Penjelasan Kapolda Babel Mengenai Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, memberikan penjelasan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penjelasan ini diberikan secara eksklusif dalam sesi dialog dengan Bangka Pos Group, yang dipandu oleh host Edy Yusmanto, Jumat (30/1/2026) sore.
Urgensi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP lama adalah produk kolonial Belanda yang telah digunakan sejak 1946. Dalam rentang waktu lebih dari 70 tahun, kondisi masyarakat kita telah mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi sosial, budaya, teknologi, maupun kesadaran hukum. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan hukum pidana nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia saat ini.
Perbedaan Mendasar antara KUHP Lama dan Baru
Perbedaan paling mendasar adalah perubahan paradigma penegakan hukum. KUHP lama menitikberatkan pada pendekatan retributif, yaitu siapa yang bersalah harus dipidana dengan penjara. Dalam KUHP baru, pendekatan tersebut bergeser ke arah korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, tidak semua perbuatan pidana harus berakhir dengan pemenjaraan. Yang diutamakan adalah pemulihan hak korban, perbaikan perilaku pelaku, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Proses Perubahan KUHP dan KUHAP yang Memerlukan Waktu Panjang
Perubahan KUHP dan KUHAP memerlukan waktu sangat panjang karena Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Kita memiliki banyak suku, budaya, agama, dan hukum adat yang hidup di masyarakat. Pembahasan sudah dimulai sejak tahun 1990-an dan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil. Banyak pasal yang harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, konstitusi, dan dinamika sosial.
Posisi Hukum Adat dalam KUHP Baru
KUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Hukum adat dapat menjadi dasar penyelesaian perkara sepanjang diatur dalam peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan hukum nasional serta hak asasi manusia. Hal ini penting karena di beberapa daerah, penyelesaian perkara melalui mekanisme adat masih lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial.
Peran Polri dalam Perumusan KUHP dan KUHAP Baru
Polri dilibatkan sebagai pelaksana undang-undang di lapangan. Kami memberikan masukan agar aturan yang dibuat dapat diterapkan secara praktis dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penyidikan. Selain Polri, kejaksaan, kehakiman, akademisi, serta organisasi masyarakat juga terlibat aktif melalui diskusi publik dan uji materi.
Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru
Sistem pembuktian kini bersifat terbuka. Alat bukti tidak hanya terbatas pada keterangan saksi dan ahli, tetapi juga meliputi bukti elektronik dan barang bukti yang dapat berdiri sendiri. Namun tetap berlaku prinsip minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menuntut penyidik memiliki kemampuan teknis dalam memverifikasi keabsahan bukti digital agar tidak terjadi rekayasa atau manipulasi.
Pelatihan Khusus bagi Penyidik
Ya, tentu. Pedoman teknis penyidikan akan diperbarui. Peraturan Kapolri juga akan disesuaikan dengan KUHAP baru. Pelatihan khusus terkait digital forensik, pembuktian elektronik, serta penerapan keadilan restoratif akan diperkuat agar penyidik tidak salah menerapkan hukum.
Pengaturan tentang Penangkapan dan Penahanan dalam KUHAP Baru
Penahanan menjadi lebih selektif. Pada prinsipnya, penahanan dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau perkara yang menimbulkan keresahan dan risiko melarikan diri. Hakim juga didorong untuk tidak selalu menjatuhkan pidana penjara, terutama bagi anak-anak, lansia, dan pelaku tindak pidana karena kelalaian.
Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan yang adil. Tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restoratif. Kejahatan berat, tindak pidana yang merugikan negara, dan kejahatan berulang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan ini.
Perkara Pertambangan dalam KUHP Baru
Jika perkara pertambangan menimbulkan kerugian negara atau berdampak besar terhadap lingkungan, maka tidak dapat diselesaikan secara restoratif. Namun, jika kasusnya kecil dan tidak berdampak luas, maka bisa dipertimbangkan secara kasuistik dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak termasuk tindak pidana. Yang dapat dipidana adalah penghinaan yang bersifat personal dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melaporkan.
Pengaturan tentang Perzinaan dalam KUHP Baru
Perzinaan merupakan delik aduan. Yang berhak melapor adalah suami atau istri yang sah, atau orang tua jika pelaku belum menikah. Aparat tidak boleh melakukan penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.
Konsep Pidana Mati dalam KUHP Baru
Pidana mati bersifat pidana percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini merupakan jalan tengah antara kepentingan keadilan dan prinsip hak asasi manusia.
Dampak KUHP dan KUHAP Baru terhadap Budaya Hukum Masyarakat
Undang-undang ini akan mengubah cara masyarakat memandang hukum. Tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Ada ruang dialog, mediasi, dan pemulihan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak karena hukum sekarang lebih rinci mengatur batasan hak dan kewajiban.
Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Pengujian undang-undang adalah bagian dari dinamika demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penyempurnaan dari undang-undang yang berlaku. Tidak ada undang-undang yang sempurna dan tidak ada hukum yang bersifat abadi.
Pesan kepada Masyarakat Bangka Belitung
Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum. Polisi menegakkan hukum berdasarkan undang-undang, bukan kehendak pribadi. Kami terbuka terhadap kritik dan dialog. Paradigma hukum sekarang memberi ruang koreksi, rehabilitasi, dan restorasi agar tercipta masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.







