Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kekacauan Kasus Amsal Sitepu, Konsep dan Editing Videografer Dihargai Nol Rupiah

    Kekacauan Kasus Amsal Sitepu, Konsep dan Editing Videografer Dihargai Nol Rupiah

    adm_imradm_imr3 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Hukum yang Mengguncang Dunia Kreatif Indonesia

    Kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi perhatian besar di kalangan pekerja kreatif di Indonesia. Proses hukum ini tidak hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang bagaimana kerja intelektual dan seni diperlakukan dalam sistem pemerintahan.

    Amsal dituduh melakukan tindak pidana korupsi setelah menyelesaikan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Proyek ini bernilai Rp 30 juta per desa dengan total anggaran mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, semua video telah selesai dikerjakan dan dipublikasikan di YouTube sebagai sarana promosi desa. Namun, masalah muncul ketika auditor menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan biaya.

    Awal Mula Kasus

    Proyek ini dimulai saat Amsal menerima kontrak untuk membuat video profil desa. Kabupaten Karo terletak di dataran tinggi Provinsi Sumatera Utara, memiliki ikon alam seperti Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung, serta terbagi menjadi 17 kecamatan dengan 259 desa dan 10 kelurahan. Total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta.

    Namun, setelah Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit, ditemukan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Hal ini menyebabkan selisih sebesar Rp 5,9 juta per desa, atau total kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor menunjukkan bahwa lima komponen vital—seperti penciptaan ide, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis—dicatat dengan nilai nol rupiah. Ini dinilai sebagai penyangkalan terhadap kekayaan intelektual.

    Alasan Jaksa

    Jaksa menyatakan bahwa ada selisih harga yang signifikan antara biaya yang dibayarkan oleh desa dan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Menurut jaksa, Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa satu video profil desa seharusnya bernilai sekitar Rp 2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut. Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.

    Reaksi Amsal

    Amsal merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya. Ia merasa dikriminalisasi atas profesi yang selama ini ia geluti demi menyambung hidup. Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.

    Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya. Ia menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp 2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif.

    DPR Gelar RDPU

    Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

    Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?