Penyelidikan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebingtinggi
Pengadilan Negeri Medan sedang menggelar persidangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi. Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, disebut menerima aliran uang korupsi sebesar Rp 600 juta dari proyek pengadaan 93 unit smartboard yang bernilai total Rp14 miliar.
Kesaksian Saksi Mengungkap Aliran Dana
Dalam persidangan, saksi Fatimah dari PT Gunung Mas, perusahaan rekanan yang memenangkan tender, memberikan kesaksian bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 600 juta oleh seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron. Menurut Fatimah, uang tersebut diperuntukkan bagi Pj Walikota Tebingtinggi.
Fatimah menjelaskan bahwa awalnya ia mengenal Baron pada tahun 2019. Saat itu, Baron menawarkan proyek pengadaan smartboard dengan klaim potensi pembelian hingga 20 ribu unit dari Aceh. Meskipun rencana tersebut tidak terealisasi, Fatimah akhirnya kembali menghubungi Baron untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Teknis Penyerahan Uang
Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim Lubis juga menyampaikan fakta mengenai teknis penyerahan uang. Berdasarkan informasi, uang tunai ratusan juta itu diserahkan secara langsung di sebuah area parkir bawah tanah. Kata Baron, uang Rp 600 juta diberikan kepada Pj Walikota Tebingtinggi menggunakan plastik kresek.
Kekesalan Hakim Terhadap Jaksa
Ketua majelis hakim, As’ad Rahim Lubis, mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena tidak dapat menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Bahrun Walidin dan Iskandar ST. Hakim merasa kesal karena JPU hanya memberikan alasan sakit untuk ketidakhadiran kedua saksi tersebut.
As’ad menegaskan bahwa keterangan Baron dan Iskandar sangat penting dalam kasus ini. Kedua orang tersebut disebut mengetahui aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, mereka disebut turut mengatur perusahaan yang memenangkan tender dan memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee.
Persidangan dan Pemanggilan Saksi
Dalam sidang tadi, mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi. Pantauan menunjukkan bahwa Moettaqien dihadirkan bersama enam saksi lainnya di Pengadilan Negeri Medan.
Selain Moettaqien, saksi dari PT Gunung Mas sebagai pemenang proyek pengadaan 93 unit smartboard juga hadir. Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan bahwa proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.
Proses Pelaksanaan Proyek
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000. Jaksa mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid. Atas perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Bambang didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Respons Moettaqien
Moettaqien, yang disebut menerima uang korupsi dari proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboard Tebingtinggi, senilai Rp 600 juta, tampak irit bicara saat diwawancarai usai sidang. Ia hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.
“Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja,” kata dia. Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak.
“Saya tidak tau permintaan siapa.” ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.







