Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Kasatpol PP Sumut Diduga Terima 600 Juta dari Korupsi Smartboard dalam Kresek

    Kasatpol PP Sumut Diduga Terima 600 Juta dari Korupsi Smartboard dalam Kresek

    adm_imradm_imr10 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebingtinggi

    Pengadilan Negeri Medan sedang menggelar persidangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi. Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, disebut menerima aliran uang korupsi sebesar Rp 600 juta dari proyek pengadaan 93 unit smartboard yang bernilai total Rp14 miliar.

    Kesaksian Saksi Mengungkap Aliran Dana

    Dalam persidangan, saksi Fatimah dari PT Gunung Mas, perusahaan rekanan yang memenangkan tender, memberikan kesaksian bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 600 juta oleh seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron. Menurut Fatimah, uang tersebut diperuntukkan bagi Pj Walikota Tebingtinggi.

    Fatimah menjelaskan bahwa awalnya ia mengenal Baron pada tahun 2019. Saat itu, Baron menawarkan proyek pengadaan smartboard dengan klaim potensi pembelian hingga 20 ribu unit dari Aceh. Meskipun rencana tersebut tidak terealisasi, Fatimah akhirnya kembali menghubungi Baron untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

    Teknis Penyerahan Uang

    Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim Lubis juga menyampaikan fakta mengenai teknis penyerahan uang. Berdasarkan informasi, uang tunai ratusan juta itu diserahkan secara langsung di sebuah area parkir bawah tanah. Kata Baron, uang Rp 600 juta diberikan kepada Pj Walikota Tebingtinggi menggunakan plastik kresek.

    Kekesalan Hakim Terhadap Jaksa

    Ketua majelis hakim, As’ad Rahim Lubis, mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena tidak dapat menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Bahrun Walidin dan Iskandar ST. Hakim merasa kesal karena JPU hanya memberikan alasan sakit untuk ketidakhadiran kedua saksi tersebut.

    As’ad menegaskan bahwa keterangan Baron dan Iskandar sangat penting dalam kasus ini. Kedua orang tersebut disebut mengetahui aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, mereka disebut turut mengatur perusahaan yang memenangkan tender dan memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee.

    Persidangan dan Pemanggilan Saksi

    Dalam sidang tadi, mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi. Pantauan menunjukkan bahwa Moettaqien dihadirkan bersama enam saksi lainnya di Pengadilan Negeri Medan.

    Selain Moettaqien, saksi dari PT Gunung Mas sebagai pemenang proyek pengadaan 93 unit smartboard juga hadir. Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan bahwa proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.

    Proses Pelaksanaan Proyek

    Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000. Jaksa mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.

    Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

    Dakwaan Terhadap Terdakwa

    Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid. Atas perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Bambang didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Respons Moettaqien

    Moettaqien, yang disebut menerima uang korupsi dari proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboard Tebingtinggi, senilai Rp 600 juta, tampak irit bicara saat diwawancarai usai sidang. Ia hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.

    “Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja,” kata dia. Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak.

    “Saya tidak tau permintaan siapa.” ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkot Surabaya Bantu 7.380 Siswa SMA/SMK/MA

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    Kriteria Pendaftaran Beasiswa Generasi Berkah 2026, Bantuan Rp7 Juta untuk Mahasiswa

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini: Asmara, Hubungan, dan Emosi 3 Agustus 2026

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?