Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final

    25 Mei 2026

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026

    Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari

    25 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final
    • Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban
    • Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari
    • Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa
    • MAXI Tour Boemi Nusantara Jelajahi Keindahan dan Budaya Pasundan
    • Ditonton Online, Dokumen ‘Pesta Babi’ Akhirnya Dirilis, Ini Linknya
    • Ketika Dunia Berlari Menuju ‘Hukum Rimba’
    • Survei Deloitte: Gen Z & Milenial Indonesia Ungguli Rata-rata Global dengan AI
    • Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026 di Trans7 dan SPOTV
    • Jatim Terpopuler: Pembunuhan Kerabat di Lumajang dan Pemadaman Listrik Tuban
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kejati kewalahan hadapi KUHAP baru, berkas dugaan korupsi Dendi belum diserahkan

    Kejati kewalahan hadapi KUHAP baru, berkas dugaan korupsi Dendi belum diserahkan

    adm_imradm_imr25 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penundaan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dendi Ramadhona

    Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa pihak jaksa masih dalam tahap melengkapi dokumen administratif sebelum melakukan pelimpahan berkas. Ia menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut memerlukan penyesuaian dalam proses hukum.

    “Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).

    Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dendi akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.

    Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyatakan bahwa berkas perkara Dendi telah dinyatakan lengkap (P21). Jaksa pun akan segera melanjutkan ke tahap dua serta menyusun surat dakwaan.

    Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus

    Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.

    Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), Saril (S), Syahril (Sy), dan Adal (AL). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Dendi dan pihak terkait sebagai tersangka.

    Terkait perkara ini, Dendi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyitaan Aset Milik Dendi

    Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Dendi dengan total taksiran mencapai Rp 45,27 miliar. Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

    Awal Mula Kasus DAK Fisik

    Kasus bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari usulan tersebut, ditetapkan anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.

    Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR akibat perubahan struktur organisasi. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui kementerian. Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui, sehingga diduga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alisya Naifa Juara Ladies Pool League Sumut 2026, Kalahkan Liza 5-1 di Final

    25 Mei 2026

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026

    Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari

    25 Mei 2026

    Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa

    25 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?