Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kejati kewalahan hadapi KUHAP baru, berkas dugaan korupsi Dendi belum diserahkan

    Kejati kewalahan hadapi KUHAP baru, berkas dugaan korupsi Dendi belum diserahkan

    adm_imradm_imr25 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penundaan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dendi Ramadhona

    Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa pihak jaksa masih dalam tahap melengkapi dokumen administratif sebelum melakukan pelimpahan berkas. Ia menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut memerlukan penyesuaian dalam proses hukum.

    “Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).

    Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dendi akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.

    Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyatakan bahwa berkas perkara Dendi telah dinyatakan lengkap (P21). Jaksa pun akan segera melanjutkan ke tahap dua serta menyusun surat dakwaan.

    Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus

    Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.

    Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), Saril (S), Syahril (Sy), dan Adal (AL). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Dendi dan pihak terkait sebagai tersangka.

    Terkait perkara ini, Dendi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyitaan Aset Milik Dendi

    Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Dendi dengan total taksiran mencapai Rp 45,27 miliar. Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

    Awal Mula Kasus DAK Fisik

    Kasus bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari usulan tersebut, ditetapkan anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.

    Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR akibat perubahan struktur organisasi. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui kementerian. Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui, sehingga diduga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?