Penundaan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dendi Ramadhona
Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa pihak jaksa masih dalam tahap melengkapi dokumen administratif sebelum melakukan pelimpahan berkas. Ia menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut memerlukan penyesuaian dalam proses hukum.
“Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dendi akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyatakan bahwa berkas perkara Dendi telah dinyatakan lengkap (P21). Jaksa pun akan segera melanjutkan ke tahap dua serta menyusun surat dakwaan.
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), Saril (S), Syahril (Sy), dan Adal (AL). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Dendi dan pihak terkait sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Dendi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan Aset Milik Dendi
Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Dendi dengan total taksiran mencapai Rp 45,27 miliar. Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Awal Mula Kasus DAK Fisik
Kasus bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari usulan tersebut, ditetapkan anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR akibat perubahan struktur organisasi. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui kementerian. Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui, sehingga diduga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.







