Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Pendidikan»Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

adm_imradm_imr4 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pembunuhan Bocah SMP di Deli Serdang: Putusan yang Menimbulkan Kekesalan

Kasus pembunuhan seorang bocah SMP di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI, telah memicu kekecewaan dan kemarahan dari keluarga korban. Peristiwa ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap terlalu ringan.

Kekecewaan Keluarga Korban

Lenny Damanik, ibu dari MHS (15 tahun), mengungkapkan rasa kecewanya setelah putusan pengadilan militer hanya memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku. Selain itu, Sertu Riza tidak dipecat dari kesatuannya meskipun telah membunuh korban.

“Kekecewaan dan marah saya sangat besar setelah melihat putusan banding tersebut. Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara,” ujar Lenny.

Kemarahan semakin meningkat ketika oditur militer tidak melakukan kasasi atas vonis yang dianggap terlalu ringan. Lenny juga menyatakan bahwa pihaknya tidak diberitahu tentang putusan tersebut.

Proses Hukum yang Tidak Transparan

Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi putusan pada April 2026, empat bulan setelah putusan banding dibacakan.

Putusan banding tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu. Richard mengatakan bahwa peluang untuk pengajuan kasasi sudah tertutup karena melewati batas waktu 14 hari setelah vonis banding disampaikan.

“Setelah 14 hari maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat tidak kasasi. Seharusnya memberikan proses hukum, fakta-fakta hukum kepada ibu korban dan pada kami selaku yang mendampingi ibu korban,” ujar Richard.

Ia menegaskan ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan.

Awal Mula Kasus

Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS keluar rumah bermaksud membeli makanan, namun justru terjebak dalam situasi tawuran. Saat itu, ia didatangi oleh aparat gabungan dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang tengah membubarkan massa.

Korban ditangkap oleh petugas dan diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlevi. Menurut keterangan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, korban dipukul hingga jatuh dari jembatan rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan.

Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi. Lalu, korban pun dibawa ke RSU Madani dan dinyatakan dalam kondisi kritis. Nasib malang menimpa korban, yang dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Penuntutan dan Vonis Pengadilan

Sertu Riza dinyatakan sebagai pelaku yang mengakibatkan MHS meninggal dunia. Oditur militer menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia.

Pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban Rp12,7 juta.

Banding dan Putusan Akhir

Setelah vonis tersebut, Sertu Riza diberi waktu untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding selama tujuh hari. Ternyata, ada pengajuan banding dan telah ada vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya. “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian tertulis dalam surat putusan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

By adm_imr16 October 20263 Views
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

By adm_imr11 October 20262 Views
Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

By adm_imr10 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?