Kasus Hukum yang Mengguncang Dunia Kreatif Indonesia
Kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi perhatian besar di kalangan pekerja kreatif di Indonesia. Proses hukum ini tidak hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang bagaimana kerja intelektual dan seni diperlakukan dalam sistem pemerintahan.
Amsal dituduh melakukan tindak pidana korupsi setelah menyelesaikan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Proyek ini bernilai Rp 30 juta per desa dengan total anggaran mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, semua video telah selesai dikerjakan dan dipublikasikan di YouTube sebagai sarana promosi desa. Namun, masalah muncul ketika auditor menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan biaya.
Awal Mula Kasus
Proyek ini dimulai saat Amsal menerima kontrak untuk membuat video profil desa. Kabupaten Karo terletak di dataran tinggi Provinsi Sumatera Utara, memiliki ikon alam seperti Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung, serta terbagi menjadi 17 kecamatan dengan 259 desa dan 10 kelurahan. Total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta.
Namun, setelah Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit, ditemukan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Hal ini menyebabkan selisih sebesar Rp 5,9 juta per desa, atau total kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor menunjukkan bahwa lima komponen vital—seperti penciptaan ide, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis—dicatat dengan nilai nol rupiah. Ini dinilai sebagai penyangkalan terhadap kekayaan intelektual.
Alasan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa ada selisih harga yang signifikan antara biaya yang dibayarkan oleh desa dan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Menurut jaksa, Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa satu video profil desa seharusnya bernilai sekitar Rp 2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut. Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.
Reaksi Amsal
Amsal merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya. Ia merasa dikriminalisasi atas profesi yang selama ini ia geluti demi menyambung hidup. Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.
Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya. Ia menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp 2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif.
DPR Gelar RDPU
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.
Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.







