Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Gubernur Khofifah apresiasi pasar Klojen yang terintegrasi

    4 Juni 2026

    Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

    4 Juni 2026

    Doa Setelah Sholat Subuh dengan Dzikir Istighfar 3 Kali

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 4 Juni 2026
    Trending
    • Gubernur Khofifah apresiasi pasar Klojen yang terintegrasi
    • Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi
    • Doa Setelah Sholat Subuh dengan Dzikir Istighfar 3 Kali
    • Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan
    • Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Laporan Drop
    • 10 Buah Paling Baik untuk Perkembangan Otak Janin
    • Populer Palangka Raya, Wanita Hilang di Sungai Kahayan, Sepeda Listrik Marak Digunakan Sekolah
    • Pemilik Hanania Travel di Jakarta Tipu Jamaah Umroh Rp 60 Miliar
    • 5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo, Minta Kurangi Perjalanan Luar Negeri
    • 61 Negara Bersekutu Lawan Deepfake AI, Regulator Privasi Siap Tindak Penyebaran Gambar Intim Tanpa Izin
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

    Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

    adm_imradm_imr4 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Bocah SMP di Deli Serdang: Putusan yang Menimbulkan Kekesalan

    Kasus pembunuhan seorang bocah SMP di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI, telah memicu kekecewaan dan kemarahan dari keluarga korban. Peristiwa ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap terlalu ringan.

    Kekecewaan Keluarga Korban

    Lenny Damanik, ibu dari MHS (15 tahun), mengungkapkan rasa kecewanya setelah putusan pengadilan militer hanya memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku. Selain itu, Sertu Riza tidak dipecat dari kesatuannya meskipun telah membunuh korban.

    “Kekecewaan dan marah saya sangat besar setelah melihat putusan banding tersebut. Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara,” ujar Lenny.

    Kemarahan semakin meningkat ketika oditur militer tidak melakukan kasasi atas vonis yang dianggap terlalu ringan. Lenny juga menyatakan bahwa pihaknya tidak diberitahu tentang putusan tersebut.

    Proses Hukum yang Tidak Transparan

    Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi putusan pada April 2026, empat bulan setelah putusan banding dibacakan.

    Putusan banding tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu. Richard mengatakan bahwa peluang untuk pengajuan kasasi sudah tertutup karena melewati batas waktu 14 hari setelah vonis banding disampaikan.

    “Setelah 14 hari maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat tidak kasasi. Seharusnya memberikan proses hukum, fakta-fakta hukum kepada ibu korban dan pada kami selaku yang mendampingi ibu korban,” ujar Richard.

    Ia menegaskan ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan.

    Awal Mula Kasus

    Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS keluar rumah bermaksud membeli makanan, namun justru terjebak dalam situasi tawuran. Saat itu, ia didatangi oleh aparat gabungan dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang tengah membubarkan massa.

    Korban ditangkap oleh petugas dan diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlevi. Menurut keterangan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, korban dipukul hingga jatuh dari jembatan rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan.

    Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi. Lalu, korban pun dibawa ke RSU Madani dan dinyatakan dalam kondisi kritis. Nasib malang menimpa korban, yang dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

    Penuntutan dan Vonis Pengadilan

    Sertu Riza dinyatakan sebagai pelaku yang mengakibatkan MHS meninggal dunia. Oditur militer menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta.

    Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia.

    Pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban Rp12,7 juta.

    Banding dan Putusan Akhir

    Setelah vonis tersebut, Sertu Riza diberi waktu untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding selama tujuh hari. Ternyata, ada pengajuan banding dan telah ada vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.

    Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya. “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian tertulis dalam surat putusan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Produser Pesta Babi Kehilangan Komunikasi dengan Mama Yasinta

    By adm_imr4 Juni 20261 Views

    Soal PAT PJOK Kelas 10 Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

    By adm_imr4 Juni 20262 Views

    BPIP Angkat Bicara Soal Pencoretan Cathlyn Yvaine Lesmana dari Paskibraka Meski Masuk Tiga Besar

    By adm_imr3 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Gubernur Khofifah apresiasi pasar Klojen yang terintegrasi

    4 Juni 2026

    Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

    4 Juni 2026

    Doa Setelah Sholat Subuh dengan Dzikir Istighfar 3 Kali

    4 Juni 2026

    Keluarga Tewas di Temanggung, Rahasia Keracunan Gas atau Makanan

    4 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?