Kecurigaan Terhadap Pelayanan Rumah Sakit di Bandung
Buntut dari kasus bayi yang nyaris dibawa lari oleh orang lain di RSHS Bandung, membuat pihak rumah sakit mengambil tindakan cepat. Perawat yang diduga lalai telah dinonaktifkan sementara sebagai bentuk sanksi. Insiden ini terjadi pada Nina Salehah (37) warga asal Cimahi, Jawa Barat.
Nina mengalami pengalaman tak mengenakkan saat melahirkan di RSHS Bandung. Kejadian tersebut berawal ketika ia sedang menunggu proses kepulangan bayinya sejak subuh di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS Bandung. Saat itu, ia meninggalkan ruang tunggu sekitar 30 menit untuk makan.
Namun, saat kembali, bayinya diserahkan oleh perawat kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi. Menurut perawat, bayi tersebut diberikan karena nama Nina dipanggil berkali-kali tetapi tidak ada respons dari pihak keluarga.
Nina merasa kaget dan mempertanyakan prosedur seperti itu kepada perawat. Ia menyadari bahwa kejadian ini bisa berujung pada tertukarnya bayinya. Beruntungnya, ia memiliki firasat dan dapat mengenali bayinya saat dibawa orang lain.
Sanksi yang Diberikan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus ini. Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kecerobohan perawat RSHS. “Yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat,” ujar Dedi Mulyadi.
Hingga kini, pihak RSHS Bandung belum mengungkap identitas perawat yang diduga menyerahkan bayi pasien atas nama Nina Saleha kepada orang lain. Dari informasi yang diperoleh, perawat tersebut dikenal sebagai perawat senior yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Selain itu, status perawat tersebut juga sebagai ASN.

Dedi Mulyadi juga berkomunikasi dengan Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung melalui unggahan video di kanal YouTube-nya. Ia menanyakan sanksi yang diberikan kepada perawat tersebut. Arif, Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung, mengungkap bahwa perawat tersebut baru dinonaktifkan sementara.
Ia menjelaskan bahwa RSHS Bandung masih mendalami dan mengkaji kasus tersebut dengan komite keperawatan. Jika hasil pendalaman menunjukkan bahwa perawat itu melakukan kelalaian maka akan dicabut sampai permanen. “Kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan,” papar Arif.
Audit Internal di RSHS
Dedi Mulyadi mendesak untuk melakukan investigasi dan audit internal pada RSHS Bandung buntut kasus tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, mengatakan Pemprov Jabar sebagai pengawas dan pembina RSHS hanya menekankan pentingnya audit menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sudah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan manajemen RSHS. “Kami tentu menyesalkan kejadian di RSHS, tapi yang harus dilakukan sekarang adalah mengambil hikmah dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Terkait evaluasi terhadap RSHS, pihaknya menegaskan kewenangan utama berada di Kementerian Kesehatan, mengingat status rumah sakit tersebut merupakan milik pemerintah pusat. “Kami sudah komunikasi dengan manajemen RSHS agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi. Semua layanan harus diperbaiki, terutama layanan kedaruratan dan ibu-anak,” ucapnya.
Herman juga menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan terlibat langsung dalam proses investigasi, namun mendorong agar audit internal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden tersebut. “Ini domainnya RSHS, tapi kami meminta agar dilakukan audit. Harus ditelusuri, apakah SOP yang longgar atau SDM yang tidak taat SOP. Semua harus dicek,” katanya.
Insiden tersebut, tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Peristiwa tersebut, kata dia, harus menjadi cermin bagi seluruh rumah sakit, baik milik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga swasta, untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP), khususnya pada layanan ibu dan anak serta layanan kedaruratan. Sebab, dua sektor layanan tersebut, kata dia, merupakan titik paling rentan yang harus mendapatkan perhatian serius. Sehingga, masyarakat tidak boleh khawatir saat mengakses layanan kesehatan.
“Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan layanan terbaik. Untuk layanan ibu dan anak, ibunya harus sehat dan bayinya aman. Tidak boleh ada kejadian seperti kemarin. Cukup satu kali dan kita belajar dari situ,” katanya.
Pemprov Jabar, memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bagi warga tidak mampu. Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien dengan alasan administrasi, termasuk persoalan BPJS.
“Kalau ada masyarakat yang butuh layanan, apalagi harus dirawat, langsung ditangani. Soal administrasi, Pemprov siap bertanggung jawab dan mem-back up,” katanya.







