di Pemko Medan

    Diketahui, saat ini terdapat 10 perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan yang masih dipimpin pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

    Selain itu, kekosongan juga terjadi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?