Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

    Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

    adm_imradm_imr4 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Bocah SMP di Deli Serdang: Putusan yang Menimbulkan Kekesalan

    Kasus pembunuhan seorang bocah SMP di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI, telah memicu kekecewaan dan kemarahan dari keluarga korban. Peristiwa ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap terlalu ringan.

    Kekecewaan Keluarga Korban

    Lenny Damanik, ibu dari MHS (15 tahun), mengungkapkan rasa kecewanya setelah putusan pengadilan militer hanya memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku. Selain itu, Sertu Riza tidak dipecat dari kesatuannya meskipun telah membunuh korban.

    “Kekecewaan dan marah saya sangat besar setelah melihat putusan banding tersebut. Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara,” ujar Lenny.

    Kemarahan semakin meningkat ketika oditur militer tidak melakukan kasasi atas vonis yang dianggap terlalu ringan. Lenny juga menyatakan bahwa pihaknya tidak diberitahu tentang putusan tersebut.

    Proses Hukum yang Tidak Transparan

    Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi putusan pada April 2026, empat bulan setelah putusan banding dibacakan.

    Putusan banding tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu. Richard mengatakan bahwa peluang untuk pengajuan kasasi sudah tertutup karena melewati batas waktu 14 hari setelah vonis banding disampaikan.

    “Setelah 14 hari maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat tidak kasasi. Seharusnya memberikan proses hukum, fakta-fakta hukum kepada ibu korban dan pada kami selaku yang mendampingi ibu korban,” ujar Richard.

    Ia menegaskan ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan.

    Awal Mula Kasus

    Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS keluar rumah bermaksud membeli makanan, namun justru terjebak dalam situasi tawuran. Saat itu, ia didatangi oleh aparat gabungan dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang tengah membubarkan massa.

    Korban ditangkap oleh petugas dan diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlevi. Menurut keterangan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, korban dipukul hingga jatuh dari jembatan rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan.

    Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi. Lalu, korban pun dibawa ke RSU Madani dan dinyatakan dalam kondisi kritis. Nasib malang menimpa korban, yang dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

    Penuntutan dan Vonis Pengadilan

    Sertu Riza dinyatakan sebagai pelaku yang mengakibatkan MHS meninggal dunia. Oditur militer menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta.

    Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia.

    Pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban Rp12,7 juta.

    Banding dan Putusan Akhir

    Setelah vonis tersebut, Sertu Riza diberi waktu untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding selama tujuh hari. Ternyata, ada pengajuan banding dan telah ada vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.

    Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya. “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian tertulis dalam surat putusan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Vape dan Rokok Sama Berbahaya, Dokter Ungkap Dampak Asma dan Radang Paru pada Anak

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    15 Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Semester 1 2026

    By adm_imr12 Juli 20266 Views

    Batas Waktu Pendaftaran SPMB Balikpapan 2026 SD-SMP, Jadwal Pengumuman & Lapor Diri

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?