Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Pendidikan»Kasatpol PP Sumut Diduga Terima 600 Juta dari Korupsi Smartboard dalam Kresek

Kasatpol PP Sumut Diduga Terima 600 Juta dari Korupsi Smartboard dalam Kresek

adm_imradm_imr10 July 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebingtinggi

Pengadilan Negeri Medan sedang menggelar persidangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi. Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, disebut menerima aliran uang korupsi sebesar Rp 600 juta dari proyek pengadaan 93 unit smartboard yang bernilai total Rp14 miliar.

Kesaksian Saksi Mengungkap Aliran Dana

Dalam persidangan, saksi Fatimah dari PT Gunung Mas, perusahaan rekanan yang memenangkan tender, memberikan kesaksian bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 600 juta oleh seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron. Menurut Fatimah, uang tersebut diperuntukkan bagi Pj Walikota Tebingtinggi.

Fatimah menjelaskan bahwa awalnya ia mengenal Baron pada tahun 2019. Saat itu, Baron menawarkan proyek pengadaan smartboard dengan klaim potensi pembelian hingga 20 ribu unit dari Aceh. Meskipun rencana tersebut tidak terealisasi, Fatimah akhirnya kembali menghubungi Baron untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Teknis Penyerahan Uang

Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim Lubis juga menyampaikan fakta mengenai teknis penyerahan uang. Berdasarkan informasi, uang tunai ratusan juta itu diserahkan secara langsung di sebuah area parkir bawah tanah. Kata Baron, uang Rp 600 juta diberikan kepada Pj Walikota Tebingtinggi menggunakan plastik kresek.

Kekesalan Hakim Terhadap Jaksa

Ketua majelis hakim, As’ad Rahim Lubis, mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena tidak dapat menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Bahrun Walidin dan Iskandar ST. Hakim merasa kesal karena JPU hanya memberikan alasan sakit untuk ketidakhadiran kedua saksi tersebut.

As’ad menegaskan bahwa keterangan Baron dan Iskandar sangat penting dalam kasus ini. Kedua orang tersebut disebut mengetahui aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, mereka disebut turut mengatur perusahaan yang memenangkan tender dan memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee.

Persidangan dan Pemanggilan Saksi

Dalam sidang tadi, mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi. Pantauan menunjukkan bahwa Moettaqien dihadirkan bersama enam saksi lainnya di Pengadilan Negeri Medan.

Selain Moettaqien, saksi dari PT Gunung Mas sebagai pemenang proyek pengadaan 93 unit smartboard juga hadir. Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan bahwa proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.

Proses Pelaksanaan Proyek

Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000. Jaksa mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid. Atas perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Bambang didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Respons Moettaqien

Moettaqien, yang disebut menerima uang korupsi dari proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboard Tebingtinggi, senilai Rp 600 juta, tampak irit bicara saat diwawancarai usai sidang. Ia hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.

“Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja,” kata dia. Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak.

“Saya tidak tau permintaan siapa.” ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

By adm_imr20 October 20260 Views
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

By adm_imr19 October 20262 Views
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

By adm_imr16 October 20263 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?