Penetapan Yakobus Teka sebagai Tersangka TPPO Dikritik
Forum Rakyat Resah dan Gelisah mengecam tindakan yang dilakukan oleh Polres Sikka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yakobus Teka. Dalam aksi yang digelar di depan Markas Polres Sikka, koordinator forum, Ifan Baba Djoedye, menyatakan bahwa penetapan Yakobus sebagai tersangka dinilai penuh dengan kejanggalan dan disebut sebagai “kejahatan dalam proses”.
Aksi tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai respons atas pengambilan alih kasus oleh Polres Sikka. Ifan menyatakan bahwa Yakobus Teka dituduh melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa dokumen resmi, sebagaimana diberitakan oleh mantan Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri.
Menurut Ifan, fakta di lapangan tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan oleh polisi. Ia menegaskan bahwa Yakobus Teka tidak melakukan perekrutan. Delapan warga yang ingin bekerja di Kalimantan Timur disebutnya pergi atas inisiatif sendiri karena ketiadaan lapangan pekerjaan di kampung halaman.
“Yang terjadi sebenarnya Yakobus Teka tidak melakukan perekrutan, hanya saudara-saudara sepupu kandungnya yang melarat di kampung, yang tidak disediakan mata pencaharian, akhirnya dalam keterbatasan mereka memutuskan mencari kerja di perusahaan kepala sawit ikut Yakobus Teka,” ujar Ifan.
Ifan menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan, dua orang berasal dari Henga dan tidak pernah direkrut oleh Yakobus. Keduanya ikut atas permintaan keluarga yang merupakan rekan kerja Yakobus. Dua orang lainnya juga bergabung karena memiliki hubungan keluarga dengan teman kerja Yakobus Teka.
Untuk memperkuat pernyataannya, Ifan menghadirkan dua orang saksi dalam perkara tersebut, Juventus Mitak dan Agustinus Nong Susar. Keduanya mengaku berangkat ke Kalimantan atas niat sendiri untuk mencari pekerjaan.
“Saya sendiri yang mau (pergi ke Kalimantan untuk bekerja. Di kampung pekerjaan tidak ada maka saya juga ikut,” kata Juventus.
“Saya karena kami di kampung tidak ada kerja jadi kami ikut Kobus. Hubungan dengan Kobus itu teman,” tambah Nong Susar.
Ifan menilai bahwa pendekatan penegakan hukum dalam kasus ini tidak adil. Ia membandingkan dengan praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di Sikka, namun tidak pernah diproses sebagai TPPO.
“Orang cari kerja kamu bilang TPPO, sedangkan masyarakat dari luar Sikka, dari Jawa, Madura, Sabu, dari mana-mana datang kerja di Sikka, direkrut untuk kerja di hotel dan lain sebagainya tidak pernah polisi melakukan TPPO,” tegasnya.
Forum Rakyat Resah dan Gelisah pun mendesak aparat penegak hukum meninjau kembali proses penanganan perkara tersebut. Mereka menilai substansi kasus ini perlu diuji secara objektif agar tidak mengkriminalisasi niat warga yang berupaya mencari penghidupan di tengah keterbatasan lapangan kerja.
“Niat baik Yakobus akhirnya dimuluskan Polres Sikka masuk tahanan. Sudah cukup Sikka ini terkutuk, saatnya pemulihan dan pertobatan. Jangan menghakimi saudara-saudara kita berlebihan. Perbuatan-perbuatan ini yang buat Sikka tidak sejahtera,” pungkas Ifan.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan kepolisian, YT alias Yakobus, warga Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, diamankan pada November 2025 karena membawa delapan orang calon tenaga kerja untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Keberangkatan dilakukan dalam rentang 28 Oktober hingga 4 November 2025, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.
Polisi menyebut proses pendanaan dan pemberangkatan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD maupun rekomendasi Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Informasi awal diterima dari Intelkam pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, terkait seorang perekrut yang membawa calon tenaga kerja menuju Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Kendaraan yang ditumpangi rombongan tersebut dihentikan polisi, dan delapan calon tenaga kerja diamankan sebelum rencana keberangkatan menggunakan KM Lambelu pada Rabu, 5 November 2025, pukul 04.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, YT mengaku mengajak para calon pekerja untuk bekerja di perusahaan tempat ia bekerja, dengan biaya transportasi dan akomodasi ditanggung terlebih dahulu dan dipotong dari gaji.
Polisi menilai mekanisme tersebut mengandung unsur jeratan utang yang kerap menjadi modus TPPO. Setelah gelar perkara pada 5 November 2025, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan YT sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/196/XI/RES.1.16/2025/Reskrim. YT kemudian ditahan sejak 5 hingga 25 November 2025.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik tersangka dan 16 lembar tiket KM Lambelu rute Maumere-Makassar-Balikpapan. Delapan calon tenaga kerja telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
YT dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta. Ia juga dikenai Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.







